> Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata
kata 
> yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan
merupakan 
> keharusan sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik
oleh perorangan 
> maupun perusahaan dan kalau cost recovery akan
menjadi biaya negara. 
> Hitungannya sederhana saja 1,000
geologist membayar Rp. 100.000 maka 
> jumlah itu sudah menjadi

> Rp.100.000.000. 
> Tolong di lihat bahwa sistim
sertifikasi inisudah menjalar sedemikian 
> banyaknya apapun
alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya 
>
dsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus

> diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?,
waktu yang 
> hilang. 
> 
> Susahnya kalau hal ini
sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan 
> yang sangat
bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau 
>
harus dilaksanakan. 
> 
> Apakah dosen dosen yang membuat
kita jadi professional tidak diakui 
> sebagai ahli geologi? 
> 
> bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar
selama 40 jam dan 
> belum berpengalaman, akan bisa menilai
seorang geologist yang sudah 
> berpengalaman dilapangan lebih
banyak dari dia. 
> 
> Kalau sudah berpengalaman kerja
sertifikasi kegunaanya ???????????. 
> Sadarlah bahwa dengan
sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan 
> "secarik
kertas" sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat 
>
negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun 
>
sertifikasinya gratis. 
> 
> QUO VADIS. 
> 
> Yanto Salim 
> 
> 
> 
> 
>

> ----- Pesan Asli ---- 
> Dari: Chairul Nas
<[EMAIL PROTECTED]> 
> Kepada: [email protected] 
> Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21 
> Topik:
[iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI 
> 
> 
> Rekans Anggota IAGI, 
> 
> Setelah lulus
dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang 
> predikat
sebagai seorang "Sarjana Geologi", bukan Ahli Geologi 
>
(geologist). Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi

> lebih dulu - kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1
sarjana 
> geologi, sudah barang tentu merupakan sarjana yang juga
ahli geologi. 
> Untuk "fresh graduates" dari jurusan
geologi, diperlukan waktu untuk 
> menjadi ahli geologi. Setelah
itu, tingkat keahliannya perlu diukur 
> (di-ases) oleh
"assessor" yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti 
>
aturan BNSP). Asesor yang diakui (certified assessor) adalah jebolan 
> penataran asesor 40 jam yang diselenggarakan oleh BNSP. Penataran
asesor 
> pada dasarnya adalah penataran tentang penggunaan metoda
baku dalam 
> melakukan assessment untuk Sertifikasi Profesi.
Pertanyaan saya adalah: 
> Jika IAGI akan mengikuti sistim
Sertifikasi BNSP, apakah kita sudah punya 
> ASSESSOR kompetensi
geologi ? apakah LSP kita sudah mendapat 
> lisensi dari BNSP ?

> LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah
ditatar oleh 
> BNSP. InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan
depan, dan tentu anggota 
> IAGI bisa memanfaatkannya sesuai
bidang masing-masing. 
> Sekian, semoga bermanfaat. 
>
Wassalam, 
> CN 
> 
> yanto salim
<[EMAIL PROTECTED]> wrote: Hanya komentar saja walaupun 
> sudah terlambat. 
> Sertifikasi ini memberi kesan bahwa
ijazah Perguruan Tinggi kurang 
> dihargai. 
> Untuk
mahasiswa yang baru lulus kasihan belum kerja sudah kena biaya 
>
sertifikasi, capek sekolah di PT. terkenal toh harus sertifikasi lagi, 
> katanya supaya lebih diakui. 
> Saran sertifikasi adalah
gratis untuk menghilangkan kesan komersial. 
> 
> 
> Salam, 
> 
> Yanto Salim 
> 
>
----- Pesan Asli ---- 
> Dari: D.Erwin Irawan 
> Kepada:
[email protected] 
> Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 10:41:03

> Topik: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI 
> 
> 
> Sertifikasi IAGI akan mulai diaktifkan kembali. Tim yang dibentuk
oleh 
> Departemen SDM PP-IAGI, diketuai oleh Prof. Deny Juanda
telah melaksanakan 
> beberapa hal untuk menghidupkan kembali
sertifikasi IAGI meliputi: 
> 
> 1)menginventarisasi
dokumen sertifikasi IAGI, 
> 2)mengkaji aspek legal sertifikasi di
Indonesia khususnya PP No. 23 Tahun 
> 2004 tentang Pendirian
Badan Nasional Sertifikasi Prosesi (BNSP), 
> 3)mengkaji proses
sertifikasi dari lembaga/badan sertifikasi profesi. 
> 4)ekspos
hasil kerja pada Rapim PP IAGI pada tanggal 20 Maret 2007 
> 
> Secara singkat dapat dijelaskan bahwa proses sertifikasi profesi
saat ini 
> mengacu kepada PP No. 23 Tahun 2004 dengan badan
regulatornya adalah Badan 
> Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Badan tersebut memberikan lisensi 
> sertifikasi kepada
asosiasi/lembaga profesi dalam memberikan sertifikasi 
> kepada
para anggotanya. Selain BNSP terdapat pula lembaga sertifikasi yang 
> relevan seperti Lembaga Penilaian Jasa Konstruksi yang memiliki
dasar 
> hukum 
> berupa UU no 18 tahun 1999. Lembaga ini
mengkhususkan diri kepada profesi 
> tenaga ahli yang berkaitan
dengan pekerjaan konstruksi. 
> 
> Ikatan Ahli Geologi
Indonesia dalam memberikan sertifikasi kepada para 
> anggotanya
diajukan 2 opsi jangka pendek dan jangka panjang: 
> 
>
1.Opsi ke-1 (jangka pendek) adalah memberikan sertifikasi lokal IAGI. 
> a.Kelebihan: sertifikat segera dapat diberikan melalui mekanisme

> yang ada mengingat banyaknya permohonan dari anggota. 
> b.Kelemahan: pengakuan terhadap sertifikat IAGI bergantung kepada

> jejaring yang telah dibangun oleh IAGI. 
> 
>
2.Opsi ke-2 (jangka panjang) adalah membuat Lembaga Sertifikasi Profesi

> (LSP) 
> a.Kelebihan: pengakuan terhadap sertifikat
IAGI secara nasional 
> maupun internasional sesuai jejaring yang
telah dibina oleh Badan Nasional 
> Sertifikasi Profesi (BNSP).

> b.Kelemahan: perlu waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan
yang 
> diberikan oleh BNSP. 
> 
> Sebagai
informasi juga, Perhapi juga akan membentuk LSP dalam waktu dekat. 
> Keberadaan LSP yang telah berlisensi BNSP ini juga bisa
dimanfaatkan oleh 
> anggota IAGI untuk mendapatkan sertifikat
profesinya. 
> 
> Kepada para anggota yang berminat untuk
mendapatkan sertifikasi local 
> IAGI, 
> dapat
mengirimkan prosedur sebagai berikut: 
> 
> 1.Download
formulir sertifikasi dari situs IAGI: www.iagi.or.id atau kirim 
>
email ke [EMAIL PROTECTED] 
> 2.Isi formulir, terdiri dari 5
lembar: 
> 1.Form A: Formulir permohonan 
> 2.Form B:
Formulir informasi keahlian 
> 3.Form C: Formulir hasil karya
profesi 
> 4.Form D: Formulir sponsor 
> 5.Form E:
Formulir pernyataan 
> 3.Kirim 5 lembar formulir pada butir no 2
sebanyak 2 set (1 set asli dan 1 
> set kopi) ke 
> 
> Sekretariat Sertifikasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia 
>
d/a KK Geologi Terapan 
> Gedung Teknik Geologi ITB Lt 3 
> Jl. Ganesa No. 10, Bandung - 40132 
> dengan disertai pas
foto terbaru (warna atau hitam putih) ukuran 4 x 
> 6 sebanyak 2
lembar 
> 
> 4.Transfer biaya. Nominal biaya sertifikasi
akan ditentukan kemudian. 
> 
> Demikian hasil kerja Tim
Sertifikasi yang ditangani oleh PP-SDM IAGI. 
> Mohon 
>
masukan dan pendapat untuk membantu kami menyempurnakan proses sertifikasi

> ini. Kami tunggu permohonan sertifikasi dari para anggota. 
> 
> Tim sertifikasi: D. Erwin Irawan 
> email:
[EMAIL PROTECTED], SMS: 0812 204 1446 
> 
> Salam 
> D. Erwin Irawan 
> Kelompok Keilmuan Geologi Terapan (KKGT)

> www.fiktm.itb.ac.id/kk-geologi_terapan 
>
derwinirawan.wordpress.com 
> 
> 
> 
>
----------------------------------------------------------------------------

> JOINT CONVENTION BALI 2007 
> The 32nd HAGI, the 36th
IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and 
> Exhibition, 
> Bali Convention Center, 13-16 November 2007 
>
----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event 
> shall IAGI be liable for any, including
but not limited to direct or 
> indirect damages, or damages of
any kind whatsoever, resulting from loss 
> of use, data or
profits, arising out of or in connection with the use of 
> any
information posted on IAGI mailing list. 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 
>
________________________________________________________ 
>
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! 
> Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di
http://id.answers.yahoo.com/ 
> 
> 
>
--------------------------------- 
> Bergabunglah dengan
orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
> Answers

> 
> 
> 
>
________________________________________________________ 
>
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
>
http://id.yahoo.com/ 

Kirim email ke