> Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata kata > yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan > keharusan sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan > maupun perusahaan dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. > Hitungannya sederhana saja 1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka > jumlah itu sudah menjadi
> Rp.100.000.000. > Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian > banyaknya apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya > dsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus > diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang > hilang. > > Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan > yang sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau > harus dilaksanakan. > > Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui > sebagai ahli geologi? > > bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam dan > belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah > berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia. > > Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???????????. > Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan > "secarik kertas" sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat > negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun > sertifikasinya gratis. > > QUO VADIS. > > Yanto Salim > > > > > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: Chairul Nas <[EMAIL PROTECTED]> > Kepada: [email protected] > Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21 > Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI > > > Rekans Anggota IAGI, > > Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang > predikat sebagai seorang "Sarjana Geologi", bukan Ahli Geologi > (geologist). Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi > lebih dulu - kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana > geologi, sudah barang tentu merupakan sarjana yang juga ahli geologi. > Untuk "fresh graduates" dari jurusan geologi, diperlukan waktu untuk > menjadi ahli geologi. Setelah itu, tingkat keahliannya perlu diukur > (di-ases) oleh "assessor" yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti > aturan BNSP). Asesor yang diakui (certified assessor) adalah jebolan > penataran asesor 40 jam yang diselenggarakan oleh BNSP. Penataran asesor > pada dasarnya adalah penataran tentang penggunaan metoda baku dalam > melakukan assessment untuk Sertifikasi Profesi. Pertanyaan saya adalah: > Jika IAGI akan mengikuti sistim Sertifikasi BNSP, apakah kita sudah punya > ASSESSOR kompetensi geologi ? apakah LSP kita sudah mendapat > lisensi dari BNSP ? > LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah ditatar oleh > BNSP. InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan depan, dan tentu anggota > IAGI bisa memanfaatkannya sesuai bidang masing-masing. > Sekian, semoga bermanfaat. > Wassalam, > CN > > yanto salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Hanya komentar saja walaupun > sudah terlambat. > Sertifikasi ini memberi kesan bahwa ijazah Perguruan Tinggi kurang > dihargai. > Untuk mahasiswa yang baru lulus kasihan belum kerja sudah kena biaya > sertifikasi, capek sekolah di PT. terkenal toh harus sertifikasi lagi, > katanya supaya lebih diakui. > Saran sertifikasi adalah gratis untuk menghilangkan kesan komersial. > > > Salam, > > Yanto Salim > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: D.Erwin Irawan > Kepada: [email protected] > Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 10:41:03 > Topik: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI > > > Sertifikasi IAGI akan mulai diaktifkan kembali. Tim yang dibentuk oleh > Departemen SDM PP-IAGI, diketuai oleh Prof. Deny Juanda telah melaksanakan > beberapa hal untuk menghidupkan kembali sertifikasi IAGI meliputi: > > 1)menginventarisasi dokumen sertifikasi IAGI, > 2)mengkaji aspek legal sertifikasi di Indonesia khususnya PP No. 23 Tahun > 2004 tentang Pendirian Badan Nasional Sertifikasi Prosesi (BNSP), > 3)mengkaji proses sertifikasi dari lembaga/badan sertifikasi profesi. > 4)ekspos hasil kerja pada Rapim PP IAGI pada tanggal 20 Maret 2007 > > Secara singkat dapat dijelaskan bahwa proses sertifikasi profesi saat ini > mengacu kepada PP No. 23 Tahun 2004 dengan badan regulatornya adalah Badan > Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Badan tersebut memberikan lisensi > sertifikasi kepada asosiasi/lembaga profesi dalam memberikan sertifikasi > kepada para anggotanya. Selain BNSP terdapat pula lembaga sertifikasi yang > relevan seperti Lembaga Penilaian Jasa Konstruksi yang memiliki dasar > hukum > berupa UU no 18 tahun 1999. Lembaga ini mengkhususkan diri kepada profesi > tenaga ahli yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. > > Ikatan Ahli Geologi Indonesia dalam memberikan sertifikasi kepada para > anggotanya diajukan 2 opsi jangka pendek dan jangka panjang: > > 1.Opsi ke-1 (jangka pendek) adalah memberikan sertifikasi lokal IAGI. > a.Kelebihan: sertifikat segera dapat diberikan melalui mekanisme > yang ada mengingat banyaknya permohonan dari anggota. > b.Kelemahan: pengakuan terhadap sertifikat IAGI bergantung kepada > jejaring yang telah dibangun oleh IAGI. > > 2.Opsi ke-2 (jangka panjang) adalah membuat Lembaga Sertifikasi Profesi > (LSP) > a.Kelebihan: pengakuan terhadap sertifikat IAGI secara nasional > maupun internasional sesuai jejaring yang telah dibina oleh Badan Nasional > Sertifikasi Profesi (BNSP). > b.Kelemahan: perlu waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan yang > diberikan oleh BNSP. > > Sebagai informasi juga, Perhapi juga akan membentuk LSP dalam waktu dekat. > Keberadaan LSP yang telah berlisensi BNSP ini juga bisa dimanfaatkan oleh > anggota IAGI untuk mendapatkan sertifikat profesinya. > > Kepada para anggota yang berminat untuk mendapatkan sertifikasi local > IAGI, > dapat mengirimkan prosedur sebagai berikut: > > 1.Download formulir sertifikasi dari situs IAGI: www.iagi.or.id atau kirim > email ke [EMAIL PROTECTED] > 2.Isi formulir, terdiri dari 5 lembar: > 1.Form A: Formulir permohonan > 2.Form B: Formulir informasi keahlian > 3.Form C: Formulir hasil karya profesi > 4.Form D: Formulir sponsor > 5.Form E: Formulir pernyataan > 3.Kirim 5 lembar formulir pada butir no 2 sebanyak 2 set (1 set asli dan 1 > set kopi) ke > > Sekretariat Sertifikasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia > d/a KK Geologi Terapan > Gedung Teknik Geologi ITB Lt 3 > Jl. Ganesa No. 10, Bandung - 40132 > dengan disertai pas foto terbaru (warna atau hitam putih) ukuran 4 x > 6 sebanyak 2 lembar > > 4.Transfer biaya. Nominal biaya sertifikasi akan ditentukan kemudian. > > Demikian hasil kerja Tim Sertifikasi yang ditangani oleh PP-SDM IAGI. > Mohon > masukan dan pendapat untuk membantu kami menyempurnakan proses sertifikasi > ini. Kami tunggu permohonan sertifikasi dari para anggota. > > Tim sertifikasi: D. Erwin Irawan > email: [EMAIL PROTECTED], SMS: 0812 204 1446 > > Salam > D. Erwin Irawan > Kelompok Keilmuan Geologi Terapan (KKGT) > www.fiktm.itb.ac.id/kk-geologi_terapan > derwinirawan.wordpress.com > > > > ---------------------------------------------------------------------------- > JOINT CONVENTION BALI 2007 > The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and > Exhibition, > Bali Convention Center, 13-16 November 2007 > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI be liable for any, including but not limited to direct or > indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss > of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of > any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > ________________________________________________________ > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! > Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ > > > --------------------------------- > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! > Answers > > > > ________________________________________________________ > Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! > http://id.yahoo.com/

