Dear Abah, Ada sekitar 60 orang Indonesia (mungkin sekarang sudah bertambah) yang kebetulan sudah dianggap mampu sebagai competent person dalam memberikan perkiraan sumber daya dan cadangan tambang. Sertifikasi competent personnya mereka dapatkan dari salah satu institusi di Ausie sana. So...., artinya bangsa kita sebenarnya sudah mampu dan diakui.
Justru yang saya bingungkan apakah nantinya sertifikasi dari tenaga profesi di Indonesia ini adalah juga secara otomatis akan menjadikan mereka yang sudah tersertifikasi menjadi seorang yang competent person? (mohon pencerahan dari bapak2 lainnya) Salam, Yoga Suryanegara, BEng, MAusIMM Coal Geology Consultant SRK Consulting Suite 7-9, Level 6, 141 Queen Street BRISBANE QLD 4000 Tel: +61 7 3832 9999 Fax: +61 7 3832 9330 Mobile: +61 4 0077 1842 Email: [EMAIL PROTECTED] URL: www.srk.com.au -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 19 September 2007 5:53 PM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI > Pak Denny Selamat bekerja , yang penting sertifikasi ini adalah hidup dulu , kita pun dulu memulai dengan berbagai "ketakutan" , dan ternyata memang "meneng" beberapa tahun. Saya tidak tahu apakah PP No 23 thn 2004 meliputi sertifikasi profesi yang sangat ilmiah seperti geologi dan geofisika ???? Banyak macam sertifkasi , apakah PP yang sama dan BNSP juga mengatur sertifikasi tukang las , diver , juru ledak seismik dsb . Dimana sertifikasi ini tersebar dibeberapa departemen, Mengenai PERHAP , sebenarnya sdah sangat lama program-nya , itu diluncurkan pada masa Ketum-nya Herman Affif , dan katlau tidak salah dibantu oleh BAPENAS dengan studi banding kebeberapa negara . Salah satu concern PERHAPI pada saat adalah apa yang dinamakan "competent person" yang dapat memberikan perkiraan cadangan mineral sehingga "bankable". Saat itu (apa sekarang masih ?) tidak ada orang Indonesia yang dianggap mampu , seingga terpaksa memakai orang asing. Saya fikir (tadinya) , Perhapi sudah jalan dengan baik , Kumaha kan Herman ???? Sekali lagi Pak Denny selamat bekerja. Si-Abah ________________________________________________________________________ Sertifikasi IAGI akan mulai diaktifkan kembali. Tim yang dibentuk oleh > Departemen SDM PP-IAGI, diketuai oleh Prof. Deny Juanda telah melaksanakan > beberapa hal untuk menghidupkan kembali sertifikasi IAGI meliputi: > > 1)menginventarisasi dokumen sertifikasi IAGI, > 2)mengkaji aspek legal sertifikasi di Indonesia khususnya PP No. 23 Tahun > 2004 tentang Pendirian Badan Nasional Sertifikasi Prosesi (BNSP), > 3)mengkaji proses sertifikasi dari lembaga/badan sertifikasi profesi. > 4)ekspos hasil kerja pada Rapim PP IAGI pada tanggal 20 Maret 2007 > > Secara singkat dapat dijelaskan bahwa proses sertifikasi profesi saat ini > mengacu kepada PP No. 23 Tahun 2004 dengan badan regulatornya adalah Badan > Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Badan tersebut memberikan lisensi > sertifikasi kepada asosiasi/lembaga profesi dalam memberikan sertifikasi > kepada para anggotanya. Selain BNSP terdapat pula lembaga sertifikasi yang > relevan seperti Lembaga Penilaian Jasa Konstruksi yang memiliki dasar > hukum > berupa UU no 18 tahun 1999. Lembaga ini mengkhususkan diri kepada profesi > tenaga ahli yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. > > Ikatan Ahli Geologi Indonesia dalam memberikan sertifikasi kepada para > anggotanya diajukan 2 opsi jangka pendek dan jangka panjang: > > 1.Opsi ke-1 (jangka pendek) adalah memberikan sertifikasi lokal IAGI. > a.Kelebihan: sertifikat segera dapat diberikan melalui mekanisme > yang ada mengingat banyaknya permohonan dari anggota. > b.Kelemahan: pengakuan terhadap sertifikat IAGI bergantung kepada > jejaring yang telah dibangun oleh IAGI. > > 2.Opsi ke-2 (jangka panjang) adalah membuat Lembaga Sertifikasi Profesi > (LSP) > a.Kelebihan: pengakuan terhadap sertifikat IAGI secara nasional > maupun internasional sesuai jejaring yang telah dibina oleh Badan Nasional > Sertifikasi Profesi (BNSP). > b.Kelemahan: perlu waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan yang > diberikan oleh BNSP. > > Sebagai informasi juga, Perhapi juga akan membentuk LSP dalam waktu dekat. > Keberadaan LSP yang telah berlisensi BNSP ini juga bisa dimanfaatkan oleh > anggota IAGI untuk mendapatkan sertifikat profesinya. > > Kepada para anggota yang berminat untuk mendapatkan sertifikasi local > IAGI, > dapat mengirimkan prosedur sebagai berikut: > > 1.Download formulir sertifikasi dari situs IAGI: www.iagi.or.id atau kirim > email ke [EMAIL PROTECTED] > 2.Isi formulir, terdiri dari 5 lembar: > 1.Form A: Formulir permohonan > 2.Form B: Formulir informasi keahlian > 3.Form C: Formulir hasil karya profesi > 4.Form D: Formulir sponsor > 5.Form E: Formulir pernyataan > 3.Kirim 5 lembar formulir pada butir no 2 sebanyak 2 set (1 set asli dan 1 > set kopi) ke > > Sekretariat Sertifikasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia > d/a KK Geologi Terapan > Gedung Teknik Geologi ITB Lt 3 > Jl. Ganesa No. 10, Bandung - 40132 > dengan disertai pas foto terbaru (warna atau hitam putih) ukuran 4 x > 6 sebanyak 2 lembar > > 4.Transfer biaya. Nominal biaya sertifikasi akan ditentukan kemudian. > > Demikian hasil kerja Tim Sertifikasi yang ditangani oleh PP-SDM IAGI. > Mohon > masukan dan pendapat untuk membantu kami menyempurnakan proses sertifikasi > ini. Kami tunggu permohonan sertifikasi dari para anggota. > > Tim sertifikasi: D. Erwin Irawan > email: [EMAIL PROTECTED], SMS: 0812 204 1446 > > Salam > D. Erwin Irawan > Kelompok Keilmuan Geologi Terapan (KKGT) > www.fiktm.itb.ac.id/kk-geologi_terapan > derwinirawan.wordpress.com > > > > ---------------------------------------------------------------------------- > JOINT CONVENTION BALI 2007 > The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and > Exhibition, > Bali Convention Center, 13-16 November 2007 > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI be liable for any, including but not limited to direct or > indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss > of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of > any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------------------------------- JOINT CONVENTION BALI 2007 The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

