Rekan rekan

Walaupun DPR tidak secara  formal harus
menyetujui KKS sebelum diTT , dalam pelaksanaan operasinya
"pengawasan " yang dilakukan oleh DPR cukup intensif kok.

Coba saja baca dikoran selama Cepu menjadi head lines , berapa
kali tuh anggota DPR meninjau lapangan , saking seriusnya mereka harus
nginep kok di Surabaya .

Kalau pake istilah "pasaran"
sih , buat apa dibikin susah kalau bisa dibikan mudah.

Sudah
cukup banyak hambatan hambatan birokrasi yang sangat mengganggu lancarnya
investasi dalam bidang Migas dan  mineral di Indonesia ini .
Yang penting yang harus diawasi adalah pelaksanaan operasinya ,termasuk
bagaimana dalam operasi operasi itu dapat mencapai "sebesar-besarnya
keuntungan bagi bangsa Indonesia termasuk perusahaan nasional , tenaga
ahli nasional dsb".

Saya kok sudah bosen melihat 
gambar  dikoran , yang menngambarkan Sidang Paripurna yang penuh
dengan kursi kosong , dan kemudian menghasilkan UU - yang sebenarnya
menentukan hal yang sangat penting.

Jadi nanya niiih "Apa
perlu ada DPR" ya ? hehehe gila si Abah !!!!!


Si-Abah

____________________________________________________________________


> Barangkali ada rekan yang tertarik bagaiman akisah
Judical Review (JR) UU 
> Migas 
> 
> RDP 
> 
> ---------- Forwarded message ---------- 
> 
From: Mumu Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> 
> Date:
2008/1/24 
> Subject: [IndoEnergy] Putusan MK atas JR jilid 2 Pada
UU Migas 
> To: indo <[EMAIL PROTECTED] 
> 
> Ini hanya monitoring dari jauh saja sebuah kasus JR [judicial
review] 
> yang dimohonkan oleh delapan anggota DPR atas UU No 22
tahun 2001 
> tentang migas ke Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan
JR kedua atas UU 
> yang sama. 
> 
> Jalannya
Persidangan 
> 
> Diawali dengan permohonan dari pemohon
[Zainal Arifin, Sonny Keraf, 
> Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso
Hadiparnomo, Bambang Wuyanto, Dradjat 
> Wibowo, Tjatur Sapto Edi]
pada tanggal 9 Juli 2007. Sidang dimulai 
> pada 1 Agustus 2007
dan pembacaan keputusan pada tanggal 17 Desember 
> 2007.
Keterangan yang didengarkan adalah dari Pemerintah, dari DPR, 
>
serta masing-masing dua ahli dari pemerintah [Hikmahanto Juwana dan 
> Zen Purba] dan pemohon [Ryad Chairil dan Muhammad Sair Nisar]. 
> 
> Duduk Soal 
> 
> Bagi 8 anggota DPR: 
> 1. Anggota DPR punya legal standing dan karenanya bisa mengajukan
JR. 
> 2. KKS telah bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak
disetujui 
> terlebih dahulu oleh DPR. Hal itu disebabkan karena
KKS adalah salah 
> satu contoh dari "perjanjian
internasional lainnya" sebagaimana diatur 
> dalam Pasal 11
Ayat 2 UUD 1945 yang karenanya harus terlebih dahulu 
>
mendapatkan persetujuan dari DPR. Sementara berdasarkan Pasal 11 Ayat 
> 2 UU Migas, KKS hanya perlu diberitahukan secara tertulis kepada
DPR. 
> 3. Ketiadaan pengawasan dari DPR itu telah menyebabkan
pihak pemohon 
> mengalami kerugian konstitusional yang spesifik
dan aktual atau 
> potensial mengalami kerugian. 
> 
> Bagi Pemerintah 
> 1. KKS adalah masalah Bisnis; bukan
masalah publik karenanya KKS 
> tidaklah diatur dengan hukum
internasional sehingga tidak masuk dalam 
> pengertian
"perjanjian internasional" lainnya. 
> 2.Posisi sebagai
anggota DPR dipertanyakan legal standingnya. 
> Contohnya karena
mereka juga terlibat dalam pembuatan UU Migas - thus 
> seharusnya
bukan JR, tetapi amandemen UU Migas atau legislatif 
>
review.--> pendapat ini diperkuat juga oleh DPR. 
> 
>
Putusan MK No. 20/PUU-V/2007 
> 
> Keputusan MK adalah
Tidak Menerima Permohonan - lebih karena tidak 
> adanya legal
standing bagi anggota DPR yang mengajukan permohonan itu. 
> Pokok
Masalah itu sendiri karenanya tidak diperiksa. 
> 
>
Tetapi ada dua keputusan berbeda atawa Dissenting Opinion [Hakim MK 
> Harjono dan Maruarar Siahaan], yang keduanya berpendapat bahwa
pemohon 
> yang anggota DPR mempunyai legal standing mengingat
bahwa UUD 1945 
> telah memberikan hak konstitusional baik kepada
anggota DPR maupun 
> kepada DPR-nya sendiri. Ini sama dengan
keputusan MK dalam perkara JR 
> UU Praktek Kedokteran dimana MK
menerima legal standing dari anggota 
> warga negara dalam
kedudukannya sebagai dokter [karena UU itu mengatur 
> mengenai
dokter] dan menolak legal standing warga negara lain karena 
>
kedudukannya sebagai pasien. Bagi Maruarar Siahaan, UUD 1945 adalah 
> hukum Materiil dan formilnya adalah UU MK. Sehingga jika ada
"...Hak 
> yang diberikan oleh konstitusi, maka hukum acara
MK harus memberi 
> peluang kepada subjek tersebut untuk
mengajukan gugatan...". Dalam 
> perkara ini adalah hak
konstitusional anggota DPR dalam mengajukan 
> pendapat. 
> 
> Dalam memeriksa pokok perkaranya, keputusan berbeda ini
[dissenting 
> opinion] sejalan dengan pendapat Pemerintah yang
berpendapat bahwa KKS 
> adalah masalah hukum perdata sehingga dia
tidak termasuk dalam 
> pengertian "perjanjian
Internasional" sebagaimana ditentukan dalam 
> Pasal 11 ayat
2 UUD 1945 atau sebagaimana disebutkan dalam konvensi 
> Wina.
Dengan demikian menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 11 Ayat 2 
> UU Migas bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945. 
>

> Tetapi, keputusan berbeda ini mengabulkan keberatan pemohon
dalam 
> masalah tidak adanya kewenangan pengawasan dari DPR dalam
pengurusan 
> KKS yang berupa pemberian persetujuan DPR kepada
kontrak KKS. Karena 
> selama ini, berbeda dengan permohonan bagi
KK/PKP2B yang diharuskan 
> adanya konsultasi terlebih dahulu
dengan DPR, dalam hal KKS hanya 
> perlu dengan pemberitahuan
secara tertulis kepada DPR. Padahal semua 
> kontrak dimaksud
mengatur persoalan yang sama yakni SDA yang dalam 
> konstitusi
pengurusannya didasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945. 
>
Sehingga Pasal 11 ayat 2 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dalam 
> hal ketiadaan pengawasan dari DPR atau bertentangan dengan Pasal
20A 
> UUD 1945 tentang Hak pengawasan DPR. Selain itu Pasal 11
Ayat 2 UU 
> Migas juga bertentangan dengan mekanisme standar
pengurusan kekayaan 
> sumberdaya alam yang dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya 
> untuk kemakmuran rakyat atau
bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 
> 1945. 
> 
> Komentar 
> 
> Sangat disayangkan sebenarnya kasus
ini tidak diterima karena hanya 
> masalah ketiadaan legal
standing dari pihak pemohon. Padahal jika bisa 
> diteruskan
pemeriksaan pada pokok perkaranya, barangkali akan sangat 
>
menarik. Karena setidaknya akan memperjelas pengaturan/pengelolaan SDA 
> bahan galian strategis yang dimiliki Indonesia. Memang, agak
terlalu 
> memaksakan jika KKS dimasukkan sebagai contoh dari
Perjanjian 
> internasional lainnya sebagaimana diinginkan oleh
pemohon karena 
> sepertinya ada perbedaan subjek hukum yang
kentara antara subjek hukum 
> internasional dengan subjek hukum
perdata. 
> 
> Tetapi apakah KKS perlu terlebih dahulu
disetujui DPR? Ini tergantung 
> bagaimana negara ini memandang
arti penting dan strategis migas. Dan 
> sangat kentara bahwa
migas ini sangat penting dan strategis, sehingga 
> keterlibatan
DPR seharusnya ada. Ini juga untuk mengharmonisasikan 
> dengan
kontrak-kontrak dalam wilayah kekayaan mineral strategis 
>
seperti KK/PKP2B dimana kontraknya harus terlebih dahulu 
>
dikonsutasikan dengan DPR. Keterlibatan DPR ini harus sedari awal, 
> bukan setelah KKS itu jadi, dimana jika ada keberatan akan lebih
sulit 
> lagi dirubah karena adanya term tentang penyelesaian
sengketa yang 
> walaupun secara keseluruhan KKS ini tunduk pada
hukum Indonesia tetapi 
> biasanya penyelesaian perkara selalu di
tingkat arbitrase 
> internasional. Nah yang mungkin harus
dipikirkan adalah keterlibatan 
> sedari awal DPR itu bagaimana:
apakah memberikan persetujuan atau 
> memberikan rekomendasi? 
> 
> Keterlibatan di awal DPR ini penting karena selama ini
KKS/PSC yang 
> disetujui sudah berada di luar yang diinginkan
oleh pemerintah 
> sendiri. KKS belum memenuhi semua amanat Pasal
11 Ayat 3 UU Migas 
> mengenai ketentuan-ketentuan pokok yang
harus diatur lebih detil dalam 
> KKS. Misalnya saja UU Migas
menginginkan pengutamaan pamanfaatan 
> barang dan jasa dalam
negeri sebagai ketentuan pokoknya; tetapi KKS 
> hanya mengaturnya
sebagai salah satu sub pasal dari bab tentang Hak 
> dan Kewajiban
para pihak. Termasuk juga masalah pengelolaan lingkungan 
> hidup.
Padahal dalam KK dan PKp2b ketentuan itu disebutkan secara 
>
detail dalam Bab tersendiri. Jika memang "setan ada di dalam
detil" 
> maka KKS terlihat terlalu umum dan tidak detail
sehingga banyak lubang 
> kosong. Padahal kontrak ini punya
kedudukan yang penting dalam 
> kerjasama antara pemerintah dengan
kontraktor. Contoh lain adalah 
> masalah Kahar yang tidak diatur
dengan detail dalam KKS tetapi dalam 
> KK diatur dengan detail
termasuk detail apa dan siapa yang harus 
> di[-me]lakukan ketika
kahar terjadi. Kejelasan dan detailnya kontrak 
> ini bisa
menghindari perselisihan penafsiran. 
> 
> Nah karena JR
ini tidak diterima yang dengan demikian DPR hanya akan 
>
diberitahukan secara tertulis KKS yang sudah ditandatangani pemerintah 
> c.q. BP Migas, sementara tampak jelas bahwa ada
"tuntutan" yang tidak 
> diakomodasi dalam KPS, maka
sewajarnya: 
> 1. pengawasan DPR terhadap pemerintah dalam soal
KKS dan, dalam hal 
> lebih luas, urusan migas ini harus diperkuat
lagi, misalnya meminta 
> pemerintah untuk melakukan amandemen KKS
sehingga sesuai dengan amanat 
> UU Migas. 
> 2.
Pemerintah harus segera membuat PP tentang pedoman, tata cara dan 
> syarat-syarat KKS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 UU migas

> [sudah masuk dalam draft kerangka regulasi migas-nya ESDM versi

> Februari 2007 - tetapi gak ada kemajuan]. PP Ini dimaksudkan
untuk 
> mengganti PP No 35 Tahun 1994 tentang pedoman PSC yang
sudah isinya 
> sudah banyak yang harus diamandemen. Ini menjadi
pedoman bagi 
> pemerintah dalam membuat KKS sekaligus menjadi
tolok ukur apakah KKS 
> itu sudah mencerminkan
"sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat 
>
[Indonesia]". 
> 3. Transparansi kali ya [susah bener dapat
contoh KKS] 
> 
> 
> ---lebih jelas bisa dilihat
di situs MK: 
> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id 
> 
> moe 
> 
> 
>
----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event 
> shall IAGI and its members be liable for
any, including but not limited to 
> direct or indirect damages,
or damages of any kind whatsoever, resulting 
> from loss of use,
data or profits, arising out of or in connection with 
> the use
of any information posted on IAGI mailing list. 
> 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 

Kirim email ke