Rekan rekan
Walaupun DPR tidak secara formal harus
menyetujui KKS sebelum diTT , dalam pelaksanaan operasinya
"pengawasan " yang dilakukan oleh DPR cukup intensif kok.
Coba saja baca dikoran selama Cepu menjadi head lines , berapa
kali tuh anggota DPR meninjau lapangan , saking seriusnya mereka harus
nginep kok di Surabaya .
Kalau pake istilah "pasaran"
sih , buat apa dibikin susah kalau bisa dibikan mudah.
Sudah
cukup banyak hambatan hambatan birokrasi yang sangat mengganggu lancarnya
investasi dalam bidang Migas dan mineral di Indonesia ini .
Yang penting yang harus diawasi adalah pelaksanaan operasinya ,termasuk
bagaimana dalam operasi operasi itu dapat mencapai "sebesar-besarnya
keuntungan bagi bangsa Indonesia termasuk perusahaan nasional , tenaga
ahli nasional dsb".
Saya kok sudah bosen melihat
gambar dikoran , yang menngambarkan Sidang Paripurna yang penuh
dengan kursi kosong , dan kemudian menghasilkan UU - yang sebenarnya
menentukan hal yang sangat penting.
Jadi nanya niiih "Apa
perlu ada DPR" ya ? hehehe gila si Abah !!!!!
Si-Abah
____________________________________________________________________
> Barangkali ada rekan yang tertarik bagaiman akisah
Judical Review (JR) UU
> Migas
>
> RDP
>
> ---------- Forwarded message ----------
>
From: Mumu Muhajir <[EMAIL PROTECTED]>
> Date:
2008/1/24
> Subject: [IndoEnergy] Putusan MK atas JR jilid 2 Pada
UU Migas
> To: indo <[EMAIL PROTECTED]
>
> Ini hanya monitoring dari jauh saja sebuah kasus JR [judicial
review]
> yang dimohonkan oleh delapan anggota DPR atas UU No 22
tahun 2001
> tentang migas ke Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan
JR kedua atas UU
> yang sama.
>
> Jalannya
Persidangan
>
> Diawali dengan permohonan dari pemohon
[Zainal Arifin, Sonny Keraf,
> Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso
Hadiparnomo, Bambang Wuyanto, Dradjat
> Wibowo, Tjatur Sapto Edi]
pada tanggal 9 Juli 2007. Sidang dimulai
> pada 1 Agustus 2007
dan pembacaan keputusan pada tanggal 17 Desember
> 2007.
Keterangan yang didengarkan adalah dari Pemerintah, dari DPR,
>
serta masing-masing dua ahli dari pemerintah [Hikmahanto Juwana dan
> Zen Purba] dan pemohon [Ryad Chairil dan Muhammad Sair Nisar].
>
> Duduk Soal
>
> Bagi 8 anggota DPR:
> 1. Anggota DPR punya legal standing dan karenanya bisa mengajukan
JR.
> 2. KKS telah bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak
disetujui
> terlebih dahulu oleh DPR. Hal itu disebabkan karena
KKS adalah salah
> satu contoh dari "perjanjian
internasional lainnya" sebagaimana diatur
> dalam Pasal 11
Ayat 2 UUD 1945 yang karenanya harus terlebih dahulu
>
mendapatkan persetujuan dari DPR. Sementara berdasarkan Pasal 11 Ayat
> 2 UU Migas, KKS hanya perlu diberitahukan secara tertulis kepada
DPR.
> 3. Ketiadaan pengawasan dari DPR itu telah menyebabkan
pihak pemohon
> mengalami kerugian konstitusional yang spesifik
dan aktual atau
> potensial mengalami kerugian.
>
> Bagi Pemerintah
> 1. KKS adalah masalah Bisnis; bukan
masalah publik karenanya KKS
> tidaklah diatur dengan hukum
internasional sehingga tidak masuk dalam
> pengertian
"perjanjian internasional" lainnya.
> 2.Posisi sebagai
anggota DPR dipertanyakan legal standingnya.
> Contohnya karena
mereka juga terlibat dalam pembuatan UU Migas - thus
> seharusnya
bukan JR, tetapi amandemen UU Migas atau legislatif
>
review.--> pendapat ini diperkuat juga oleh DPR.
>
>
Putusan MK No. 20/PUU-V/2007
>
> Keputusan MK adalah
Tidak Menerima Permohonan - lebih karena tidak
> adanya legal
standing bagi anggota DPR yang mengajukan permohonan itu.
> Pokok
Masalah itu sendiri karenanya tidak diperiksa.
>
>
Tetapi ada dua keputusan berbeda atawa Dissenting Opinion [Hakim MK
> Harjono dan Maruarar Siahaan], yang keduanya berpendapat bahwa
pemohon
> yang anggota DPR mempunyai legal standing mengingat
bahwa UUD 1945
> telah memberikan hak konstitusional baik kepada
anggota DPR maupun
> kepada DPR-nya sendiri. Ini sama dengan
keputusan MK dalam perkara JR
> UU Praktek Kedokteran dimana MK
menerima legal standing dari anggota
> warga negara dalam
kedudukannya sebagai dokter [karena UU itu mengatur
> mengenai
dokter] dan menolak legal standing warga negara lain karena
>
kedudukannya sebagai pasien. Bagi Maruarar Siahaan, UUD 1945 adalah
> hukum Materiil dan formilnya adalah UU MK. Sehingga jika ada
"...Hak
> yang diberikan oleh konstitusi, maka hukum acara
MK harus memberi
> peluang kepada subjek tersebut untuk
mengajukan gugatan...". Dalam
> perkara ini adalah hak
konstitusional anggota DPR dalam mengajukan
> pendapat.
>
> Dalam memeriksa pokok perkaranya, keputusan berbeda ini
[dissenting
> opinion] sejalan dengan pendapat Pemerintah yang
berpendapat bahwa KKS
> adalah masalah hukum perdata sehingga dia
tidak termasuk dalam
> pengertian "perjanjian
Internasional" sebagaimana ditentukan dalam
> Pasal 11 ayat
2 UUD 1945 atau sebagaimana disebutkan dalam konvensi
> Wina.
Dengan demikian menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 11 Ayat 2
> UU Migas bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945.
>
> Tetapi, keputusan berbeda ini mengabulkan keberatan pemohon
dalam
> masalah tidak adanya kewenangan pengawasan dari DPR dalam
pengurusan
> KKS yang berupa pemberian persetujuan DPR kepada
kontrak KKS. Karena
> selama ini, berbeda dengan permohonan bagi
KK/PKP2B yang diharuskan
> adanya konsultasi terlebih dahulu
dengan DPR, dalam hal KKS hanya
> perlu dengan pemberitahuan
secara tertulis kepada DPR. Padahal semua
> kontrak dimaksud
mengatur persoalan yang sama yakni SDA yang dalam
> konstitusi
pengurusannya didasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
>
Sehingga Pasal 11 ayat 2 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dalam
> hal ketiadaan pengawasan dari DPR atau bertentangan dengan Pasal
20A
> UUD 1945 tentang Hak pengawasan DPR. Selain itu Pasal 11
Ayat 2 UU
> Migas juga bertentangan dengan mekanisme standar
pengurusan kekayaan
> sumberdaya alam yang dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya
> untuk kemakmuran rakyat atau
bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD
> 1945.
>
> Komentar
>
> Sangat disayangkan sebenarnya kasus
ini tidak diterima karena hanya
> masalah ketiadaan legal
standing dari pihak pemohon. Padahal jika bisa
> diteruskan
pemeriksaan pada pokok perkaranya, barangkali akan sangat
>
menarik. Karena setidaknya akan memperjelas pengaturan/pengelolaan SDA
> bahan galian strategis yang dimiliki Indonesia. Memang, agak
terlalu
> memaksakan jika KKS dimasukkan sebagai contoh dari
Perjanjian
> internasional lainnya sebagaimana diinginkan oleh
pemohon karena
> sepertinya ada perbedaan subjek hukum yang
kentara antara subjek hukum
> internasional dengan subjek hukum
perdata.
>
> Tetapi apakah KKS perlu terlebih dahulu
disetujui DPR? Ini tergantung
> bagaimana negara ini memandang
arti penting dan strategis migas. Dan
> sangat kentara bahwa
migas ini sangat penting dan strategis, sehingga
> keterlibatan
DPR seharusnya ada. Ini juga untuk mengharmonisasikan
> dengan
kontrak-kontrak dalam wilayah kekayaan mineral strategis
>
seperti KK/PKP2B dimana kontraknya harus terlebih dahulu
>
dikonsutasikan dengan DPR. Keterlibatan DPR ini harus sedari awal,
> bukan setelah KKS itu jadi, dimana jika ada keberatan akan lebih
sulit
> lagi dirubah karena adanya term tentang penyelesaian
sengketa yang
> walaupun secara keseluruhan KKS ini tunduk pada
hukum Indonesia tetapi
> biasanya penyelesaian perkara selalu di
tingkat arbitrase
> internasional. Nah yang mungkin harus
dipikirkan adalah keterlibatan
> sedari awal DPR itu bagaimana:
apakah memberikan persetujuan atau
> memberikan rekomendasi?
>
> Keterlibatan di awal DPR ini penting karena selama ini
KKS/PSC yang
> disetujui sudah berada di luar yang diinginkan
oleh pemerintah
> sendiri. KKS belum memenuhi semua amanat Pasal
11 Ayat 3 UU Migas
> mengenai ketentuan-ketentuan pokok yang
harus diatur lebih detil dalam
> KKS. Misalnya saja UU Migas
menginginkan pengutamaan pamanfaatan
> barang dan jasa dalam
negeri sebagai ketentuan pokoknya; tetapi KKS
> hanya mengaturnya
sebagai salah satu sub pasal dari bab tentang Hak
> dan Kewajiban
para pihak. Termasuk juga masalah pengelolaan lingkungan
> hidup.
Padahal dalam KK dan PKp2b ketentuan itu disebutkan secara
>
detail dalam Bab tersendiri. Jika memang "setan ada di dalam
detil"
> maka KKS terlihat terlalu umum dan tidak detail
sehingga banyak lubang
> kosong. Padahal kontrak ini punya
kedudukan yang penting dalam
> kerjasama antara pemerintah dengan
kontraktor. Contoh lain adalah
> masalah Kahar yang tidak diatur
dengan detail dalam KKS tetapi dalam
> KK diatur dengan detail
termasuk detail apa dan siapa yang harus
> di[-me]lakukan ketika
kahar terjadi. Kejelasan dan detailnya kontrak
> ini bisa
menghindari perselisihan penafsiran.
>
> Nah karena JR
ini tidak diterima yang dengan demikian DPR hanya akan
>
diberitahukan secara tertulis KKS yang sudah ditandatangani pemerintah
> c.q. BP Migas, sementara tampak jelas bahwa ada
"tuntutan" yang tidak
> diakomodasi dalam KPS, maka
sewajarnya:
> 1. pengawasan DPR terhadap pemerintah dalam soal
KKS dan, dalam hal
> lebih luas, urusan migas ini harus diperkuat
lagi, misalnya meminta
> pemerintah untuk melakukan amandemen KKS
sehingga sesuai dengan amanat
> UU Migas.
> 2.
Pemerintah harus segera membuat PP tentang pedoman, tata cara dan
> syarat-syarat KKS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 UU migas
> [sudah masuk dalam draft kerangka regulasi migas-nya ESDM versi
> Februari 2007 - tetapi gak ada kemajuan]. PP Ini dimaksudkan
untuk
> mengganti PP No 35 Tahun 1994 tentang pedoman PSC yang
sudah isinya
> sudah banyak yang harus diamandemen. Ini menjadi
pedoman bagi
> pemerintah dalam membuat KKS sekaligus menjadi
tolok ukur apakah KKS
> itu sudah mencerminkan
"sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
>
[Indonesia]".
> 3. Transparansi kali ya [susah bener dapat
contoh KKS]
>
>
> ---lebih jelas bisa dilihat
di situs MK:
> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
>
> moe
>
>
>
----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event
> shall IAGI and its members be liable for
any, including but not limited to
> direct or indirect damages,
or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use,
data or profits, arising out of or in connection with
> the use
of any information posted on IAGI mailing list.
>
>
---------------------------------------------------------------------
>
>