Seperti ajakan Pak Sekjen yang mulai berbicara no migas saja ....
Pak Singgih Widagdo direktur ICS yang menulis artikel dibawah ini kebetulan
juga (pernah menjadi) geologist.

RDP
====================================
BATUBARA, LUMBUNG ENERGI UNTUK SIAPA ?
Oleh  :  Singgih Widagdo

...being President of the United States isn't about doing what's easy. It's
about doing what's hard. It's about doing what's right. Leadership isn't
about telling people what the want to hear -it's sbout telling them what
they need to hear. Barrack Obama.

Apa yang disampaikan Calon Presiden Amerika dari Partai Demokrat dalam
pidatonya  ( Real Leadership for a Clean Energy Future),Oktober 2008 begitu
pas untuk kita yang sedang membangun kebijakan bidang energi.  Kita tahu,
dengan penduduk yang tidak jauh beda, Indonesia 250 juta dan Amerika 300
juta, tercatat listrik yang sudah terpasang di Amerika 850.000 MW, jauh
berbeda dengan yang kita miliki, 25.000 MW.  Hanya dengan 93 milyar
(resources) dan 19 milyar (reserved), apakah pengelolaan sumber daya
batubara hanya kita biarkan sedemikian rupa, di atas elektrifikasi yang baru
mencapai 58 % dan kemiskinan 40 juta penduduk ?

Batubara
            Seminggu ini, batubara begitu hangat diperbicangkan. Di awal
minggu        (Kompas,2/06) mantan memperind, Hartarto, begitu menariknya
bicara mengenai penyelesaian masalah bangsa terhadap energi, atas
pandangannya terhadap prospek pencaiaran batubara (coal liquefaction).
Penulis mengikuti sejak tahun 90'an pada saat harga minyak bumi masih di
bawah USD 25 dan dikatakan proyek pencairan batubara akan ekonomis pada saat
harga minyak bumi pada level sama atau di atas USD 25.00. Namun, sampai saat
ini harga minyak sudah mendekati USD 140, proyek ini  pun belum terealisasi.
Semestinya seperti di Afrika Selatan (Sasol) yang saat ini mampu berproduksi
150.000 barrel per hari (bph), Pemerintah mesti tegas berada di garis depan
dalam setiap proyek pionir. Namun sebaliknya saat ini,  begitu
memprihatinkan, batubara lebih diperdebatkan sebagai komoditi semata.
Perburuan batubara, siapapun disini, terkesan hanya berjalan menuju
 kepentingan sesaat (profit) di luar kepentingan bangsa untuk jangka
panjang, apalagi bicara kebutuhan energi bagi generasi mendatang.
            Belum lama, penulis mendapatkan pertanyaan dari salah satu staf
senior PLN mengenai rencana PLN untuk mengakuisisi tambang batubara , di
waktu yang sama pula beberapa staf PLN sedang berada di Kalimantan untuk
mencari-cari prospek usaha pertambangan batubara di Pulau tersebut. Singkat,
 penulis sampaikan " Pak, negara ini mau dibawa kemana ? Di saat PLN tidak
sedemikian mudah melakukan deregulasi serta harus berjalan dengan beban
Public Service Obligation (PSO), Bapak mesti tegas kepada pemerintah saat
ini ?  Tanpa campur tangan pemerintah, mustahil Bapak mau bicaranational
security energy dengan kebutuhan  batubara PLN  yang  akan mencapai 82 juta
di tahun 2010. "
Penulis tambah terkejut ( Kompas, 06/06), atas niat PLN untuk mengakuisisi 2
(dua) tambang batubara di Kalimantan dan Sumatra. Penulis memandang positif
langkah korporasi tersebut,  namun di sisi lain penulis yakin, tambang yang
akan di akuisisi ini pun bukan sekelas tambang besar/Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan mampu mengamankan PLN
untuk mengamankan kebutuhan batubara secara menyeluruh.Semestinya, sikap PLN
bukan sekedar melakukan langkah korporasi dengan mengambil alih tambang
tanpa berhitung secara lebih detail, namun seharusnya pekerjaan rumah
pertama PLN, semestinya lebih berani mempertanyakan dan mendesak pemerintah
terhadap tanggung jawabnya akan kondisi tata niaga batubara yang saat ini
yang jauh menguntungkan PLN (pemerintah). Pada dasarnya Pemerintah yang
hanya meminjam dari negara atas hak pengelolaan tambang (mining right),
semestinya harus berjuang bagaimana batubara yang notabene hak milik rakyat
 (mineral right) dan jelas tertulis di UUD 45 (33), sehingga dapat
diciptakan lumbung energi bagi kepentingan nasional.  Bukan malah ironis, di
saat batubara diburu sedemikian bebasnya,  lampu harus padam bergiliran dan
rakyat harus masih berdesakan di atas atap KRL menuju Ibukota, yang mana
kebijakan energi dilahirkan.
Saat ini, kita harus memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang batubara
baik skala PKP2B  atau KP (Kuasa Pertambangan), yang masih mau memasarkan
batubara ke pasar  dalam negeri di saat harga ekspor sedemikian tinggi
(Barlow Jonker Index 12/06 USD 155.50)
 Di atas masalah batubara sekedar sebagai komoditi, yang diuntungkan pula
dengan Indeks Barlow Jonker yang terus meningkat ( kenaikan USD 69.30 dalam
6 bulan terakhir ini)   serta perdagangan Swap News Q4 2008 masih pada level
USD 157.00, penulis hanya dapat bertanya, akan dibawa kemanakah kebijakan
energi republik ini ?  Dimiliki siapakah sebenarnya lumbung energi di negeri
kita ini, India-kah ? , China-kah ?, Korea-kah ? Taiwan-kah ?, Malaysia-kah.
Mestikah kita hanya bisa bertanya pada rumput yang bergoyang ?

KEBIJAKAN
            Pemerintah mengangkat proyek 10.000 MW, penulis acungkan jempol.
Dengan proyek Low Rank Coal (LRC) ini , pemerintah dengan kepastian akan
dapat menjadi lokomotif pertumbuhan usaha pertambangan batubara dan daerah
secara lebih cepat. Dengan PLTU yang terbangun, tentu akan mengangkat
batubara sebagai economic booster di pasar domestik, dan jelas akan
terbangun  economic welfare yang mengarah kepada kepentingan nasional.
            Namun, dengan kondisi tata niaga batubara yang dibiarkan
berjalan bebas seperti saat ini, penulis yakin, pemerintah (PLN) pun akan
mati di lumbung padi (energi). Bahkan untuk membeli "nasi aking"/(LRC) pun,
PLN belum tentu mampu bersaing dengan negara lain yang dipastikan lebih
unggul di sisi financial dan teknologi batubaranya.
            Apa yang dengan lantang disampaikan oleh Dirjen Mineral,
Batubara dan Panas Bumi saat CoalTrans di Bali (02/06) tentang kewajiban
pemenuhan kebutuhan batubara untuk pasar dalam negeri, sudah tepat, namun
perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang pasti demi mengamankan kebutuhan
energi di dalam negeri. Apapun alasannya, kebutuhan batubara dalam negeri
dipenuhi terlebih dahulu sebelum bermain di pasar ekspor.  Tekad yang telah
disampaikan tentu akan menjadi nilai manfaat dengan kepastian keluarnya
 regulasi yang jelas jelas memihak kepada kepentingan nasional.
            Pendefinisian arti cukup atau aman hanya dengan membandingkan
antara produksi batubara nasional dengan kebutuhan batubara dalam negeri
harus dirubah. Dengan kondisi setiap tender PLTU Skala Besar yang melayani
Jawa Bali (Tanjung Jati , Paiton, Suralaya dan Cilacap) yang hanya selalu
diikuti 1 (satu) atau 2 (dua) perusahaan hanya akan menjadikan tata niaga
batubara nasional menjadi berkembang secara tidak sehat.
Akhirnya, kita harus mendorong pemerintah dengan tegas untuk meletakkan
batubara lebih sebagai nilai energi dibandingkan sekedar harga (profit).
Kita harus mengingatkan bahwa kepemilikan batubara ("mineral right") ada di
tangan rakyat. Kita harus mengingatkan bahwa negara,pemerintah dan
perusahaan pertambangan hanya sebatas pada "mining right" nya saja. Dengan
pengelolaan yang tepat, baik pemerintah maupun korporasi akan diuntungkan
bersama.  Dengan menempatkan batubara pada wilayah yang benar, hanya dapat
dikoreksi dengan pertanyaan,  apakah batubara secara benar dikelola untuk
kepentingan rakyat atau bukan.

Penulis : Direktur Indonesian Coal Society (ICS)

Kirim email ke