Mohon masukan rekans IAGI-net. Beberapa waktu yang lalu saya mendengar adanya rencana penambangan tanah urug untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Solo, tepatnya untuk ruas Jombang dan sekitarnya. Nah..., yang jadi masalah adalah lokasi tanah urug yang akan diajukan izin pertambangannya itu terletak di Desa Kabuh - Kabupaten Jombang. Saya khawatir lokasi tersebut tepat pada lokasi tipe Formasi Kabuh. Seandainya benar, sayang kan kalau sampai rusak bahkan hilang. Saat ini di Jawa Timur sendiri belum memiliki Perda Geologi. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur yang baru direvisi setahun yang lalupun belum secara spesifik menyebut kawasan lindung geologi. Barangkali landasan hukum yang dapat kita pergunakan adalah PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa salah satu Kawasan Lindung Nasional adalah Kawasan Lindung Geologi, dimana salah satunya adalah Kawasan Cagar Alam Geologi. Sedangkan Kawasan Cagar Alam Geologi sendiri terdiri dari Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil, Kawasan Keunikan Bentang Alam dan Kawasan Keunikan Proses Geologi. Untuk itu, seandainya lokasi yang akan ditambang tersebut benar-benar tepat di lokasi tipe Formasi Kabuh, maka saya mohon masukan/ saran dari teman-teman netter iagi, bagaimana kita (IAGI/ PP/ Pengda) harus menyikapi, diselamatkan atau diikhlaskan saja. Matur nuwun.
Salam, Pardan - Jatim.

