Mohon masukan rekans IAGI-net.
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar adanya rencana penambangan tanah
urug untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Solo, tepatnya untuk ruas
Jombang dan sekitarnya. Nah..., yang jadi masalah adalah lokasi tanah urug
yang akan diajukan izin pertambangannya itu terletak di Desa Kabuh -
Kabupaten Jombang. Saya khawatir lokasi tersebut tepat pada lokasi tipe
Formasi Kabuh. Seandainya benar, sayang kan kalau sampai rusak bahkan
hilang.
Saat ini di Jawa Timur sendiri belum memiliki Perda Geologi. Perda Rencana
Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur yang baru direvisi setahun yang
lalupun belum secara spesifik menyebut kawasan lindung geologi. Barangkali
landasan hukum yang dapat kita pergunakan adalah PP No. 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP tersebut disebutkan
bahwa salah satu Kawasan Lindung Nasional adalah Kawasan Lindung Geologi,
dimana salah satunya adalah Kawasan Cagar Alam Geologi. Sedangkan Kawasan
Cagar Alam Geologi sendiri terdiri dari  Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil,
Kawasan Keunikan Bentang Alam dan Kawasan Keunikan Proses Geologi.
Untuk itu, seandainya lokasi yang akan ditambang tersebut benar-benar tepat
di lokasi tipe Formasi Kabuh, maka saya mohon masukan/ saran dari
teman-teman netter iagi, bagaimana kita (IAGI/ PP/ Pengda) harus menyikapi,
diselamatkan atau diikhlaskan saja.
Matur nuwun.

Salam,
Pardan - Jatim.

Kirim email ke