Pak Pardan,
 
Yang namanya lokasi tipe stratigrafi jelas harus diselamatkan, jangan direlakan 
untuk digali sekedar dijadikan tanah urug. Bila membiarkannya digali dan 
dihancurkan sampai musnah, bagaimana tanggung jawab kita kepada anak cucu kita 
generasi geologi yang akan datang. Juga bagaimana tanggung jawab kita kepada 
dunia ilmu pengetahuan secara internasional ?
 
Kabuh (Duyfjes, 1936) tak main-main sebagai suatu stratigrafi di kawasan 
Kendeng atau depresi sentral Jawa. Ekivalennya di Sangiran, yang nama lokalnya 
Formasi Bapang, mengandung begitu banyak fosil hominid Homo erectus erectus dan 
mamalia. Kabuh di Sangiran dilindungi oleh Unesco sebab ia merupakan warisan 
dunia. Koenigswald (1939) dulu menyebut lapisan kaya fosil hominid di Sangiran 
itu juga sebagai Kabuh meminjam nama Kabuh di Jombang yang telah dipetakan 
Duyfjes lebih awal.
 
Kabuh di Jombang pun masih memungkinkan temuan-temuan fosil hominid pada masa 
mendatang. Dan, sebagai sebuah lokasi tipe stratigrafi, formasi Kabuh di Desa 
Kabuh itu harus dilindungi sebab ia mengandung ciri-ciri litologi bagaimana 
Formasi Kabuh itu. 
 
Barangkali Pak Pardan dan kawan2 IAGI di PengDa Jatim bisa memberikan 
sosialisasi kepada PemDa Jatim bahwa Kabuh di Jombang itu berarti dalam geologi 
sebagai sebuah lokasi tipe, diterangkan apa pentingnya lokasi tipe itu, juga 
potensi Kabuh sebagai tempat temuan fosil hominid, ekivalennya ada di Sangiran 
yang dilindungi dunia ilmu pengetahuan. Ke timur laut dari Jombang, di Perning 
Mojokerto pernah ditemukan fosil Homo erectus mojokertensis (nama terbaru) yang 
pernah membuat geger ilmu pengetahuan sebab ketika ditera (Swisher III et al., 
1997) menghasilkan umur 1,7 Ma - sebuah Homo erectus paling tua di luar Afrika. 
Nah, siapa tahu ditemukan fosil2 hominid lebih muda di lapisan Kabuh di sekitar 
lokasi tipenya. Hal yang sama terjadi juga di Sangiran. Ini memenuhi syarat 
bahwa lokasi tipe Kabuh di Jombang perlu dilindungi sebagai tempat cagar 
geologi kawasan keunikan batuan dan fosil.
 
Pertahankan Pak Pardan, jangan sampai direlakan untuk dimusnahkan. Kalau perlu 
bahan2 pendukung untuk diskusi, akan saya siapkan dan kirimkan.
 
Salam,
awang
 
-----Original Message-----
From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, September 08, 2008 2:02 C++
To: [email protected]
Subject: [iagi-net-l] Pelestarian Lokasi Tipe F. Kabuh
Mohon masukan rekans IAGI-net.
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar adanya rencana penambangan tanah urug 
untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Solo, tepatnya untuk ruas Jombang dan 
sekitarnya. Nah..., yang jadi masalah adalah lokasi tanah urug yang akan 
diajukan izin pertambangannya itu terletak di Desa Kabuh - Kabupaten Jombang. 
Saya khawatir lokasi tersebut tepat pada lokasi tipe Formasi Kabuh. Seandainya 
benar, sayang kan kalau sampai rusak bahkan hilang.
Saat ini di Jawa Timur sendiri belum memiliki Perda Geologi. Perda Rencana Tata 
Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur yang baru direvisi setahun yang lalupun belum 
secara spesifik menyebut kawasan lindung geologi. Barangkali landasan hukum 
yang dapat kita pergunakan adalah PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata 
Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa salah satu 
Kawasan Lindung Nasional adalah Kawasan Lindung Geologi, dimana salah satunya 
adalah Kawasan Cagar Alam Geologi. Sedangkan Kawasan Cagar Alam Geologi sendiri 
terdiri dari Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil, Kawasan Keunikan Bentang Alam 
dan Kawasan Keunikan Proses Geologi.
Untuk itu, seandainya lokasi yang akan ditambang tersebut benar-benar tepat di 
lokasi tipe Formasi Kabuh, maka saya mohon masukan/ saran dari teman-teman 
netter iagi, bagaimana kita (IAGI/ PP/ Pengda) harus menyikapi, diselamatkan 
atau diikhlaskan saja.
Matur nuwun.
Salam,
Pardan - Jatim.


      

Kirim email ke