Batasi dengan *GRID !* untuk mempermudah dan menghemat.<http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/batasi-dengan-grid-untuk-mempermudah-dan-menghemat/> 17 Maret 2009 at 11:04 pm | In Dongeng Geologi<http://id.wordpress.com/tag/dongeng-geologi/>, Energi <http://id.wordpress.com/tag/energi/>, Explorations<http://id.wordpress.com/tag/explorations/> <http://rovicky.wordpress.com/wp-admin/post.php?action=edit&post=2647> Tags: digitasi <http://id.wordpress.com/tag/digitasi/>, grid<http://id.wordpress.com/tag/grid/>, konsesi <http://id.wordpress.com/tag/konsesi/>, perminyakan<http://id.wordpress.com/tag/perminyakan/>, peta <http://id.wordpress.com/tag/peta/> [image: grid1] <http://rovicky.files.wordpress.com/2009/03/grid1.jpg>
Grid (kotak-kotak beraturan) Sudah jenuh dengan mendongeng transportasi “Aliran Jamaah Haji di Arafah”<http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/2009/03/13/aliran-jamaah-haji-di-arafah/>, “<http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/2009/03/13/aliran-jamaah-haji-di-arafah/>Laju Aliran Lalulintas <http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/2009/03/12/laju-aliran-lalulintas/>dan “Gelombang lalulintas !<http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/2009/03/09/gelombang-lalulintas/>” yang ruwet sekarang mendongeng yang santai dan rileks tapi perlu diperhatikan terutama kawan-kawan perminyakan. Walaupun idenya ini bisa diterapkan untuk kawan-kawan yang selalu berhubungan dengan peta kehutanan, lokasi pertanian, serta konsesi pertambangan dll. * [image: :(] “Looh, Pakdhe, lalu-lintasnya emang dah lancar ya ?”* * [image: :D] : Ya ben, biar ngga bikin bosen thole”* Beberapa kali diskusi tentang grid dalam menentukan daerah operasi perminyakan selalu saja meleset ke luasan daerah, bukan titik-tiktik lokasi dalam penentuan daerah operasi (daerah konsesi). Banyak yang masih memiliki pengertian GRID seperti dibawah ini : Konon yang dibawah ini infonya dari Ditjen MIGAS. *Grid System yang dianut Ditjen Migas adalah :* *Berikut adalah keterangan yang kudapat dari Ditjen Migas mengenai sistim Migas berkenaan dengan grid system :* - *Satu (1) grid = 20′ X 20′ = 37 km X 37 km = 1369 sq. km.* - *Maksimal daerah untuk JS adalah 8 grid yang berarti 8 X 20′ X 20′ atawa = 10,950 sq. km* - *Sedangkan maksimal blok yang boleh di acquired adalah :* *- Untuk daerah onshore maksimal adalah 4 grid = 5,475 sq. km - Untuk daerah offshore maksimal 6 grid = 8,214 sq.km* Dalam diskusi dengan kawan-kawanku tersebut terkesan bahwa istilah grid hanyalah *luasan*, bukan lokasi koordinat titik-titik yang membatasi konsesi (PSC Area). Pengertian grid diatas hanyalah menunjukkan bahwa satu grid itu adalah satu luasan saja atau seluas 1369 Km. Walaupun sudah menyebutkan 20 menitan, tetapi itu hanyalah sekedar angka saja. Seorang sahabat yang lain bercerita : *ini sebenarnya sudah disarankan sekitar akhir tahun 1970′an,waktu itu yg memberikan KONSEP/IDE adalah Pak GATOT KARIYOSO, waktu itu di LITBANG EP, dan hanya dalam bentuk Internal Memorandum yg disetujui MENTERI PENTAMBEN tapi belum dalam bentuk GRID hanya luasan sbb 1. ONSHORE maksimum 5000 km2 2. OFFSHORE maksimum 8000 km2 3. Daerah yg di RELINQUIST harus menyambung,spy mudah ditawarkan lagi. 4. Data INSPECTION selama 4 jam sejumlah US$ 8000,foto copy oleh LITBANG ( diadopsi PND,data inspection US$ 500 per dua jam) 5. Sesuai KPTS Direktur EP,semua data harus lewat LITBANG EP* Wah sepertinya wacana grid sudah ada sejak tahun 1970 ? Dan sepertinya idenya bukan sekedar luasan saja. Tapi coba kita tengok apa yang ada dalam peta konsesi atau peta lisensi atau peta daerah PSC saat ini. * [image: :(] “Pakdhe, di Indonesia kan sudah tidak mengenal konsesi untuk perminyakan, kaaan ?* * [image: :D] “Hiya Thole. Saya sebut saja konsesi untuk ‘mempermudah’”.* [image: grid-1]<http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/batasi-dengan-grid-untuk-mempermudah-dan-menghemat/grid-1/> Peta Konsesi PSC di Kalimantan Timur dan Selat Makasar ini menunjukkan bahwa bentuk konsesi yang tidak beraturan. Beberapa mengikuti garis grid, tetapi lebih banyak yang "acak". Silahkan di Klik untuk melihat dalam ukuran besar (detail). Diatas itu daerah konsesi (PSC Area) coba perhatikan grid-grid yang saya buat. Grid yang besar dalam 30 menit, sedangkan grid kecil dalam 10 menitan dengan garis terputus. Coba perhatikan bagaimana titik-titik batas ini terlihat acak tidak beraturan. Perusahaan yang mengembalikan daerah pada tahap pertama maupun kedua semasa eksplorasi terlihat sekali tidak diatur. Namun kesalahan ini bukan hanya karena “kebebasan” yang diberikan oleh Pemerintah (cq BPMIGAS atau dulu BKKA/BPPKA). Tetapi bahkan daerah-daerah baru yang sedang ditawarkanpun tidak mengikuti titik-titik grid secara teratur. Bandingkan dengan negara tetangga Saya mungkin akan dihujat dan dicibir karena selalu membandingkan dengan negeri tetangga, tetapi apa salahnya melihat kiri kanan sebagai pembanding. Memang betul negeri tetangga bahkan dunia telah “meniru” sistem PSC yang berasal dari Indonesia. Tetapi meniru yang cerdas adalah meniru dengan modifikasi. Gambar peta dibawah ini jelas menunjukkan bagaimana negeri tetangga Malaysia dan bahkan Vietnam melakukan pembagian daerah dengan mengikuti grid. Vietnam mungkin menggunakan GRID yang cukup lebar dan berbentuk persegi. Sedangkan Malaysia menggunakan GRID 10 menitan untuk seri-seri kedua dari periode eksplorasinya. Malaysia memiliki bentuk tidak teratur (tidak mengikuti grid hanya untuk lapangan-lapangan yang berproduksi. Lihat bentuk kecil-kecil dimana itu melingkupi lapangannya saja. Sedangkan daerah-daerah lain yang berwarna kehijauan merupakan daerah-daerah yang dalam tahap eksplorasi (pencarian). Untuk soal ini silahkan baca lagi keuntungan dari sistem pengembalian daerah dari Malaysia disini : *Membandingkan dua PSC term antara Indonesia dan Malaysia.<http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/2006/03/08/membandingkan-dua-psc-term-antara-indonesia-dan-malaysia/> * Daerah Natuna Barat memiliki bentuk koknsesi yang (maaf) ‘*amburaddul*‘. Bentuk berliku-liku, dengan koordinat titik-titik sudutnya memiliki koordinat yang sangat mungkin akan menimbulkan konlfik karena bukan “angka bulat”. [image: grid-2] <http://rovicky.files.wordpress.com/2009/03/grid-2.jpg> Bentuk daerah operasi PSC (konsesi) di Malaysia, Indonesia dan Vietnam. Bandingkan keteraturannya. * [image: :(] “Pakdhe, lah terus gimana kalau sudah terlanjur begitu ?”* * [image: :D] “Yang terlanjur ya sudah thole. Tetapi daerah Indonesia itu LUAAAAS, masih banyak yang bisa diatur dengan menggunakan GRID”* [image: grid-3] <http://rovicky.files.wordpress.com/2009/03/grid-3.jpg>Memang Indonesia sudah lebih dari 100 tahun, bahkan mungkin tertua di Asia Tenggara. Tetapi “ketuaan” ini janganlah terus dipakai untuk menyatakan (alasan) keterlanjuran, kan ? Masih bisa daerah-daerah baru yang akan ditawarkan nanti mengikuti pola grid yang mudah. Misalnya daerah Indonesia Timur disebelah ini. Adakah nilai ekonominya ? Nah ujung-ujungnya adalah duik lagi. Coba saja lihat berapa kali seorang drafter dan seorang ahli pemetaan harus melakukan survey di tiap-tiap titik ini seandainya terjadi ketidak sesuaian (ketidak pastian) lokasi. Untuk keperluan digitasi saja satu “block boundary” bisa memerlukan 1-2 jam kerja. Karena angka-angkanya harus sesuai dengan yang ada dalam dokumen kontrak. Yang mana seringkali dokumen kontrak atau data koordinat ini menjadi bahan rahasia (confidential) yang tidak perlu. Di Indonesia ada lebih dari 100 perusahaan yang melakukan eksplorasi. Artinya kalau masing-masing perusahaan melakukan pekerjaan digitasi titik-titik yang rumit ini siapa yang membiayainya ? Tentusaja Indonesia sendiri ! karena seluruh pekerjaan ini akan masuk jam kerja dan jelas masuk dalam “*human related cost*” yang “*Cost Recoverable*“. Artinya ketidak beraturan sudut-sudut grid ini selain menunjukkan ketidak-mudahan dan ketidak-teraturan juga memiliki arti ekonomis yang nilainya bisa “berjuta-juta”. [image: :P] * [image: :(] “Ya sudah saran Pakdhe gimana ?”* * [image: :D] “Lah yo nanti kalau MIGAS akan menawarkan daerah baru mbok ya menggunakan titik-titik sudut yang koordinatnya menggunakan 30 menitan untuk eksplorasi siklus pertama dan 10 menitan untuk daerah-daerah yang ditawarkan ulang setelah dieksplorasi tahap (siklus) pertama atau hasil relinguishement.”* * [image: :(] “Terus gimana caranya ?”* * [image: :D] “Ya sudah bilang saja ke Ditjen MIGAS, atau kirim artikel ini ke partai-partai untuk bahan kampanye ! “* * [image: :(] “Hidup Dongeng Geologi !!! … Halllah …. !” * Bacaan terkait : - *Soal PSC di Indonesia : Kemudahan yg akhirnya menyulitkan <http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/2006/03/23/soal-psc-di-indonesia-kemudahan-yg-akhirnya-menyulitkan/> * - *Membandingkan dua PSC term antara Indonesia dan Malaysia<http://rovicky.wordpress.com/2009/03/17/2006/03/08/membandingkan-dua-psc-term-antara-indonesia-dan-malaysia/> * -- Dongeng anget : http://rovicky.wordpress.com/2009/03/13/aliran-jamaah-haji-di-arafah/

