Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai
makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan
kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober
1928.
Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan
dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.
Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya
peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU
ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin
berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di
Indonesia saya kutipkan berikut ini.
Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik
di instansi pemerintahan.
Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing
tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat
nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib
mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan
berbahasa Indonesia.
Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau
perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan
publikasi karya ilmiah di Indonesia.
Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa
asing.
Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini
dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.
-Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS berkontrak
dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
-BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa
Indonesia.
-Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa
Indonesia.
-Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus
menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi, maka
tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
-Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan
kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus
menggunakan bahasa Indonesia.
-Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib
menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri boleh
ditulis dalam bahasa Inggris.
Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib
penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan
paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011).
Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan cukup
jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa minggu
lalu saya masih membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang seluruhnya
berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU No. 24/2009, kontrak
migas harus ditulis dalam bahasa Indonesia (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak
dengan perusahaan nasional) atau bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (bila
Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan asing).
Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia harus berdaulat
penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus dipelajari dan dipelihara demi
kesantunan, kebanggaan dan kecintaan kepada Indonesia. Bahasa daerah
masing-masing juga harus terus dibina sebagai akar budaya masing-masing. Dan,
bahasa2 asing harus terus dipelajari agar kita tidak tersisih dari pergaulan
dunia dan memiliki kemampuan untuk meluaskan pengetahuan seluas-luasnya.
salam,
Awang
--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------