Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai 
makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan 
kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 
1928.

Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan 
dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu 
Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya 
peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU 
ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin 
berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di 
Indonesia saya kutipkan berikut ini. 

Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik 
di instansi pemerintahan.

Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau 
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik 
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing 
tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat 
nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di 
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta  
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib 
mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan 
berbahasa Indonesia.

Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau 
perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan 
publikasi karya ilmiah di Indonesia.

Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 
tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa 
asing.

Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini 
dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.

-Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS berkontrak 
dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris 
bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
-BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa 
Indonesia.
-Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa 
Indonesia.
-Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus 
menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi, maka 
tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
-Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan 
kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus 
menggunakan bahasa Indonesia.
-Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib 
menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri boleh 
ditulis dalam bahasa Inggris.

Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib 
penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan 
paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011).

Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan cukup 
jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa minggu 
lalu saya masih membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang seluruhnya 
berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU No. 24/2009, kontrak 
migas harus ditulis dalam bahasa Indonesia (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak 
dengan perusahaan nasional) atau bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (bila 
Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan asing).

Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia harus berdaulat 
penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus dipelajari dan dipelihara demi 
kesantunan, kebanggaan dan kecintaan kepada Indonesia. Bahasa daerah 
masing-masing juga harus terus dibina sebagai akar budaya masing-masing. Dan, 
bahasa2 asing harus terus dipelajari agar kita tidak tersisih dari pergaulan 
dunia dan memiliki kemampuan untuk meluaskan pengetahuan seluas-luasnya.

salam,
Awang





      

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke