Kepada anggota milis yth,
saya lagi belajar tentang man-made disaster. ada yang tahu tahu tidak ya 
bagaimana pengaturan rig pemboran, misalnya berapa meter minimal dari densely 
populated area, dst. di dalam undang-undang yang mana ya diatur. makasih.

 
tabik
bosman batubara 

weblog: http://annelis.wordpress.com



      

Kirim email ke