> Rekan rekan (terutama yang bekerja di Malaysia).Usaha untuk menjadi tuan dinegri sendiri sering mendapat kendala , dan kendala itu bukan datang dari luar , akan tetapi diri kita atau fihak kita sendiri !!!Kita se-akan 2 tidk pernah mepercayai kemampuan kita sendiri BILA DIBANDINGKAN dengan orang lain (BACA BANGSA ASING).Khusus mengenai Sertifikasi memang dimulai pada saat kepengurusan saya ,dan diteruskan pada era ADB.Dalam menyusun konsep Sertifikasi Ahli Geologi ada dua pendapat yang berkembang yaitu :a. dengan semacam "test.b. Tanpa Test.Beberapa asosiasi yang tidak mewajibkan "test" adalah AAPG , tapi walaupun tanpa test biasanya angota AAPG mencantumkan "certified by AAPG no .....".Benar yang dikatakan ADB , bahwa beberapa rekan telah mendapatkan sertifikat dari IAGI , termasuk iuntuk bidang geologi teknik.Apakah PERLU ?PERLU dan tidak perlu itu dapat dilihat dari urgensi-nya , apabila kita berhasil menetapkan "bahwa setiap ahli geoloi yang belkerja di Indonesia "wajib" disertifikasi oleh IAGI . Maka pasti akan banyak "menentang" , karena di NKRI ini "sertifikasi" atau "rekomendasi" selalu berkaitan dengan "biaya" dan "penyalah guna-an wewenang". Kecuali kalau dilakukan oleh fihak "internasional " atau "indipenden" heheheh (apa ada yan benar benar indipenden didunia ini ???) Saya sebagai salah satu penggagas , berfikiran murni bahwa kita wajib melindungi ahli geologi untuk dapat "previllage" bekerja di negrinya sendiri dibandingkan dengan "pendatang". Sangat pasti bahwa Malaysia juga berfikiran seperti ini !!!!Persoalan-nya adalah kewenangan siapa - kah yang menetapkan ini ????Departemen ESDM / Tenaga Kerja / atau bahkan DPR. Saya agak "kurang percaya" bahwa di Malaysia hal ini diputuskan oleh DPR - Malaysia , karena hal ini sebenarnya suatu kebijakan yang sangat teknis sifatnya. Pemikiran dasarnya adalah "melindungi kesempatan keja bag WNI di wilayah NKRI". Ini memang salah satu hal ang perlu dilaksanakan Nah , ada ndak ya UU yang mengatur ini ??? Kalaulah ada maka tentunya ada turunannya berupa PP , SKEP MEN atau peraturan pelaksan lainnya.Jadi Kalau IAGI mau membuat sertifikasi sebagai "WAJIB" bagi pekesja ASING , maka harus diruntut UU dan Peraturan tsb. Tetapi terlebih penting adalah menjawab pertanyaan atau menjadikan Komisi Serfikasi sebagai suatu komisi yang berwibawa secara profesi dan ini hanya dapat terjadi apabila IAGI menjadi Asosasi yang kuat dan didukung oleh manajemen organisasi yang sehat.
Sekedar tanggapan dan saya harap PP -IAGI jangan bosan mensosialisasikan Sertifikasi ini .Karena benar apa yang dikatakan oleh ADB dilaenea terakhir . "Sayang sekali kita tidak terbiasa untuk menengok ke belakang dan>> berangkat>> dr modal yang sudah ada. Seringkali kita mengabaikan dan mencoba untuk>> :menemukan: roda kembali (re-invent the well). Kita terbiasa mencipta,>> tidak>> terbiasa dst. Si Abah -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan makalah....!!!!! Untuk dipresentasikan di PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 4-6 Oktober 2010 Call for paper direncanakan Desember 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

