mas eko yang teguhnya paripurno,...
nampaknya pertanyaan atau ide sampeyan ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan penjelasan kang awang bpmigas tentang hal-ihwal data terlampir (saya cuplikkan postingannya, dr iaginet juga) sampeyan nanya:"..gimana ya...?" kalo itu maksudnya "caranya gimana" mestinya sampeyan yg lebih tahu, .... tapi kalau itu maksudnya "gimana nanti efeknya", wah,... efeknya bagus itu mas,..bisa membuat banyak periset lebih bebas mengakses data2 tersebut terutama untuk kepentingan penanggulangannya... (yang mau gak mau juga pasti terkait dengan "apa penyebabnya")
tabik...
yyg

----- Original Message ----- From: "ET Paripurno" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, March 05, 2010 11:05 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI


cak yayang...aku kok jadi kepikir, mengingat ini masalah kita bersama, kalau bikin gugatan class action tentang perlunya keterbukaan data ke lembaga2 yang menurut sampeyan berwenang itu... gitu gimana ya..

et

===============================
----- Original Message ----- From: "Awang Satyana" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Cc: "Forum HAGI" <[email protected]>; "Eksplorasi BPMIGAS"
<[email protected]>; "Geo Unpad"
<[email protected]>
Sent: Monday, March 08, 2010 1:47 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI


Memuat di milis-milis data mentah/ olahan/ interpretasi hasil kegiatan
survei umum/ eksplorasi/ eksploitasi yang masih tertutup untuk umum
(rahasia) tanpa izin dari Direktur Jenderal Migas adalah suatu pelanggaran
atas Peraturan Menteri ESDM No. 027 Tahun 2006. Hati-hati, pelanggaran atas
Peraturan ini mempunyai sanksi pidana atau denda. Silakan dicermati kutipan
ayat-ayat di bawah ini yang berasal dari Peraturan tersebut.

Pasal 2 Ayat (1)
Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan
Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah.

Pasal 25 Ayat (2)
Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
keperluan ilmiah dan keperluan lainnya selain untuk keperluan
operasi di wilayah Kerjanya oleh Kontraktor atau pihak lain,
wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.

Pasal 25 Ayat (3)
Kontraktor dapat melakukan pertukaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan Kontraktor lain pada wilayah kerja
yang saling berbatasan setelah mendapat izin dari Direktur
Jenderal.

Pasal 32
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau
memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apapun
dikenakan pidana atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 1
ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana telah berubah dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 002/PUU-1/2003 pada tanggal 21 Desember 2004.

Perhatikan aturan-aturan di atas dan saya akan menerapkannya untuk
pemanfaatan sumur Banjar Panji-1 (BJP-1).

Data sumur BJP-1 diperoleh oleh Lapindo Brantas pada tahun 2006. Data itu
adalah milik Pemerintah, bukan milik Lapindo Brantas. Tetapi, Lapindo dapat
memanfaatkannya untuk keperluan operasinya selama Lapindo memiliki Wilayah
Kerja (WK) tempat sumur Banjar Panji-1 berlokasi. Kontraktor lain di sekitar
WK Brantas, misalnya Kodeco West Madura atau JOB Pertamina-PetroChina East
Java, dapat memanfaatkan data sumur tersebut melalui mekanisme pertukaran
data, tetapi izinnya harus diurus dulu ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS.

Bila ada perguruan tinggi yang ingin melihat data sumur BJP-1 untuk
keperluan penelitian, misalnya apa penyebab Lusi, boleh saja, tetapi tetap
harus mengurus izinnya ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS. Perguruan tinggi
tersebut bisa menulis surat ke BPMIGAS atau Lapindo yang menulis surat ke
BPMIGAS. Saya pikir izin semacam itu mestinya telah dilakukan oleh Lapindo
untuk institusi yang diwakili oleh Mark Tingay atau Richard Davies. Bila
belum, kemudian datanya sudah dipublikasikan, Pemerintah dapat
menegur/memerkarakan Lapindo atau institusi tempat Mark Tingay dan Richard
Davies. Begitu juga bila Lapindo ingin mempublikasikan paper tentang Lusi di
forum atau jurnal apa pun, maka Lapindo harus mengurus izinnya dulu ke
Ditjen Migas. Bila belum, tetapi sudah dipublikasikan ya sama juga,
Pemerintah akan menegur/memerkarakan Lapindo.

Saya biasa membantu menguruskan izin sebagaimana dimaksud di atas untuk
keperluan penelitian-penelitian teman-teman di perguruan tinggi, baik untuk
keperluan penelitian pribadi dalam rangka menyelesaikan tugas akademik
(skripsi, tesis, disertasi) maupun penelitian insitusi perguruan tinggi
tersebut.

Apakah setiap orang yang tak berkepentingan boleh juga melihat data tersebut
? Saya tidak yakin, tetapi itu bisa ditanyakan ke Ditjen Migas bila
diperlukan.

Undangan terbuka Mas Bambang Istadi untuk melihat data sumur BJP-1 kepada
siapa saja yang berminat berkaitan dengan paragraf di atas. Itu tidak
berarti tanpa izin Dirjen Migas. Bila serius ada yang ingin melihat data
tersebut, silakan didaftarkan siapa saja, mewakili institusi mana (kita
tentu tidak bisa membawa atas nama diri sendiri). Setelah terdaftar, Lapindo
silakan memroses surat izinnya ke Ditjen Migas. Keputusan apakah
personal-personal tersebut diizinkan melihat data BJP-1 akan ditentukan oleh
Dirjen Migas. Hal seperti ini, setahu saya, belum pernah terjadi.
Barangkali, mekanisme ini mirip dengan pembukaan data dalam rangka farm out,
itu juga harus dengan seizin Dirjen Migas dalam periode tertentu.

Kerahasiaan data dasar akan berakhir setelah 4 tahun, data olahan setelah 6
tahun, data interpretasi setelah 8 tahun. Sejak kapan ? Apakah sejak data
itu diperoleh ? Jadi karena data sumur BJP-1 diperoleh tahun 2006 maka tahun
ini datanya akan terbuka ? Bukan, data itu menjadi terbuka dihitung bukan
sejak data itu diperoleh (bukan otomatis), tetapi sejak status data itu
ditetapkan Pemerintah (memerlukan penetapan oleh Pemerintah). Tentang hal
ini silakan lihat PP No. 35 Tahun 2004,
Penjelasan Pasal 23 Ayat 2.

Data yang dikirim Mas Bambang di milis adalah data yang sudah
dipublikasikan, berasal dari makalah yang ditulisnya. Ini boleh saja, dengan
catatan bahwa makalah tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Migas.
Makalah mengenai migas yang menggunakan data milik Pemerintah dan belum
pernah mendapatkan izin publikasi harus mendapatkan izin dahulu dari Dirjen
Migas. Apabila telah diperoleh izin dan dipublikasikan, maka data itu telah
menjadi milik publik/umum sehingga boleh saja dipindahtangankan melalui
milis.

Barangkali banyak yang berpendapat "ribet amat masalah prosedur data ini".
Kita memang menganut pembatasan dalam hal data, mungkin tak seterbuka
Negara-negara tetangga. Suatu mekanisme yang dibuat pasti ada positif
negatifnya, termasuk masalah data ini.

Saya menuliskan ini bukan untuk membuat teman-teman yang semula bersemangat
ingin melihat data sumur BJP-1 agar mengurungkan niatnya, jangan
berprasangka buruk begitu. Data sumur BJP-1 sangat mungkin untuk bisa
dilihat, sebagaimana juga telah diizinkan pemanfaatannya untuk beberapa
peneliti, tetapi ada aturannya.

Sebagai seorang yang bekerja untuk BPMIGAS, yang setiap harinya banyak
berhubungan dengan regulasi dan prosedur, saya harus menginformasikan
regulasinya dan prosedurnya, agar kita waspada sebab di dalam regulasi itu
terkandung rambu-rambu dan ketentuan pidananya. Pelanggaran akan tetap
dianggap pelanggaran, meskipun alasannya ketidaktahuan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam,
Awang

--- Pada Ming, 7/3/10, Nyoto <[email protected]> menulis:


Dari: Nyoto <[email protected]>
Judul: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI
Kepada: "<[email protected]>" <[email protected]>
Tanggal: Minggu, 7 Maret, 2010, 7:31 AM


Betul juga pak Natan, kalau data masterlognya diposting disini, maka saya
yakin akan banyak teman2 anggota IAGI yg selama ini masih belum "SREG" dg
kesimpulan yg dikeluarkan DPR (biarpun kita tahu persis bhw kesimpulan itu
adalah KESIMPULAN POLITIK. So monggo aja mas Bambang Is.

Wass,
nyoto





--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke