Firman, Semua publikasi tentang Lusi dari teman2 Lapindo dan para peneliti terkait sudah meminta izin terkait. Publikasi dari luar Lapindo seperti dari Davies, Tingay pertamanya tak mengurus izin ke Migas karena mereka menggunakan data di luar Lapindo (bukan data, sebagian dari media). Publikasi berikutnya dari Davies dan Tingay yang telah menggunakan raw data Lapindo, saya tak tahu apakah sudah seizin Migas atau tidak sebab tak ada catatan permintaan izin. Davies dan Tingay membawa bendera institusinya (perguruan tinggi dan research center mereka di Inggris dan Australia), Mazzini dkk membawa bendera perguruan tinggi dan research center-nya di Norwegia, juga mereka berkolaborasi dengan teman2 Lapindo. Di Indonesia, institusi yang pernah mengakses data tersebut adalah IAGI dan Badan Geologi. Dua hari lalu Badan Geologi juga meminta data tersebut, tetapi sekarang mereka langsung ke Pusdatin (prosedur yang benar juga) dengan tembusan ke BPMIGAS dan Ditjen Migas. Karena saya di BPMIGAS, saya tentu saja pernah menganalisis semua data BJP-1 (G&G, drilling dan yang berkaitan), baik sebelum usulannya, saat pengeborannya dalam bentuk laporan harian, maupun sesudahnya. Publikasi saya tentang Lusi tidak secara khusus, tetapi menggabungkannya dengan semua gununglumpur yang lain di seluruh Jawa (Proceedings IPA 2008 - Satyana and Asnidar, 2008). Tidak ada data BJP-1 yang saya cantumkan di situ. Bila saya mencantumkan data BJP-1 di dalam paper, tentu saja saya pun akan melakukan prosedur perizinan yang sama. Pendapat saya bukan mewakili pendapat BPMIGAS. Dispensasi khusus untuk data BJP-1 bisa dilakukan bila Pemerintah memandang perlu, barangkali dasar hukumnya sebagai KepMen (Keputusan Menteri). Selama ini, itu belum ada, yang ada hanyalah PerMen 027/2006 yang saya ceritakan di bawah. Pembukaan data BJP-1 secara umum tanpa memberlakukan regulasi/keputusan yang baru adalah suatu pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Para peneliti luar pun telah dapat mengakses data setelah melakukan prosedur yang baku. Jangan merasa ribet dengan regulasi ini, bila serius ingin melihat datanya, ikuti saja prosedurnya. salam, Awang
--- Pada Sen, 8/3/10, Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk> menulis: Dari: Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk> Judul: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI Kepada: "<iagi-net@iagi.or.id>" <iagi-net@iagi.or.id> Tanggal: Senin, 8 Maret, 2010, 9:37 PM Dear Pak Awang, Membaca penjelasan Pak Awang tentang pemberian izin utk melihat data mau tidak mau sedikit menyurutkan saya yg tadinya bersemangat melihat data2 aktual operasi pemboran BJP-1. Hal tentang peneliti yg menulis paper tentang BJP-1 spt Tingay, Davies, Mazzini, seharusnya mereka tentu melewati prosedur standar spt yg Pak Awang jelaskan bukan? Saya juga jadi ingin bertanya sampai saat ini siapa saja badan hukum dan organisasi selain IAGI yg mendapatkan izin dan pernah menganalisa data tsb. Dan mengenai Tingay, Davies, dan Manzini, bendera organisasi apa yg mereka pakai untuk mereka mendapatkan akses ke data tsb? Dan apakah Pak Awang pernah menganalisa data2 BJP-1 baik geologi maupun drillingnya? Jika pernah berarti Pak Awang mewakili BP Migas kah? Dan melewati prosedur perizinan spt yg Pak Awang tulis kah? Menurut saya akses ke data BJP-1 tsb hrs terbuka untuk berbagai kalangan, shg kronologi yg putus2 dan data yg diperdebatkan di milis mrpk data yg kontinyu dan sahih. Di satu sisi saya sangat menghormati peraturan tentang pembatasan akses data migas, untuk kepentingan negeri ini. Namun di sisi lain, data BJP-1 adlh special case, di mana utk data ini seharusnya instansi berwenang (dirjen migas kah? atau bp migas?) memberikan "dispensasi khusus" untuk data tsb. Mengingat ini adalah data spesial yg di alur sejarahnya mengundang polemik yg kontroversial. Dispensasi khusus bukan berarti akses dibuka selebarnya tanpa izin, namun lebih ke kemudahan dan birokrasi sederhana saja. Data BJP-1 adalah data yg sarat makna untuk pembelajaran, data berharga yg dapat menguak tabir apa gerangan penyebab sejati semburan lumpur sidoarjo. Saya mendaftarkan diri, apabila IAGI atau badan apapun berkenan menginisiasi lagi pembukaan data BJP-1. Dan saya yakin akan banyak yg akan mendaftar. Salam dr Bogor Darussalam, FF On Mar 8, 2010, at 1:47 PM, Awang Satyana <awangsaty...@yahoo.com> wrote: Memuat di milis-milis data mentah/ olahan/ interpretasi hasil kegiatan survei umum/ eksplorasi/ eksploitasi yang masih tertutup untuk umum (rahasia) tanpa izin dari Direktur Jenderal Migas adalah suatu pelanggaran atas Peraturan Menteri ESDM No. 027 Tahun 2006. Hati-hati, pelanggaran atas Peraturan ini mempunyai sanksi pidana atau denda. Silakan dicermati kutipan ayat-ayat di bawah ini yang berasal dari Peraturan tersebut. Pasal 2 Ayat (1) Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah. Pasal 25 Ayat (2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan ilmiah dan keperluan lainnya selain untuk keperluan operasi di wilayah Kerjanya oleh Kontraktor atau pihak lain, wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal. Pasal 25 Ayat (3) Kontraktor dapat melakukan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kontraktor lain pada wilayah kerja yang saling berbatasan setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal. Pasal 32 Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apapun dikenakan pidana atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah berubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-1/2003 pada tanggal 21 Desember 2004. Perhatikan aturan-aturan di atas dan saya akan menerapkannya untuk pemanfaatan sumur Banjar Panji-1 (BJP-1). Data sumur BJP-1 diperoleh oleh Lapindo Brantas pada tahun 2006. Data itu adalah milik Pemerintah, bukan milik Lapindo Brantas. Tetapi, Lapindo dapat memanfaatkannya untuk keperluan operasinya selama Lapindo memiliki Wilayah Kerja (WK) tempat sumur Banjar Panji-1 berlokasi. Kontraktor lain di sekitar WK Brantas, misalnya Kodeco West Madura atau JOB Pertamina-PetroChina East Java, dapat memanfaatkan data sumur tersebut melalui mekanisme pertukaran data, tetapi izinnya harus diurus dulu ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS. Bila ada perguruan tinggi yang ingin melihat data sumur BJP-1 untuk keperluan penelitian, misalnya apa penyebab Lusi, boleh saja, tetapi tetap harus mengurus izinnya ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS. Perguruan tinggi tersebut bisa menulis surat ke BPMIGAS atau Lapindo yang menulis surat ke BPMIGAS. Saya pikir izin semacam itu mestinya telah dilakukan oleh Lapindo untuk institusi yang diwakili oleh Mark Tingay atau Richard Davies. Bila belum, kemudian datanya sudah dipublikasikan, Pemerintah dapat menegur/memerkarakan Lapindo atau institusi tempat Mark Tingay dan Richard Davies. Begitu juga bila Lapindo ingin mempublikasikan paper tentang Lusi di forum atau jurnal apa pun, maka Lapindo harus mengurus izinnya dulu ke Ditjen Migas. Bila belum, tetapi sudah dipublikasikan ya sama juga, Pemerintah akan menegur/memerkarakan Lapindo. Saya biasa membantu menguruskan izin sebagaimana dimaksud di atas untuk keperluan penelitian-penelitian teman-teman di perguruan tinggi, baik untuk keperluan penelitian pribadi dalam rangka menyelesaikan tugas akademik (skripsi, tesis, disertasi) maupun penelitian insitusi perguruan tinggi tersebut. Apakah setiap orang yang tak berkepentingan boleh juga melihat data tersebut ? Saya tidak yakin, tetapi itu bisa ditanyakan ke Ditjen Migas bila diperlukan. Undangan terbuka Mas Bambang Istadi untuk melihat data sumur BJP-1 kepada siapa saja yang berminat berkaitan dengan paragraf di atas. Itu tidak berarti tanpa izin Dirjen Migas. Bila serius ada yang ingin melihat data tersebut, silakan didaftarkan siapa saja, mewakili institusi mana (kita tentu tidak bisa membawa atas nama diri sendiri). Setelah terdaftar, Lapindo silakan memroses surat izinnya ke Ditjen Migas. Keputusan apakah personal-personal tersebut diizinkan melihat data BJP-1 akan ditentukan oleh Dirjen Migas. Hal seperti ini, setahu saya, belum pernah terjadi. Barangkali, mekanisme ini mirip dengan pembukaan data dalam rangka farm out, itu juga harus dengan seizin Dirjen Migas dalam periode tertentu. Kerahasiaan data dasar akan berakhir setelah 4 tahun, data olahan setelah 6 tahun, data interpretasi setelah 8 tahun. Sejak kapan ? Apakah sejak data itu diperoleh ? Jadi karena data sumur BJP-1 diperoleh tahun 2006 maka tahun ini datanya akan terbuka ? Bukan, data itu menjadi terbuka dihitung bukan sejak data itu diperoleh (bukan otomatis), tetapi sejak status data itu ditetapkan Pemerintah (memerlukan penetapan oleh Pemerintah). Tentang hal ini silakan lihat PP No. 35 Tahun 2004, Penjelasan Pasal 23 Ayat 2. Data yang dikirim Mas Bambang di milis adalah data yang sudah dipublikasikan, berasal dari makalah yang ditulisnya. Ini boleh saja, dengan catatan bahwa makalah tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Migas. Makalah mengenai migas yang menggunakan data milik Pemerintah dan belum pernah mendapatkan izin publikasi harus mendapatkan izin dahulu dari Dirjen Migas. Apabila telah diperoleh izin dan dipublikasikan, maka data itu telah menjadi milik publik/umum sehingga boleh saja dipindahtangankan melalui milis. Barangkali banyak yang berpendapat “ribet amat masalah prosedur data ini”. Kita memang menganut pembatasan dalam hal data, mungkin tak seterbuka Negara-negara tetangga. Suatu mekanisme yang dibuat pasti ada positif negatifnya, termasuk masalah data ini. Saya menuliskan ini bukan untuk membuat teman-teman yang semula bersemangat ingin melihat data sumur BJP-1 agar mengurungkan niatnya, jangan berprasangka buruk begitu. Data sumur BJP-1 sangat mungkin untuk bisa dilihat, sebagaimana juga telah diizinkan pemanfaatannya untuk beberapa peneliti, tetapi ada aturannya. Sebagai seorang yang bekerja untuk BPMIGAS, yang setiap harinya banyak berhubungan dengan regulasi dan prosedur, saya harus menginformasikan regulasinya dan prosedurnya, agar kita waspada sebab di dalam regulasi itu terkandung rambu-rambu dan ketentuan pidananya. Pelanggaran akan tetap dianggap pelanggaran, meskipun alasannya ketidaktahuan. Demikian, semoga bermanfaat. Salam, Awang --- Pada Ming, 7/3/10, Nyoto <ssoena...@gmail.com> menulis: Dari: Nyoto <ssoena...@gmail.com> Judul: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI Kepada: "<iagi-net@iagi.or.id>" <iagi-net@iagi.or.id> Tanggal: Minggu, 7 Maret, 2010, 7:31 AM Betul juga pak Natan, kalau data masterlognya diposting disini, maka saya yakin akan banyak teman2 anggota IAGI yg selama ini masih belum "SREG" dg kesimpulan yg dikeluarkan DPR (biarpun kita tahu persis bhw kesimpulan itu adalah KESIMPULAN POLITIK. So monggo aja mas Bambang Is. Wass, nyoto Sent from my iPhone 3GS Powered by maxis On Mar 5, 2010, at 16:07, Nataniel Mangiwa <nataniel.mang...@gmail.com> wrote: Pak Bambang yang baik, Fyi saja. Sekarang sudah jamannya teknologi maju. Belum pernah ada Mudloging company yang TIDAK memprovide masterlog dalam bentuk Soft copy (pdf/tiff/jpg/dlsb). Masterlog juga biasanya sizenya tidak melebihi 5M from Surface to TD. So..saya ga ngeliat ada kesulitan berarti untuk mempostingnya di milis ini, dengan bantuan moderator tentunya. Karena, saya yakin pasti ada juga yang ingin melihatnya. Minimal 1 orang lah..Pak Nyoto (bener kan Pak? he3). Trimakasih lagi Pak Bambang On 3/5/10, Bambang P. Istadi <bambang.ist...@energi-mp.com> wrote: Pak Natan, Silahkan baca email saya sebelumnya "...Saya tidak pernah mengatakan gempa sebagai penyebab LUSI, yang kami amati adalah kondisi sumur,..." Soal yang lain,.. saya sarankan pak Natan baca 2 paper kami yang sudah dipublish di Elsevier mengenai drilling,.. juga kalau mau lihat mudlog/materlog,.. silahkan datang ke Lapindo, saya akan minta teman2 di Lapindo untuk menunjukan mudlog yang dimaksud. Wass. Bambang -----Original Message----- From: Nataniel Mangiwa [mailto:nataniel.mang...@gmail.com] Sent: Friday, March 05, 2010 12:45 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI saya suka kalimat Pak Bambang yang ini: "Jadi timing dari loss diberikan sebagai informasi, dan bukan pembenaran dari gempa sebagai penyebab LUSI." jadi, yang meyakinkan Pak Bambang bahwa Gempa adalah penyebab Lusi apa Pak? dan datanya apa? karena yang Loss sepertinya Pak Bambang bilang bukan pembenaran dari gempa sebagai penyebab LUSI. atau jangan2 Pak bambang tidak berpendapat bahwa Lusi disebabkan oleh Gempa..(?) 1 hal lagi yang menurut saya sangat patut dipertanyakan. Saat Total Loss, artinya tidak ada return..lalu bagaimana Lapindo yakin bahwa formasi saat Total Loss masih sama (Volcanoclastic Sand/VS)? selain itu untuk VS, apa sama sekali dalam interval 6000 to 9297 ft (TD) samaskali tidak ada shale/calystone yang bagus untuk pasang casing? agak aneh juga Sand bisa develop setebal 3297ft/1100m?? karena salah satu reason open hole panjang di sumur ini katanya Tidak Ada impermeabel layer yang bagus untuk set shoe. 1 lagi Pak..bisa kah dikirim Mudlog/Masterlog ke milis via admin, biar lebih afdol, dan siapa tau juga ada rekan2 yang belum lihat dan tertarik ingin lihat. Trims Pak.. -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- __________________________________________________________ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/