mas vick,
ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum 
lihat). mudah2an ga salah kutip nih...

limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di 
WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS 
tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan 
melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka 
lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract 
area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang 
berada di dalam limited commerciality tersebut. 

sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih 
kira-kira penjelasannya seperti berikut:
- sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam 
perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang 
direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan 
tersebut. 

sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada 
konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang 
sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi 
yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang 
penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort.

banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area 
kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu 
eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai 
pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama 
kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir 
kontrak tahun ke-6).

moga-moga ga salah kutip :D

regards
ujay



----- Original Message ----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; geologi...@googlegroups.com; 
migas_indone...@yahoogroups.com
Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost 
Recovery ?

Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
fence cost recovery. Didalamnya ada istilah "Limited Commercial
Contract Area"
Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?

Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
Recovery ?

Salam

rdp

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


      


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke