Pak Ong, apalagi kalau potensi migas (bahkan juga mineral) yang ada di Aceh 
nanti, akan tambah panjang lagi :
bahwa persetujuan wk.migas di wilayah Aceh dan juga mineral tertentu di Aceh, 
harus juga mendapat persetujuan dari DPR Aceh (DPRA), terkait Otonomi Sangat 
Khusus yang diberikan pada Pemerintah Aceh melalui UU Pemerintah NAD tahun 2006 
lalu. Bahkan sekarang Pemerintah Aceh kan juga sedang menuntut Jakarta untuk 
membentuk Badan Pelaksana Migas Aceh (BPMA). 
semakin panjang..........
salam, agus hendranto ugm





________________________________
From: Ong Han Ling <wim...@singnet.com.sg>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 9, 2010 4:30:36 PM
Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas

Saya ingin ikut-ikutan bicara tentang Perubahan UUMIGAS. Memang UUMIGAS
(seperti PSC) banyak kekurangannya, tetapi apakah perlu diganti?

Pertama, pemakai UUMIGAS adalah K3S yang sebagian besar (dari sudut modal)
adalah Int. Oil Company(IOC). Selama 44 tahun ini mereka puas dengan PSC
kita (bernaung dibawah UUMIGAS) dan tidak ada gejolak ataupun selisih
pendapat yang significant. Cadangan kita bisa dijadikan agunan oleh
bank-bank asing untuk development. Perusahan asing melihat Shell, BP,
Chevron, dsb. sudah puluhan tahun beroperasi di Indonesia tanpa adanya
gejolak. Melihat hal ini, perusahaan baru langsung menyetujui untuk
investasi di Indonesia. IOC tidak minta perubahan PSC ataupun perubahan
UUMIGAS. Yang mereka minta adalah konsistensi dan implementasi peraturan
yang sudah ada dan mengurangi birokrasi yang makin bertambah. Seandainya
nantinya UUMIGAS baru banyak perubahan, mungkin saja bank-bank luar negeri
akan meneliti kembali dan ada kemungkinan mereka tidak menyetujui pinjaman
untuk pemgembangan lapangan. Kalau ini terjadi, habislah kita.

Kedua, kalau kita lihat sejarah pembuatan UU baru di Indonesia lama sekali
dan melibatkan banyak orang, dengan interest yang beda-beda. Kususnya untuk
migas, minat masyarakat besar karena 30% APBN dari migas. Pembuatan UUMIGAS
telah memakan waktu 9 tahun untuk menyelesaikan dari tahun 1992 sampai 2001.
Banyak orang dilibatkan dari perguruan tinggi di Jawa dan Sumatra, IPA, dan
juga IAGI, IATMI, HAGI, diminta masukan. ITB diminta dan rektor menunjuk
saya dari Geologi dan rekan dari TM dan Teknik Kimia. Draft UUMIGAS baru
diberikan 2 hari sebelumnya untuk diteliti dan diberikan comment. Setelah
dibahas di ITB, kita menghadap panitya DPR. Kita diminta masukan. Diskusi
berjalan dan kita dapat honor dan diminta tandatangan yang intinya adalah
keikutsertaan ITB dalam pembuatan UUMIGAS baru. 

Hal negatip terjadi. Selama 9 tahun menunggu UUMIGAS, tender untuk blok baru
sedikit sekali karena baik investor maupun Dirjen Migas ingin wait and see. 

Bahkan untuk merubah atau amendemen sesuatu kecerobohan bahasa, yaitu
tentang DMO gas yang kata-katanya bertolak belakang, diperlukan 7 tahun
untuk merubahnya.  

Sejarah pembuatan Undang-Undang Pertambangan Umum lebih parah lagi. UU tsb
disahkan tahun 2009 setelah digodok selama 15 tahun. Begitu keluar tahun
2009, masyarakat Pertambangan berteriak bahwa akan terjadi exodus perusahaan
Tambang. Perlu ditambahkan bahwa selama menunggu penyelesaian UUPertambangan
yang memakan waktu 15 tahun, tidak ada investasi baru didaerah yang baru dan
terbuka.

Jika UUMIGAS akan diganti, DPR telah memberi aba-aba bahwa tiap PSC baru
perlu  persetujuan mereka. Dapat dibayangkan bertambahnya birokrasi jika
ditambah satu lapisan lagi. Investasi di bidang Migas akan mandek dan ini
adalah kesalahan kita semuanya yang ingin melakukan perubahan demi perubahan
itu sendiri.

Salam,

HL Ong


-----Original Message-----
From: Ridwan Nyak Baik [mailto:rb...@pertamina.com] 
Sent: Monday, June 07, 2010 10:32 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas

Sumbangan IAGI yang monumental dalam pengembangan industry migas
Indonesia adalah pembuatan Peta Cekungan Tersier Indonesia dan Peta
Potensi Migas Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dalam arsip proceeding
PIT IAGI.
Peta Cekungan Tersier Indonesia Itu menjadi semacam Peta Babon (peta
Induk / Peta Dasar) dimana Peta WKP dan Blok Migas dibuat oleh
Pemerintah Didjen Migas).
Dalam Mesozoic seminar I (awal 1990 an ?) direkomendasikan agar IAGI
merintis pembuatan Peta Cekungan Pre Tersier Indonesia.
Terkait dengan perubahan UU MIGAS, IAGI bisa memainkan peran dalam hal
survey Umum dan open data di daerah WK yang sudah ditinggalkan untuk
keperluan study, riset, dan aktivitas bernuansa scientific lainnya,
seprti pembuatan korelasi regional (lintas basin dan geosinklinorium)
dsb.....
Dalam konteks dimaksud, seharusnya IAGI tidak hanya sekedar menjadi
stakeholders semata, namun ia harus menjadi salah satu actor pada
pasal-pasal yang membahas bidang-bidang yang relevan tersebut di atas.
Tabik;
RnB

-----Original Message-----
From: mmda...@yahoo.com [mailto:mmda...@yahoo.com] 
Sent: Thursday, June 03, 2010 5:57 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas

Jenenge dpr bukak ladang anyar Gus.

Yen ngono kudune kabeh investasi kudu lewat DPR wae. Mben blokekan
sekalian.

Md71

Sent from my BlackBerry(r) smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Hendratno Agus <agushendra...@yahoo.com>
Date: Thu, 3 Jun 2010 00:03:54 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb adalah :
1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan wk.migas harus
melibatkan DPR-RI.

Terobosan baru katanya...?!
salam, agus hend





________________________________
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: lia...@indo.net.id
Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07 AM
Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas

Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin
<noorsyarifud...@yahoo.com>
" ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "

Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B
(Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak
PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya
dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah
hubungan B2G.

Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor
diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi
saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup
menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada
yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya.

Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya
sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan
Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus
hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas
2009-2014.

Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM
sebelumnya, termasuk didalamnya

Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini
produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya
perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas
ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural
kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun
sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya
investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok
pembahasan.
Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal
atau kausal.

Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah
yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya
memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih
baik.

Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan
sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini.

Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ?
mari kita diskusikan di meja virtual ini.

Salam

RDP

------------------------------------------------------------------------
--------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
------------------------------------------------------------------------
--------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
------------------------------------------------------------------------
-----
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of
or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing
list.
---------------------------------------------------------------------


      





*****
This message may contain confidential and/or privileged information. If you
are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any
information herein. If you have received this communication in error, please
notify us immediately by responding to this email and then delete it from
your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and
complete transmission of the information contained in this communication nor
for any delay in its receipt.
*****

----------------------------------------------------------------------------
----
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
----------------------------------------------------------------------------
----
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
----------------------------------------------------------------------------
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted
on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall
IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct
or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss
of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any
information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


      

Kirim email ke