Pak Ong , Pak Agus

Kelihatannya kita mengikuti
"pepatah" yang mengatakan 
" Yang yang selalu berubah
adalah perubahan itu sendiri " heheheh.
Tapi yang jelas UU no 22
/2001 , kalau kita melihat agak teliti adalah
TIDAK adanya
KEBERPIHAKAN  kepada Negara itu .
Dan , ini disadari kemudian
oleh Pemerintah dengan melakukan beberapa 
PP yang memberikan
"keuntungan: kepada BUMN - nya yaitu PTM.
Kalau diubah , memang
DPR sudah menunggu agar sagala sesuatunya harus \\
dengan persetujuan
DPR . Cilaka juga.
Menurut saya ini berawal dari addendum adendum
yang dilakukan thd UUD-45, sehinggga 
tugas ekskekutif , legeslatif
dan yudikatif jadi berhimpitan.

Kan , kalau memang DPR mau
menjadi fihak legeslatif yang "bener" mosok
sedikit sedikit
harus memanggil Unit Unit yang sebenarnya berada dibawah koordinasi 
Pemerintah.
Kalau kasusnya khusus benar OK lah , tapi mosok semua
kasus khusus semua ???

Semoga anggotaDPR "kembali kejalan
yang benar" lah, atau KEMBALI KE UUD - 45 ???
atau UUD - 45
diganti biar jadi memenuhi standar negara liberal sekalian ???

Wooow.

Si Abag
> 


   Pak
Ong, apalagi kalau potensi migas (bahkan juga mineral) yang ada di
> Aceh nanti, akan tambah panjang lagi :
> bahwa persetujuan
wk.migas di wilayah Aceh dan juga mineral tertentu di
> Aceh,
harus juga mendapat persetujuan dari DPR Aceh (DPRA), terkait
>
Otonomi Sangat Khusus yang diberikan pada Pemerintah Aceh melalui UU
> Pemerintah NAD tahun 2006 lalu. Bahkan sekarang Pemerintah Aceh kan
juga
> sedang menuntut Jakarta untuk membentuk Badan Pelaksana
Migas Aceh (BPMA).
> semakin panjang..........
> salam,
agus hendranto ugm
> 
> 
> 
> 
>

> ________________________________
>
From: Ong Han
Ling <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Wed, June 9, 2010 4:30:36 PM
> Subject: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas
> 
> Saya ingin ikut-ikutan bicara
tentang Perubahan UUMIGAS. Memang UUMIGAS
> (seperti PSC) banyak
kekurangannya, tetapi apakah perlu diganti?
> 
> Pertama,
pemakai UUMIGAS adalah K3S yang sebagian besar (dari sudut modal)
> adalah Int. Oil Company(IOC). Selama 44 tahun ini mereka puas
dengan PSC
> kita (bernaung dibawah UUMIGAS) dan tidak ada gejolak
ataupun selisih
> pendapat yang significant. Cadangan kita bisa
dijadikan agunan oleh
> bank-bank asing untuk development.
Perusahan asing melihat Shell, BP,
> Chevron, dsb. sudah puluhan
tahun beroperasi di Indonesia tanpa adanya
> gejolak. Melihat hal
ini, perusahaan baru langsung menyetujui untuk
> investasi di
Indonesia. IOC tidak minta perubahan PSC ataupun perubahan
>
UUMIGAS. Yang mereka minta adalah konsistensi dan implementasi
peraturan
> yang sudah ada dan mengurangi birokrasi yang makin
bertambah. Seandainya
> nantinya UUMIGAS baru banyak perubahan,
mungkin saja bank-bank luar negeri
> akan meneliti kembali dan ada
kemungkinan mereka tidak menyetujui pinjaman
> untuk pemgembangan
lapangan. Kalau ini terjadi, habislah kita.
> 
> Kedua,
kalau kita lihat sejarah pembuatan UU baru di Indonesia lama sekali
> dan melibatkan banyak orang, dengan interest yang beda-beda.
Kususnya
> untuk
> migas, minat masyarakat besar karena
30% APBN dari migas. Pembuatan
> UUMIGAS
> telah memakan
waktu 9 tahun untuk menyelesaikan dari tahun 1992 sampai
>
2001.
> Banyak orang dilibatkan dari perguruan tinggi di Jawa dan
Sumatra, IPA,
> dan
> juga IAGI, IATMI, HAGI, diminta
masukan. ITB diminta dan rektor menunjuk
> saya dari Geologi dan
rekan dari TM dan Teknik Kimia. Draft UUMIGAS baru
> diberikan 2
hari sebelumnya untuk diteliti dan diberikan comment. Setelah
>
dibahas di ITB, kita menghadap panitya DPR. Kita diminta masukan.
Diskusi
> berjalan dan kita dapat honor dan diminta tandatangan
yang intinya adalah
> keikutsertaan ITB dalam pembuatan UUMIGAS
baru.
> 
> Hal negatip terjadi. Selama 9 tahun menunggu
UUMIGAS, tender untuk blok
> baru
> sedikit sekali karena
baik investor maupun Dirjen Migas ingin wait and
> see.
>

> Bahkan untuk merubah atau amendemen sesuatu kecerobohan bahasa,
yaitu
> tentang DMO gas yang kata-katanya bertolak belakang,
diperlukan 7 tahun
> untuk merubahnya.
> 
>
Sejarah pembuatan Undang-Undang Pertambangan Umum lebih parah lagi. UU
tsb
> disahkan tahun 2009 setelah digodok selama 15 tahun. Begitu
keluar tahun
> 2009, masyarakat Pertambangan berteriak bahwa akan
terjadi exodus
> perusahaan
> Tambang. Perlu ditambahkan
bahwa selama menunggu penyelesaian
> UUPertambangan
> yang
memakan waktu 15 tahun, tidak ada investasi baru didaerah yang baru
> dan
> terbuka.
> 
> Jika UUMIGAS akan
diganti, DPR telah memberi aba-aba bahwa tiap PSC baru
> perlu 
persetujuan mereka. Dapat dibayangkan bertambahnya birokrasi jika
> ditambah satu lapisan lagi. Investasi di bidang Migas akan mandek
dan ini
> adalah kesalahan kita semuanya yang ingin melakukan
perubahan demi
> perubahan
> itu sendiri.
> 
> Salam,
> 
> HL Ong
> 
> 
>
-----Original Message-----
>
From: Ridwan Nyak Baik
[mailto:[email protected]]
> Sent: Monday, June 07, 2010 10:32
AM
> To: [email protected]
> Subject: RE: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas
> 
> Sumbangan IAGI yang monumental
dalam pengembangan industry migas
> Indonesia adalah pembuatan
Peta Cekungan Tersier Indonesia dan Peta
> Potensi Migas
Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dalam arsip proceeding
> PIT
IAGI.
> Peta Cekungan Tersier Indonesia Itu menjadi semacam Peta
Babon (peta
> Induk / Peta Dasar) dimana Peta WKP dan Blok Migas
dibuat oleh
> Pemerintah Didjen Migas).
> Dalam Mesozoic
seminar I (awal 1990 an ?) direkomendasikan agar IAGI
> merintis
pembuatan Peta Cekungan Pre Tersier Indonesia.
> Terkait dengan
perubahan UU MIGAS, IAGI bisa memainkan peran dalam hal
> survey
Umum dan open data di daerah WK yang sudah ditinggalkan untuk
>
keperluan study, riset, dan aktivitas bernuansa scientific lainnya,
> seprti pembuatan korelasi regional (lintas basin dan
geosinklinorium)
> dsb.....
> Dalam konteks dimaksud,
seharusnya IAGI tidak hanya sekedar menjadi
> stakeholders semata,
namun ia harus menjadi salah satu actor pada
> pasal-pasal yang
membahas bidang-bidang yang relevan tersebut di atas.
> Tabik;
> RnB
> 
> -----Original Message-----
>
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
> Sent:
Thursday, June 03, 2010 5:57 PM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
> 
>
Jenenge dpr bukak ladang anyar Gus.
> 
> Yen ngono kudune
kabeh investasi kudu lewat DPR wae. Mben blokekan
> sekalian.
> 
> Md71
> 
> Sent from my BlackBerry(r)
smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
> 
> -----Original Message-----
>
From:
Hendratno Agus <[email protected]>
> Date: Thu, 3 Jun
2010 00:03:54
> To: <[email protected]>
>
Reply-To: <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas
> Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb
adalah :
> 1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan
wk.migas harus
> melibatkan DPR-RI.
> 
> Terobosan
baru katanya...?!
> salam, agus hend
> 
> 
> 
> 
> 
>
________________________________
>
From: Rovicky Dwi
Putrohari <[email protected]>
> To: [email protected]
> Cc: [email protected]
> Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07
AM
> Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
> 
>
Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin
>
<[email protected]>
> " ...jadi tentu
pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "
> 
>
Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B
>
(Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak
> PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga
pengawasannya
> dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga
yang terjadi adalah
> hubungan B2G.
> 
> Kondisi
ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor
>
diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi
> saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang
cukup
> menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari
beberapa pihak ada
> yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa
alasannya.
> 
> Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar
wacana. Saat ini prosesnya
> sudah mulai berjalan di DPR dan
menjadi agenda kerja Baleg (badan
> Legislatif). Revisi UU Migas
merupakan keputusan akhir panitia khusus
> hak angket BBM DPR
periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas
> 2009-2014.
>

> Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus
BBM
> sebelumnya, termasuk didalamnya
> 
> Memang
faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini
>
produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya
> perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas
> ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara
natural
> kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat
decline, namun
> sisi investasi tentunya tidak sekedar natural
phenomena. Rendahnya
> investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan
UU sebagai pokok
> pembahasan.
> Secara sains kita perlu
melihat apakah ini gejala korelasi temporal
> atau kausal.
> 
> Yang pasti perubahan UU ini sudah "given",
harus dilaksanakan. nah
> yang penting untuk kita di IAGI maupun
aktifis migas adalah perlunya
> memberikan sumbangan pemikiran
supaya UU yang baru nanti menjadi lebih
> baik.
> 
> Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau
pembuatan
> sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist
IAGI ini.
> 
> Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ?
> mari kita diskusikan di meja virtual ini.
> 
>
Salam
> 
> RDP
> 
>
------------------------------------------------------------------------
> --------
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK
HUTASOIT, [email protected]
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
[email protected]
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...
>
------------------------------------------------------------------------
> --------
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah
PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
>
2010
>
------------------------------------------------------------------------
> -----
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no
> event shall IAGI or its members be liable for
any, including but not
> limited to direct or indirect damages, or
damages of any kind
> whatsoever, resulting from loss of use, data
or profits, arising out of
> or in connection with the use of any
information posted on IAGI mailing
> list.
>
---------------------------------------------------------------------
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>

> 
> *****
> This message may contain
confidential and/or privileged information. If
> you
> are
not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you
> must not use, copy, disclose or take any action based on this
message or
> any
> information herein. If you have
received this communication in error,
> please
> notify us
immediately by responding to this email and then delete it from
>
your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper
and
> complete transmission of the information contained in this
communication
> nor
> for any delay in its receipt.
> *****
> 
>
----------------------------------------------------------------------------
> ----
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK
HUTASOIT, [email protected]
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
[email protected]
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...
>
----------------------------------------------------------------------------
> ----
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT
ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
>
2010
>
----------------------------------------------------------------------------
> -
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
> posted
> on its mailing lists, whether
posted by IAGI or others. In no event shall
> IAGI or its members
be liable for any, including but not limited to direct
> or
indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from
> loss
> of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
> any
> information posted on
IAGI mailing list.
>
---------------------------------------------------------------------
> 
> 
>
--------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT,
[email protected]
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
[email protected]
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...
>
--------------------------------------------------------------------------------
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI,
Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
> 2010
>
-----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event
> shall IAGI or its members be liable for
any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or
damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data
or profits, arising out of or in connection with
> the use of any
information posted on IAGI mailing list.
>
---------------------------------------------------------------------
> 
> 
> 


-- 
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.

Kirim email ke