Pak Ong , Pak Agus
Kelihatannya kita mengikuti "pepatah" yang mengatakan " Yang yang selalu berubah adalah perubahan itu sendiri " heheheh. Tapi yang jelas UU no 22 /2001 , kalau kita melihat agak teliti adalah TIDAK adanya KEBERPIHAKAN kepada Negara itu . Dan , ini disadari kemudian oleh Pemerintah dengan melakukan beberapa PP yang memberikan "keuntungan: kepada BUMN - nya yaitu PTM. Kalau diubah , memang DPR sudah menunggu agar sagala sesuatunya harus \\ dengan persetujuan DPR . Cilaka juga. Menurut saya ini berawal dari addendum adendum yang dilakukan thd UUD-45, sehinggga tugas ekskekutif , legeslatif dan yudikatif jadi berhimpitan. Kan , kalau memang DPR mau menjadi fihak legeslatif yang "bener" mosok sedikit sedikit harus memanggil Unit Unit yang sebenarnya berada dibawah koordinasi Pemerintah. Kalau kasusnya khusus benar OK lah , tapi mosok semua kasus khusus semua ??? Semoga anggotaDPR "kembali kejalan yang benar" lah, atau KEMBALI KE UUD - 45 ??? atau UUD - 45 diganti biar jadi memenuhi standar negara liberal sekalian ??? Wooow. Si Abag > Pak Ong, apalagi kalau potensi migas (bahkan juga mineral) yang ada di > Aceh nanti, akan tambah panjang lagi : > bahwa persetujuan wk.migas di wilayah Aceh dan juga mineral tertentu di > Aceh, harus juga mendapat persetujuan dari DPR Aceh (DPRA), terkait > Otonomi Sangat Khusus yang diberikan pada Pemerintah Aceh melalui UU > Pemerintah NAD tahun 2006 lalu. Bahkan sekarang Pemerintah Aceh kan juga > sedang menuntut Jakarta untuk membentuk Badan Pelaksana Migas Aceh (BPMA). > semakin panjang.......... > salam, agus hendranto ugm > > > > > > ________________________________ > From: Ong Han Ling <[email protected]> > To: [email protected] > Sent: Wed, June 9, 2010 4:30:36 PM > Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Saya ingin ikut-ikutan bicara tentang Perubahan UUMIGAS. Memang UUMIGAS > (seperti PSC) banyak kekurangannya, tetapi apakah perlu diganti? > > Pertama, pemakai UUMIGAS adalah K3S yang sebagian besar (dari sudut modal) > adalah Int. Oil Company(IOC). Selama 44 tahun ini mereka puas dengan PSC > kita (bernaung dibawah UUMIGAS) dan tidak ada gejolak ataupun selisih > pendapat yang significant. Cadangan kita bisa dijadikan agunan oleh > bank-bank asing untuk development. Perusahan asing melihat Shell, BP, > Chevron, dsb. sudah puluhan tahun beroperasi di Indonesia tanpa adanya > gejolak. Melihat hal ini, perusahaan baru langsung menyetujui untuk > investasi di Indonesia. IOC tidak minta perubahan PSC ataupun perubahan > UUMIGAS. Yang mereka minta adalah konsistensi dan implementasi peraturan > yang sudah ada dan mengurangi birokrasi yang makin bertambah. Seandainya > nantinya UUMIGAS baru banyak perubahan, mungkin saja bank-bank luar negeri > akan meneliti kembali dan ada kemungkinan mereka tidak menyetujui pinjaman > untuk pemgembangan lapangan. Kalau ini terjadi, habislah kita. > > Kedua, kalau kita lihat sejarah pembuatan UU baru di Indonesia lama sekali > dan melibatkan banyak orang, dengan interest yang beda-beda. Kususnya > untuk > migas, minat masyarakat besar karena 30% APBN dari migas. Pembuatan > UUMIGAS > telah memakan waktu 9 tahun untuk menyelesaikan dari tahun 1992 sampai > 2001. > Banyak orang dilibatkan dari perguruan tinggi di Jawa dan Sumatra, IPA, > dan > juga IAGI, IATMI, HAGI, diminta masukan. ITB diminta dan rektor menunjuk > saya dari Geologi dan rekan dari TM dan Teknik Kimia. Draft UUMIGAS baru > diberikan 2 hari sebelumnya untuk diteliti dan diberikan comment. Setelah > dibahas di ITB, kita menghadap panitya DPR. Kita diminta masukan. Diskusi > berjalan dan kita dapat honor dan diminta tandatangan yang intinya adalah > keikutsertaan ITB dalam pembuatan UUMIGAS baru. > > Hal negatip terjadi. Selama 9 tahun menunggu UUMIGAS, tender untuk blok > baru > sedikit sekali karena baik investor maupun Dirjen Migas ingin wait and > see. > > Bahkan untuk merubah atau amendemen sesuatu kecerobohan bahasa, yaitu > tentang DMO gas yang kata-katanya bertolak belakang, diperlukan 7 tahun > untuk merubahnya. > > Sejarah pembuatan Undang-Undang Pertambangan Umum lebih parah lagi. UU tsb > disahkan tahun 2009 setelah digodok selama 15 tahun. Begitu keluar tahun > 2009, masyarakat Pertambangan berteriak bahwa akan terjadi exodus > perusahaan > Tambang. Perlu ditambahkan bahwa selama menunggu penyelesaian > UUPertambangan > yang memakan waktu 15 tahun, tidak ada investasi baru didaerah yang baru > dan > terbuka. > > Jika UUMIGAS akan diganti, DPR telah memberi aba-aba bahwa tiap PSC baru > perlu persetujuan mereka. Dapat dibayangkan bertambahnya birokrasi jika > ditambah satu lapisan lagi. Investasi di bidang Migas akan mandek dan ini > adalah kesalahan kita semuanya yang ingin melakukan perubahan demi > perubahan > itu sendiri. > > Salam, > > HL Ong > > > -----Original Message----- > From: Ridwan Nyak Baik [mailto:[email protected]] > Sent: Monday, June 07, 2010 10:32 AM > To: [email protected] > Subject: RE: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Sumbangan IAGI yang monumental dalam pengembangan industry migas > Indonesia adalah pembuatan Peta Cekungan Tersier Indonesia dan Peta > Potensi Migas Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dalam arsip proceeding > PIT IAGI. > Peta Cekungan Tersier Indonesia Itu menjadi semacam Peta Babon (peta > Induk / Peta Dasar) dimana Peta WKP dan Blok Migas dibuat oleh > Pemerintah Didjen Migas). > Dalam Mesozoic seminar I (awal 1990 an ?) direkomendasikan agar IAGI > merintis pembuatan Peta Cekungan Pre Tersier Indonesia. > Terkait dengan perubahan UU MIGAS, IAGI bisa memainkan peran dalam hal > survey Umum dan open data di daerah WK yang sudah ditinggalkan untuk > keperluan study, riset, dan aktivitas bernuansa scientific lainnya, > seprti pembuatan korelasi regional (lintas basin dan geosinklinorium) > dsb..... > Dalam konteks dimaksud, seharusnya IAGI tidak hanya sekedar menjadi > stakeholders semata, namun ia harus menjadi salah satu actor pada > pasal-pasal yang membahas bidang-bidang yang relevan tersebut di atas. > Tabik; > RnB > > -----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[email protected]] > Sent: Thursday, June 03, 2010 5:57 PM > To: [email protected] > Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Jenenge dpr bukak ladang anyar Gus. > > Yen ngono kudune kabeh investasi kudu lewat DPR wae. Mben blokekan > sekalian. > > Md71 > > Sent from my BlackBerry(r) smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > > -----Original Message----- > From: Hendratno Agus <[email protected]> > Date: Thu, 3 Jun 2010 00:03:54 > To: <[email protected]> > Reply-To: <[email protected]> > Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb adalah : > 1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan wk.migas harus > melibatkan DPR-RI. > > Terobosan baru katanya...?! > salam, agus hend > > > > > > ________________________________ > From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > To: [email protected] > Cc: [email protected] > Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07 AM > Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin > <[email protected]> > " ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, " > > Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B > (Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak > PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya > dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah > hubungan B2G. > > Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor > diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi > saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup > menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada > yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya. > > Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya > sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan > Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus > hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas > 2009-2014. > > Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM > sebelumnya, termasuk didalamnya > > Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini > produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya > perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas > ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural > kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun > sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya > investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok > pembahasan. > Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal > atau kausal. > > Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah > yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya > memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih > baik. > > Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan > sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini. > > Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ? > mari kita diskusikan di meja virtual ini. > > Salam > > RDP > > ------------------------------------------------------------------------ > -------- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > ------------------------------------------------------------------------ > -------- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ------------------------------------------------------------------------ > ----- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no > event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of > or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing > list. > --------------------------------------------------------------------- > > > > > > > > > ***** > This message may contain confidential and/or privileged information. If > you > are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you > must not use, copy, disclose or take any action based on this message or > any > information herein. If you have received this communication in error, > please > notify us immediately by responding to this email and then delete it from > your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and > complete transmission of the information contained in this communication > nor > for any delay in its receipt. > ***** > > ---------------------------------------------------------------------------- > ---- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > ---------------------------------------------------------------------------- > ---- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ---------------------------------------------------------------------------- > - > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted > on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall > IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct > or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from > loss > of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of > any > information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > -------------------------------------------------------------------------------- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ----------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > -- _______________________________________________ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.

