Hallo... ada yang baru menyangkut PT Sorikmas Mining...:
________________________________


Akhirnya, Bupati Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan sebuah surat  keputusan 
yang bertajuk “Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomer: 543/     /K/2010 
Tentang 
Tim Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Usaha  PT. Sorikmas Mining 
dengan Masyakarat Sekitarnya”, selanjutnya dalam  tulisan ini akan disebut SK.
Sebelum lebih jauh, ada baiknya saya  jelaskan perihal dokumen yang ada pada 
saya. Dokumen di atas saya  perolah melalui seorang kolega di Mandailing sana 
dengan beberapa  catatan, 1)ada ruang kosong setelah Nomer SK, 2)dokumen yang 
terdiri  dari 4 halaman tersebut, tidak terdokumentasikan dengan baik pada  
halaman 2. Dokumentasi sepertinya dilakukan dengan kamera digital, dan  tidak 
semua bagian halaman 2 terfoto dengan baik, (tampaknya) satu baris  terakhir 
tidak masuk ke dalam foto, dan 3)pada halaman 3 tidak ada  tanggal penetapan, 
yang ada hanyalah tahun. Untuk mengetahui kondisi  detail soal dokumen 
tersebut, 
silakan klik pada link di bagian akhir  tulisan ini.
Dari perspektif gerakan akar rumput, keluarnya SK ini adalah sebuah  langkah 
maju. Artinya, pihak pemerintah daerah menangkap adanya  permasalahan dengan 
keberadaan PT Sorikmas Mining (SM) di Kabupaten  Madina. Hal ini tentu saja 
tidak lepas dari aksi, baik itu berupa  demonstrasi ribuan massa maupun 
dikeluarkannya beberapa surat pernyataan  beberapa kelompok desa, yang pada 
intinya memiliki satu irisan isu yang  sama: menolak keberadaan PT SM di 
Kabupaten Madina.

________________________________
Selengkapnya:
http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2010/12/04/tanggapan-terhadap-pembentukan-tim-identifikasi-dan-inventarisasi-permasalahan-pt-sorikmas-mining-dengan-masyarakat/



 
tabik
bosman batubara 

weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/



      

Kirim email ke