Hallo... ada yang baru menyangkut PT Sorikmas Mining...: ________________________________
Akhirnya, Bupati Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan sebuah surat keputusan yang bertajuk “Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomer: 543/ /K/2010 Tentang Tim Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Usaha PT. Sorikmas Mining dengan Masyakarat Sekitarnya”, selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut SK. Sebelum lebih jauh, ada baiknya saya jelaskan perihal dokumen yang ada pada saya. Dokumen di atas saya perolah melalui seorang kolega di Mandailing sana dengan beberapa catatan, 1)ada ruang kosong setelah Nomer SK, 2)dokumen yang terdiri dari 4 halaman tersebut, tidak terdokumentasikan dengan baik pada halaman 2. Dokumentasi sepertinya dilakukan dengan kamera digital, dan tidak semua bagian halaman 2 terfoto dengan baik, (tampaknya) satu baris terakhir tidak masuk ke dalam foto, dan 3)pada halaman 3 tidak ada tanggal penetapan, yang ada hanyalah tahun. Untuk mengetahui kondisi detail soal dokumen tersebut, silakan klik pada link di bagian akhir tulisan ini. Dari perspektif gerakan akar rumput, keluarnya SK ini adalah sebuah langkah maju. Artinya, pihak pemerintah daerah menangkap adanya permasalahan dengan keberadaan PT Sorikmas Mining (SM) di Kabupaten Madina. Hal ini tentu saja tidak lepas dari aksi, baik itu berupa demonstrasi ribuan massa maupun dikeluarkannya beberapa surat pernyataan beberapa kelompok desa, yang pada intinya memiliki satu irisan isu yang sama: menolak keberadaan PT SM di Kabupaten Madina. ________________________________ Selengkapnya: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2010/12/04/tanggapan-terhadap-pembentukan-tim-identifikasi-dan-inventarisasi-permasalahan-pt-sorikmas-mining-dengan-masyarakat/ tabik bosman batubara weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/

