http://www.detikfinance.com/read/2011/03/25/122411/1601186/1034/parah-kondisi-investasi-migas-ri-termasuk-terburuk-di-dunia?f9911033

Parah! Kondisi Investasi Migas RI Termasuk Terburuk di Dunia  Akhmad 
Nurismarsyah -detikFinance
  
Jakarta - Kondisi investasi di bidang minyak dan gas Indonesia dinilai masih 
sangat buruk. Indonesia berada di rangking 111 dari 113 negara dalam survei 
kondisi investasi migas versi Global Petroleum Survey 2010.Demikian disampaikan 
oleh Direktur Center for Petroleum and Energy Economic Studies, Kurtubi pada 
diskusi energi yang dilaksanakan di ruang Fraksi PPP DPR RI, Senayan, Jakarta, 
Jumat (25/3/2011)."Kondisi investasi migas di Indonesia sangat buruk. Kita 
berada di rangking 111 dari 113 negara di dunia," kata Kurtubi.Berdasarkan 
survei dari Global Petroleum Survey 2010, Indonesia memiliki kondisi investasi 
migas paling buruk di kawasan Oceania. Lebih buruk dari Papua Nugini (PNG), 
Malaysia, Brunei, Filipina, Australia, Selandia Baru."Kita hanya lebih baik 
sedikit dari Timor Timur," timpal Kurtubi.Ia menjelaskan, penyebab buruknya 
kondisi investasi tersebut disebabkan masih adanya tindak korupsi serta 
minimnya data yang dibutuhkan bagi investor. "Kita juga perlu menggan UU Migas 
No 22/2001. Substansi UU Migas yang harus dirubah dengan menyederhanakan pola B 
to B, mengefisiensikan pengelolaan BBM dengan pola 'integrated oil company' 
bagi Pertamina, memberlakukan sistem 'lex specialist', dan memperjelas definisi 
dan pengelola aset kekayaan cadangan minyak nasional," tutur Kurtubi.Dari segi 
birokrasi, dirinya juga menilai bahwa banyak investor yang dirumitkan dengan 
birokrasi yang 'ribet'. Akibatnya industri migas di Indonesia semakin memburuk, 
hampir tidak ada investasi baru di beberapa blok migas selama selama 10 tahun 
ke belakang. "Berdasarkan undang-undang yang lama, para investor hanya perlu 
bertemu dan meneken kontrak (PSC/Production Sharing Contract) dengan Pertamina 
saja," ucapnya.Kurtubi menambahkan, kondisi investasi migas itu bertambah aneh 
dengan adanya kebijakan dimana investor migas harus membayar bermacam jenis 
pajak selama masa eksplorasi. Padahal, di undang-undang yang lama, investor 
hanya perlu membayar pajak setelah mereka menemukan dan mengeksplorasi 
migas.(nrs/qom)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: mohammad syaiful <mohammadsyai...@gmail.com>
Date: Fri, 25 Mar 2011 16:02:26 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Cc: setiawan dedi<dedi...@yahoo.com>; sutar_iagi<iagi...@cbn.net.id>; su 
tarjo<sutarjo.i...@gmail.com>
Subject: Re: [iagi-net-l] Intro
pak dedi, nanti pak sutar dari sekretariat iagi akan membantu.

salam,
syaiful
2011/3/25 setiawan dedi <dedi...@yahoo.com>

>   Selamat siang,
>
> Perkenalkan nama saya DEDI SETIAWAN. Geologi ITB angkatan 87.
> Baru bergabung dengan forum ini, sekalian mau tanya bagaimana cara mengurus
> membership IAGI.
> Terimakasih sebelumnya
>
>
> -Regards-
>
>
> DEDI SETIAWAN
>
>


-- 
Mohammad Syaiful - Explorationist, Consultant Geologist
Mobile: 62-812-9372808
Emails:
msyai...@etti.co.id (business)
mohammadsyai...@gmail.com

Technical Manager of
Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)

Kirim email ke