Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001)
Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB:
Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88)
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi
isterinya.
Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar :
1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa
Indonesia.
2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi
Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).
Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi
lebih jelas secara hukum.
Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani
persidangan.
Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang
memperjelas perkara ini.
Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi
lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara
ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum.
Salam
Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "yahdi zaim" <[email protected]>
Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Franciscus B Sinartio <[email protected]>
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<[email protected]>;
<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi
lebih
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.
Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara
http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis
pikir
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual
2
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.
Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya
menghitung
hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang
dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).
Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur.
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah
menjebak mereka.
"Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada
pasal seperti ini," tandas Virza.
Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi
perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum
dikabulkan oleh hakim.
"Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal
dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di
sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka
harus ditahan?" cetus Virza.
Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk
memberikan
penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis
pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan
bisnis
di belakang ini semua?" tanya Virza.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64
GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini
membuat
anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang
anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun
dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang,
mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf
j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki
manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori
alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5
tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
(asp/mok)
---