Mungkin juga tebang pilih ... Atau mungkin ada niatan dgn penangkapan ini 
sebagai media sosialisasi yg memang tak becus mensosialisasikan dengan 
cara-cara positif .. Atau curiga saya si oknum anaknya sedang minta Ipad 
...jadi jalur biasa jika ada kebutuhan maka operasi dilakukan ...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: bosco_indra...@yahoo.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 08:10:08 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Bagi saya, kasus ini sangat berbau tebang pilih... 
Kalau Dian dan Randy memang menyalurkan barang BM, sudah sewajarnya dipidana, 
tapi kalau hanya menjual barang pribadi yg dibeli di LN, kok bisa masuk ranah 
hukum ya? 
Sejauh yg saya tahu, banyak toko2 kamera digital menjual barang BM secara 
terbuka bahkan online, tanpa garansi resmi distributor di Indonesia, bahkan 
manual berbahasa Inggris pun tidak tersedia, hanya ada manual berbahasa Jepang, 
tapi dagangannya tidak diganggu...

Ironis...

Salam,
YB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: KANG FARIMAN <far...@gmail.com>
Date: Sun, 3 Jul 2011 12:49:02 
To: <iagi-net@iagi.or.id><iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
detikcom - Jakarta, Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad 
yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan 
jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal 
tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh 
menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud 
pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, 
iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang 
tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap 
saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 
19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs 
resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas



Dan iPad ternyata tak termasuk dalam daftar diatas, tapi kok ditangkap juga ya ?
Jangan2 iPadku juga lagi diincer neh, NGGAK JADI JUAL AH

Salam,
FWHK

Sent from fwhk iPad



.,z?!

On 3 Jul 2011, at 12:28, taufik.ma...@gmail.com wrote:

> Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
> Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan 
> yang kurang tahu dampak UU tsb. 
> 
> Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
> khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
> negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
> negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
> aktifitas kita.
> 
> Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.
> 
> TAM
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> From: far...@gmail.com
> Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 +0000
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
> Kaskus Berujung Penjara )
> 
> Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 
> 
> 
> Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: 
> 
> 
> Rekan2 Alumni ITB
> Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian 
> (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang 
> dikunjungi isterinya.
> 
> Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
> 
> 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
> Indonesia.
> 
> 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi
> 
> Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).
> 
> Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
> informasi lebih jelas secara hukum.
> 
> Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
> persidangan.
> 
> Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
> memperjelas perkara ini.
> 
> Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
> informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk 
> mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam 
> memberikan bantuan hukum.
> 
> Salam
> 
> Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> From: "yahdi zaim" <z...@gc.itb.ac.id>
> Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 +0000
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
> Kaskus Berujung Penjara )
> 
> Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
> Salam,
> Zaim/GL-ITB
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> From: Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com>
> Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 -0700 (PDT)
> To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<fo...@hagi.or.id>; 
> <iagi-net@iagi.or.id>
> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
> Berujung Penjara )
> 
> Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
> kasihan juga ya.
> yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
> lebih baru misalnya, maka di jual.
> masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.
> 
> 
> 
> 
> Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  
> 
> http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
> 
> Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa 
> dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit 
> iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung 
> ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.
> 
> Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung 
> hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
> orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
> dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
> Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).
> 
> Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah 
> sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan 
> tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk 
> menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, 
> orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak 
> mereka.
> 
> "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
> pasal seperti ini," tandas Virza. 
> 
> Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri 
> Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba 
> dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. 
> Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim.
> 
> "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
> dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
> sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
> harus ditahan?" cetus Virza.
> 
> Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan 
> penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
> pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis 
> di belakang ini semua?" tanya Virza.
> 
> Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB 
> di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat 
> anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
> anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun 
> dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
> 
> Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, 
> mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j 
> UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual 
> book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 
> Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat 
> elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun 
> penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
> 
> (asp/mok)
> 
> ---

Kirim email ke