kawan2,

sebenarnya ini mencoba menjawab satu pertanyaan dari abah yanto sekian
minggu yang lalu. waktu itu saya menjawabnya dengan ketidakpastian, tentang
apakah seseorang yang sudah pernah menjadi ketua IAGI selama dua periode
boleh mencalonkan lagi.

jawaban yang lebih pasti berikut ini, dengan saya salinkan pasal 15 ayat a
daripada anggaran dasar IAGI sbb:
"Kepengurusan IAGI dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih untuk
periode tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua maksimal
satu kali saja."

artinya, baik berturut-turut atau tidak, seseorang dapat menjadi ketua IAGI
dibatasi hanya dua kali saja. entahlah jika dapat diinterpretasikan secara
lain. bagaimana?

salam,
syaiful
* sekjen iagi 2008-2011

Kirim email ke