test...

2011/8/1 mohammad syaiful <[email protected]>

> kawan2,
>
> sebenarnya ini mencoba menjawab satu pertanyaan dari abah yanto sekian
> minggu yang lalu. waktu itu saya menjawabnya dengan ketidakpastian, tentang
> apakah seseorang yang sudah pernah menjadi ketua IAGI selama dua periode
> boleh mencalonkan lagi.
>
> jawaban yang lebih pasti berikut ini, dengan saya salinkan pasal 15 ayat a
> daripada anggaran dasar IAGI sbb:
> "Kepengurusan IAGI dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih untuk
> periode tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua maksimal
> satu kali saja."
>
> artinya, baik berturut-turut atau tidak, seseorang dapat menjadi ketua IAGI
> dibatasi hanya dua kali saja. entahlah jika dapat diinterpretasikan secara
> lain. bagaimana?
>
> salam,
> syaiful
> * sekjen iagi 2008-2011
>



-- 
Mohammad Syaiful - Explorationist, Consultant Geologist
Mobile: 62-812-9372808
Emails:
[email protected] (business)
[email protected]

Technical Manager of
Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)

Kirim email ke