Quote "Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya
lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama
diterbitkan. "Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin
kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah,  artinya sebelum izin
eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya.
Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu,"
katanya."

Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan
pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg
lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda.

Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama
lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30
tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba
yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan
skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976.
Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini
dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ?

Rdp

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke