Quote "Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. "Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah, artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu," katanya."
Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ? Rdp -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

