Kalau masalah Teknis tolok ukur penyelesaiannya relatif terukur / lbh simpel , lha kalau non Teknis ( perijinan ) bisa tdk berketentuan. Setelah reformasi ini kan bermunculan undang undang baru yg kadang tidak sinkron dg antara UU yg satu dg yang lain sehingga mempengaruhi yg lain ,contoh riel UU Pelayaran thn 2008 mempengaruhi kegiatan ekplorasi dilaut( Azas cabotage) dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup thn 2009 ( masalah baku mutu ) yg mempengaruhi thd produksi migas ( terhentinya produksi , kabarnya ada potensi terhentinya produksi sampai lebih 200 rb BOPD kalau ketat dilaksanakan waktu itu) , belum lagi UU Kehutanan yg mengatur kegiatan diwilayah kehutanan bagi kegiatan non hutan , padahal SDA iku habitatnya ada di daerah Hutan , bukan ditengah kota. , belum lagi adanya tumpang tindih lahan ( tambang batubara, pertanian , perkebunan ) karena banyaknya perijinan yg dikeluarkan tanpa koordinasi. ada lagi pembesan tanah yg diklaim jauh diatas NJOP nya. Bukan hanya di migas di Minerba pun UU nya juga menimbulkan "Pernasahan " , UU Minerba tahun 2009 muncul pasal yg menjadi masalah , yaitu Ttg Pasal Peralihan dimana semua kontrak ( KK/PKP2B) tetap berlaku , namun diayat berikutnya Ketentuan dalam kontrak kontrak harus diselesaikan selambat lambatnya dalam waktu 1 tahun ,Bayangkan kalau pasal ini muncul di UU Migas , semua ketentuan dalam KKS /PSC yg sdh ada sekarang ini yg jumlahnya mendekati 300an itu harus direvisi meskipun KKS tsb baru akan berjalan ( tidak menunggu habis kontraknya ) Masalah juga da di UU Panasbumi 2003 , dimana dalam devinisi Panasbumi dikatakan bahwa Panasbumi itu masuk dalam hal kegiatan Pertambangan dan ini bertabrakan dg UU Kehutanan dimana semua kegiatan pertambangan dihutan lindung/konversi ) tdak dibolehkan , lha semua Panasbumi itu kan adanya di hutan juga.... ( ini yg akan menjadi salah satu isu untuk revisi UU tsb )
Begitu pentingnya Suatu UU dalam Industri ektraksi ini ( SDA) , bisa bisa semuanya stagnan kalau tidak hati hati.karena UU ini menentukan laju percepatan industri tsb , berbeda dg industri otomotif , food maupun menufaktur. Cilakanya kadang kadang detail permasalahan ( khususnya secara teknik ) sering diabaikan atau tidak dikuasai sehingga dalam menuangkan kedalam pasal pasalnya tdk dipahami bagaimana aplikasinya dilapangan, UU Migas 2001 itu saja sudah 2 kali diadukan ke MK , untung hanya dibatalkan pasal pasalnya ( 3 pasal ) , coba kalau dibatalkan semuanya ( sperti UU ttg Listrik tahun 2002 ) , apa tidak fatal akibatnya , lha wong waktu itu BP Migas sdh berdiri ( bisa bubar lagi ) , di UU Listrik yg dibatalkan itu ada juga lembaga spt BP MIgasnya ( Badan Pengatur Ketenagalistrikan ) waktu itu msh dalam proses seleksi anggotanya , tiba tiba UU nya dibatalkan.ya batal semuanya , untung belum terbentuk BP Kelistrikan. Saat ini kalaun sdh menyangkut permasalahan SDA , sudah sangat ramai berbagai kepentingan , jadi kalau terjadi perubahan suatu UU , akan lebih komplek permasalahannya, UU Perubahan thd UU Migas 2001 sdh masuk Prolegnas 2010 ( Program Legislasi Nasinol ) , artinya pembahsannya sdh dimulai , berbagai kepentingan atau harapan harapan sdh banyak dari semua pemangku kepentingan , kadang kadang antara yg satu dg yang lain saling bertentangan, mulai dari Siapa yg berwenang memeberi Izin sampai masalah PI , masalah Data Migas , masalah Perpanjangan Kontrak , Masalah Data migas , masalah Bagian Daerah , Masalah Kelembagaan ( Siapa yg Mengendalikan Kontrak ) , masalah pemisahan Hulu dg Hilir , peran BUMN, dll ini semua akan menjadi perdebatan panjang oleh semua pemangku kepentingan ( stakeholder , IAGI ) , dan Jalan masih panjang meskipun sdh masuk Prolegnas 2 tahun tapi rasanya jalan masih paunjjannnng sekali mengingat kompleksitasmasalahannya tsb jadi permasalahan di dunia Industri ektrksi SDA saat itu lebih ke masalah non teknis daripada teknis, jaman orba belum banyak aturannya , shg bisa dikerjakan asalkan tidak ada larangannya , sekarang banyak larangannya shg tdk bisa dikerjakan ISM ----- Original Message ----- From: Rovicky Dwi Putrohari To: economicgeology ; IAGI Sent: Saturday, December 03, 2011 5:42 AM Subject: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi. Quote "Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. "Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah, artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu," katanya." Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ? Rdp -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

