Pak David saya bantu yaa sebisa saya jawabnya,

untuk PKP2B pengaturan area kerja tergantung status kehutanannya, untuk
PKP2B pertambangan, apabila statusnya hutan kawasan budidaya kehutanan or
non kehutanan or APL (Areal Pengunaan Lain) tinggal minta rekomendasi
gubernur dan sepengetahuan serta seijin Bapak" dept.kehutanan di manggala
wanabakti. Setelah rekomendsi gubernur terbit dan dari departemen kehutanan
dapat permit, dan petanya di overlay antara wilayah pertambangan dan
kehutanan, mka bisa tau batasan areal kerja kita dimana, namun jangan kaget
dalam perjalanannya bisa ada istilah relinguish or luasan areal yang
dikembalikan ke pemerintah dilihat berdasarkan kebutuhannya. Apabila
statusnya hutan lindung or wilayah konservasi kita tidak bisa berbuat
banyak. Baru - Baru ini ada lokasi IUP batubara yang tadinya sebagian masuk
hutan lindung sekitar 30%, tapi setelah mereka dapat ijin produksi dari
pertambangan, oleh kehutanan statusnya ditingkatkan dari hutan lindung
menjadi wilayah konservasi. Pertambangan dan Kehutanan kita memang kurang
akur dari dulu :) Maap Agak Frontal namun itu kenyatannya.

Semoga Pak David Makin Cerah..

2012/2/10 David <[email protected]>

> Dear Bapak / Ibu IAGI net-er yang budiman,
>
> Untuk Permen yang baru ini, pada batasan - batasan / pengaturan perihal
> area kerja, saya lihat sekilas melingkupi wilayah hubungan antara
> Kontraktor Migas dengan Kontraktor Migas Non Konvensional. Bagaimana
> pengaturan wilayah / area kerja dengan pemilik area yang sama di bidang
> yang lain, misalnya IUP / PKP2B (batubara), dan wilayah cross-departemen
> lainnya (kehutanan misalnya)?
>
> Mohon pencerahannya,
>
> Salam
>
> David
>
> ------------------------------
> *From:* Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]>
> *To:* "[email protected]" <[email protected]>; "Forum Himpunan Ahli
> Geofisika Indonesia ([email protected])" <[email protected]>
> *Sent:* Friday, February 10, 2012 2:52 PM
> *Subject:* RE: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
>   Pasal-1 Ayat-1 berbunyi “Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang
> selanjutnya disebut Migas Non Konvensional adalah *Minyak dan Gas Bumi
> yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi*dengan 
> permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain Shale Oil,
> Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate dengan
> menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing”.
>
> Berarti “Tight Sand Gas” yang dimaksud disini adalah apabila “tight
> sand”-nya sekaligus sebagai “batuan induk” (?). Apakah itu berarti kalau
> TOC batupasir tight-nya rendah berarti tetap dimasukkan kategori
> konventional reservoir yang dikelola oleh pemilik WK MIGAS?
>
> Monggo pencerahannya bapak-bapak.
>
> Salam,
> MJP
>
>  *From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
> *Sent:* Friday, February 10, 2012 12:17 PM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
> Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang
> dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak
> dan Gas Bumi”.
>
> Kalo liat definisi itu, emangnya ada badan pelaksana lain selain BP migas
> ya? Memang kalimatnya multi tafsir, mgkn supaya bisa jangka panjang umur
> permen nya?
> Btw, menarik komen pak Kurtubi kemaren di metro, apa betul bp migas tidak
> punya pengawas? Langkah bp migas menggandeng KPK menjawab ini ya?
>
> Sedikit pertanyaan tambahan, utk tight gas sand dalam permen itu, kriteria
> permeabilitynya berapa ya?
>
> Salam
> Razi
> 2708
>
>  ------------------------------
>  *From: *Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]>
>  *Date: *Fri, 10 Feb 2012 04:46:23 +0000
>  *To: *[email protected]<[email protected]>; Forum Himpunan Ahli
> Geofisika Indonesia ([email protected])<[email protected]>
>  *ReplyTo: *<[email protected]>
>  *Subject: *[iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
>  Dear Para Geoscientist Indonesia,
>
> Sebagai selingan demam “piramida” Gn. Sadahurip dan Gn. Padang, saking
> demamnya sampai ada teman (sambil bercanda tentunya) yang nyelonong comment
> di status fb-ku yang sama sekali tidak nyambung dengan status yang
> dikomennya “saya mau membelot ke negari tetangga nih…abis sama state own
> (mungkin maksudnya Indonesia) tidak dihargai”. Dia ingin meninggalkan
> Indonesia dan jadi Warga Negara Pasundan Merdeka ha ha ha… Just kidding,
> jangan ditanggapi serius.
>
> Ini ada berita menarik tentang telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.
> 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja MIGAS
> Non Konvensional tertanggal 31 Januari 2012, mari kita cermati sama-sama.
>
> Dalam rangka membantu sosialisasi Permen, kalau boleh saya ada pertanyaan
> untuk bapak-bapak anggota milis dari ESDM. Apakah pengawasan untuk
> pengusahaan kontrak MIGAS non konventional ini nantinya tidak dibawah
> BPMIGAS?
> Soalnya BPMIGAS tidak pernah secara letter text tertulis dalam Permen ini.
> Pada Pasal-4 ayat 3 hanya tertulis “Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak
> Kerja Sama pengusahaan Migas non konventional dilakukan oleh Badan
> Pelaksana”. Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu
> badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di
> bidang Minyak dan Gas Bumi”.  Apakah yang dimaksud ini BPMIGAS atau Badan
> Pelaksana lain yang akan segera dibentuk. Soalnya Dirjen-nya pun sudah
> terpisah. Sebagai perbandingan, dalam Permen ini  PT. Pertamina (Persero)
> disebut secara tegas dalam Pasal-1 ayat 25.
>
> Selamat berakhir pekan.
>
> MJP – NPA: 3048
>
> Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
> Evy Rachmawati | Robert Adhi Ksp | Rabu, 8 Februari 2012 | 15:06 WIB
> KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi: BP Migas.
> *JAKARTA, KOMPAS.com —* Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
> menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat
> tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi
> nonkonvensional.
> Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis
> yang potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas
> nonkonvensional perlu dikembangkan secara optimal.
> Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian
> ESDM, Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor
> 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas
> Non Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012.
> Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas
> dengan permeabilitas yang rendah *(low permeability*), antara lain, *shale
> oil, shale gas*, *tight sand gas*, gas metana batubara, dan *
> methane-hydrate*. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi
> tertentu, seperti *facturing. *
> Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas
> nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas
> nonkonvensional, penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan
> pelaksanaan.
> Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler
> wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana
> kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas
> nonkonvensional.
> Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam
> wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan
> eksploitasi migas nonkonvensional.
> Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan
> nasional yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai
> pemegang kuasa pertambangan.
> Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan
> perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan
> eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional.
> Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional
> dilakukan di wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas
> nonkonvensional ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional,
> yaitu untuk wilayah di daratan (*onshore*) 3.000 kilometer persegi dan
> wilayah lepas pantai (*offshore*) 4.500 kilometer persegi.
> Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan
> usulan Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional
> ditetapkan, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah
> administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan.
> Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran
> wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya
> migas nonkonvensional menjadi wilayah kerja nonkonvensional.
> Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas
> melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah
> kerja.
> Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung
> wilayah kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen
> dari nilai penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen
> partisipasi.
> Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen
> dari komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama
> masa eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran
> seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau
> minimal 1 juta dollar AS untuk wilayah kerja itu.
> Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas
> nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3
> tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja
> badan usaha atau bentuk usaha tetap.
> Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang
> mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi
> yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini
> sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara,
> wajib mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang
> Pengusahaan Gas Metana Batubara.
> -----oooo------
>  ***** This message may contain confidential and/or privileged
> information. If you are not the addressee or authorized to receive this for
> the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on
> this message or any information herein. If you have received this
> communication in error, please notify us immediately by responding to this
> email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is
> neither liable for the proper and complete transmission of the information
> contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****
>  ***** This message may contain confidential and/or privileged
> information. If you are not the addressee or authorized to receive this for
> the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on
> this message or any information herein. If you have received this
> communication in error, please notify us immediately by responding to this
> email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is
> neither liable for the proper and complete transmission of the information
> contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****
>
>
>

Kirim email ke