Noted Abah, saya lupa di indonesia juga sudah lama di aplikasi kan
seingat saya di kaltim juga ada antara Vico dan Medco (di sekitar Lempake)

Jadi relinquishment bisa by-depth juga ya

salam
Razi

2012/2/11 Yanto R. Sumantri <[email protected]>

> Mufrazi
>
> Satu blok dengan dua operator juga di Indonesia memang diaplikasi kan
> Contohnya Blok di Papua (kalau ndak salah termasuk Tangguh ) dan beberapa
> TAC di Suamtera. (?)
>
> si Abah
>
>   ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Friday, February 10, 2012 5:26 PM
>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
>  Wooo very nice ya
> Gimana Geologynya apa nice out crop kaya di Alpen apa Rocky Mountain,
> struktur kalo di Google yg bagus di Lybia sih
>
> Suwun mas
> Avi 0666
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Date: *Fri, 10 Feb 2012 10:12:06 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
> Brrrr, sedingin puncak lah pak hehehe (15-25 degC)
>
> And waktu yg cocok utk field trip (kali aja ada yg mau jalan-jalan kesini)
>
> Salam,
> Razi
> 2708
>
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Date: *Fri, 10 Feb 2012 10:06:46 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
> Oman dingin ga Zi
>
> Avi 0666
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Date: *Fri, 10 Feb 2012 09:57:51 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
> Hehehe, jeli sekali pak, shale dan coal bisa jadi termasuk definisi itu,
> tapi rasanya tight sand tidak.
>
> Tentang pengklasifikasiannya ada diterangkan di permen gak ya?
>
> Btw, di tempat saya yangkul di oman, satu wk migas bisa saja punya dua
> operator, seperti contoh shallow reservoir di blok 6 dikuasai PDO (oman gov
> + shell + total); deep tight gas reservoir operatornya petronas dan BP.
> (Jadi mikir kalo di indo, bayar PBB nya bagi dua dong berarti ya hehehe)
>
> Karena oman sangat memerlukan gas (upaya pembelian ke negara tetangga
> selalu gagal), jadinya unconventional tight gas ini jadi satu satunya
> pilihan, dengan biaya sumur yg super mahal utk ukuran onshore shallow depth
> (karena horizontal plus fract)
>
> Salam
> Razi
> 2708
> ------------------------------
> *From: * Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]>
> *Date: *Fri, 10 Feb 2012 06:52:29 +0000
> *To: *[email protected]<[email protected]>; Forum Himpunan Ahli
> Geofisika Indonesia ([email protected])<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *RE: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
>  Pasal-1 Ayat-1 berbunyi “Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang
> selanjutnya disebut Migas Non Konvensional adalah *Minyak dan Gas Bumi
> yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi*dengan 
> permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain Shale Oil,
> Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate dengan
> menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing”.
>
> Berarti “Tight Sand Gas” yang dimaksud disini adalah apabila “tight
> sand”-nya sekaligus sebagai “batuan induk” (?). Apakah itu berarti kalau
> TOC batupasir tight-nya rendah berarti tetap dimasukkan kategori
> konventional reservoir yang dikelola oleh pemilik WK MIGAS?
>
> Monggo pencerahannya bapak-bapak.
>
> Salam,
> MJP
>
>  *From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
> *Sent:* Friday, February 10, 2012 12:17 PM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
> Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang
> dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak
> dan Gas Bumi”.
>
> Kalo liat definisi itu, emangnya ada badan pelaksana lain selain BP migas
> ya? Memang kalimatnya multi tafsir, mgkn supaya bisa jangka panjang umur
> permen nya?
> Btw, menarik komen pak Kurtubi kemaren di metro, apa betul bp migas tidak
> punya pengawas? Langkah bp migas menggandeng KPK menjawab ini ya?
>
> Sedikit pertanyaan tambahan, utk tight gas sand dalam permen itu, kriteria
> permeabilitynya berapa ya?
>
> Salam
> Razi
> 2708
>
>  ------------------------------
>  *From: *Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]>
>  *Date: *Fri, 10 Feb 2012 04:46:23 +0000
>  *To: *[email protected]<[email protected]>; Forum Himpunan Ahli
> Geofisika Indonesia ([email protected])<[email protected]>
>  *ReplyTo: *<[email protected]>
>  *Subject: *[iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
>
>  Dear Para Geoscientist Indonesia,
>
> Sebagai selingan demam “piramida” Gn. Sadahurip dan Gn. Padang, saking
> demamnya sampai ada teman (sambil bercanda tentunya) yang nyelonong comment
> di status fb-ku yang sama sekali tidak nyambung dengan status yang
> dikomennya “saya mau membelot ke negari tetangga nih…abis sama state own
> (mungkin maksudnya Indonesia) tidak dihargai”. Dia ingin meninggalkan
> Indonesia dan jadi Warga Negara Pasundan Merdeka ha ha ha… Just kidding,
> jangan ditanggapi serius.
>
> Ini ada berita menarik tentang telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.
> 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja MIGAS
> Non Konvensional tertanggal 31 Januari 2012, mari kita cermati sama-sama.
>
> Dalam rangka membantu sosialisasi Permen, kalau boleh saya ada pertanyaan
> untuk bapak-bapak anggota milis dari ESDM. Apakah pengawasan untuk
> pengusahaan kontrak MIGAS non konventional ini nantinya tidak dibawah
> BPMIGAS?
> Soalnya BPMIGAS tidak pernah secara letter text tertulis dalam Permen ini.
> Pada Pasal-4 ayat 3 hanya tertulis “Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak
> Kerja Sama pengusahaan Migas non konventional dilakukan oleh Badan
> Pelaksana”. Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu
> badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di
> bidang Minyak dan Gas Bumi”.  Apakah yang dimaksud ini BPMIGAS atau Badan
> Pelaksana lain yang akan segera dibentuk. Soalnya Dirjen-nya pun sudah
> terpisah. Sebagai perbandingan, dalam Permen ini  PT. Pertamina (Persero)
> disebut secara tegas dalam Pasal-1 ayat 25.
>
> Selamat berakhir pekan.
>
> MJP – NPA: 3048
>
> Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
> Evy Rachmawati | Robert Adhi Ksp | Rabu, 8 Februari 2012 | 15:06 WIB
> KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi: BP Migas.
> *JAKARTA, KOMPAS.com —* Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
> menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat
> tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi
> nonkonvensional.
> Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis
> yang potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas
> nonkonvensional perlu dikembangkan secara optimal.
> Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian
> ESDM, Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor
> 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas
> Non Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012.
> Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas
> dengan permeabilitas yang rendah *(low permeability*), antara lain, *shale
> oil, shale gas*, *tight sand gas*, gas metana batubara, dan *
> methane-hydrate*. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi
> tertentu, seperti *facturing. *
> Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas
> nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas
> nonkonvensional, penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan
> pelaksanaan.
> Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler
> wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana
> kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas
> nonkonvensional.
> Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam
> wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan
> eksploitasi migas nonkonvensional.
> Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan
> nasional yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai
> pemegang kuasa pertambangan.
> Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan
> perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan
> eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional.
> Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional
> dilakukan di wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas
> nonkonvensional ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional,
> yaitu untuk wilayah di daratan (*onshore*) 3.000 kilometer persegi dan
> wilayah lepas pantai (*offshore*) 4.500 kilometer persegi.
> Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan
> usulan Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional
> ditetapkan, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah
> administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan.
> Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran
> wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya
> migas nonkonvensional menjadi wilayah kerja nonkonvensional.
> Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas
> melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah
> kerja.
> Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung
> wilayah kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen
> dari nilai penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen
> partisipasi.
> Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen
> dari komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama
> masa eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran
> seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau
> minimal 1 juta dollar AS untuk wilayah kerja itu.
> Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas
> nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3
> tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja
> badan usaha atau bentuk usaha tetap.
> Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang
> mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi
> yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini
> sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara,
> wajib mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang
> Pengusahaan Gas Metana Batubara.
> -----oooo------
>  ***** This message may contain confidential and/or privileged
> information. If you are not the addressee or authorized to receive this for
> the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on
> this message or any information herein. If you have received this
> communication in error, please notify us immediately by responding to this
> email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is
> neither liable for the proper and complete transmission of the information
> contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****
>  ***** This message may contain confidential and/or privileged
> information. If you are not the addressee or authorized to receive this for
> the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on
> this message or any information herein. If you have received this
> communication in error, please notify us immediately by responding to this
> email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is
> neither liable for the proper and complete transmission of the information
> contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****
>
>
>

Kirim email ke