Noted Abah, saya lupa di indonesia juga sudah lama di aplikasi kan seingat saya di kaltim juga ada antara Vico dan Medco (di sekitar Lempake)
Jadi relinquishment bisa by-depth juga ya salam Razi 2012/2/11 Yanto R. Sumantri <[email protected]> > Mufrazi > > Satu blok dengan dua operator juga di Indonesia memang diaplikasi kan > Contohnya Blok di Papua (kalau ndak salah termasuk Tangguh ) dan beberapa > TAC di Suamtera. (?) > > si Abah > > ------------------------------ > *From:* "[email protected]" <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Friday, February 10, 2012 5:26 PM > > *Subject:* Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > > Wooo very nice ya > Gimana Geologynya apa nice out crop kaya di Alpen apa Rocky Mountain, > struktur kalo di Google yg bagus di Lybia sih > > Suwun mas > Avi 0666 > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Fri, 10 Feb 2012 10:12:06 +0000 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > > Brrrr, sedingin puncak lah pak hehehe (15-25 degC) > > And waktu yg cocok utk field trip (kali aja ada yg mau jalan-jalan kesini) > > Salam, > Razi > 2708 > > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Fri, 10 Feb 2012 10:06:46 +0000 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > > Oman dingin ga Zi > > Avi 0666 > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Fri, 10 Feb 2012 09:57:51 +0000 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > > Hehehe, jeli sekali pak, shale dan coal bisa jadi termasuk definisi itu, > tapi rasanya tight sand tidak. > > Tentang pengklasifikasiannya ada diterangkan di permen gak ya? > > Btw, di tempat saya yangkul di oman, satu wk migas bisa saja punya dua > operator, seperti contoh shallow reservoir di blok 6 dikuasai PDO (oman gov > + shell + total); deep tight gas reservoir operatornya petronas dan BP. > (Jadi mikir kalo di indo, bayar PBB nya bagi dua dong berarti ya hehehe) > > Karena oman sangat memerlukan gas (upaya pembelian ke negara tetangga > selalu gagal), jadinya unconventional tight gas ini jadi satu satunya > pilihan, dengan biaya sumur yg super mahal utk ukuran onshore shallow depth > (karena horizontal plus fract) > > Salam > Razi > 2708 > ------------------------------ > *From: * Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> > *Date: *Fri, 10 Feb 2012 06:52:29 +0000 > *To: *[email protected]<[email protected]>; Forum Himpunan Ahli > Geofisika Indonesia ([email protected])<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *RE: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > > Pasal-1 Ayat-1 berbunyi “Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang > selanjutnya disebut Migas Non Konvensional adalah *Minyak dan Gas Bumi > yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi*dengan > permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain Shale Oil, > Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate dengan > menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing”. > > Berarti “Tight Sand Gas” yang dimaksud disini adalah apabila “tight > sand”-nya sekaligus sebagai “batuan induk” (?). Apakah itu berarti kalau > TOC batupasir tight-nya rendah berarti tetap dimasukkan kategori > konventional reservoir yang dikelola oleh pemilik WK MIGAS? > > Monggo pencerahannya bapak-bapak. > > Salam, > MJP > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] > *Sent:* Friday, February 10, 2012 12:17 PM > *To:* [email protected] > *Subject:* Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > > Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang > dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak > dan Gas Bumi”. > > Kalo liat definisi itu, emangnya ada badan pelaksana lain selain BP migas > ya? Memang kalimatnya multi tafsir, mgkn supaya bisa jangka panjang umur > permen nya? > Btw, menarik komen pak Kurtubi kemaren di metro, apa betul bp migas tidak > punya pengawas? Langkah bp migas menggandeng KPK menjawab ini ya? > > Sedikit pertanyaan tambahan, utk tight gas sand dalam permen itu, kriteria > permeabilitynya berapa ya? > > Salam > Razi > 2708 > > ------------------------------ > *From: *Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> > *Date: *Fri, 10 Feb 2012 04:46:23 +0000 > *To: *[email protected]<[email protected]>; Forum Himpunan Ahli > Geofisika Indonesia ([email protected])<[email protected]> > *ReplyTo: *<[email protected]> > *Subject: *[iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > > Dear Para Geoscientist Indonesia, > > Sebagai selingan demam “piramida” Gn. Sadahurip dan Gn. Padang, saking > demamnya sampai ada teman (sambil bercanda tentunya) yang nyelonong comment > di status fb-ku yang sama sekali tidak nyambung dengan status yang > dikomennya “saya mau membelot ke negari tetangga nih…abis sama state own > (mungkin maksudnya Indonesia) tidak dihargai”. Dia ingin meninggalkan > Indonesia dan jadi Warga Negara Pasundan Merdeka ha ha ha… Just kidding, > jangan ditanggapi serius. > > Ini ada berita menarik tentang telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. > 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja MIGAS > Non Konvensional tertanggal 31 Januari 2012, mari kita cermati sama-sama. > > Dalam rangka membantu sosialisasi Permen, kalau boleh saya ada pertanyaan > untuk bapak-bapak anggota milis dari ESDM. Apakah pengawasan untuk > pengusahaan kontrak MIGAS non konventional ini nantinya tidak dibawah > BPMIGAS? > Soalnya BPMIGAS tidak pernah secara letter text tertulis dalam Permen ini. > Pada Pasal-4 ayat 3 hanya tertulis “Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak > Kerja Sama pengusahaan Migas non konventional dilakukan oleh Badan > Pelaksana”. Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu > badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di > bidang Minyak dan Gas Bumi”. Apakah yang dimaksud ini BPMIGAS atau Badan > Pelaksana lain yang akan segera dibentuk. Soalnya Dirjen-nya pun sudah > terpisah. Sebagai perbandingan, dalam Permen ini PT. Pertamina (Persero) > disebut secara tegas dalam Pasal-1 ayat 25. > > Selamat berakhir pekan. > > MJP – NPA: 3048 > > Aturan Migas Nonkonvensional Terbit > Evy Rachmawati | Robert Adhi Ksp | Rabu, 8 Februari 2012 | 15:06 WIB > KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi: BP Migas. > *JAKARTA, KOMPAS.com —* Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik > menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat > tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi > nonkonvensional. > Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis > yang potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas > nonkonvensional perlu dikembangkan secara optimal. > Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian > ESDM, Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor > 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas > Non Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012. > Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas > dengan permeabilitas yang rendah *(low permeability*), antara lain, *shale > oil, shale gas*, *tight sand gas*, gas metana batubara, dan * > methane-hydrate*. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi > tertentu, seperti *facturing. * > Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas > nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas > nonkonvensional, penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan > pelaksanaan. > Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler > wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana > kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas > nonkonvensional. > Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam > wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan > eksploitasi migas nonkonvensional. > Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan > nasional yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai > pemegang kuasa pertambangan. > Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan > perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan > eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional. > Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional > dilakukan di wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas > nonkonvensional ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional, > yaitu untuk wilayah di daratan (*onshore*) 3.000 kilometer persegi dan > wilayah lepas pantai (*offshore*) 4.500 kilometer persegi. > Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan > usulan Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional > ditetapkan, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah > administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan. > Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran > wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya > migas nonkonvensional menjadi wilayah kerja nonkonvensional. > Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas > melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah > kerja. > Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung > wilayah kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen > dari nilai penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen > partisipasi. > Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen > dari komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama > masa eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran > seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau > minimal 1 juta dollar AS untuk wilayah kerja itu. > Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas > nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 > tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja > badan usaha atau bentuk usaha tetap. > Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang > mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi > yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini > sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. > Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara, > wajib mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang > Pengusahaan Gas Metana Batubara. > -----oooo------ > ***** This message may contain confidential and/or privileged > information. If you are not the addressee or authorized to receive this for > the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on > this message or any information herein. If you have received this > communication in error, please notify us immediately by responding to this > email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is > neither liable for the proper and complete transmission of the information > contained in this communication nor for any delay in its receipt. ***** > ***** This message may contain confidential and/or privileged > information. If you are not the addressee or authorized to receive this for > the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on > this message or any information herein. If you have received this > communication in error, please notify us immediately by responding to this > email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is > neither liable for the proper and complete transmission of the information > contained in this communication nor for any delay in its receipt. ***** > > >

