Pasal 2 ayat 4 bilang bahwa renumerasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi: A) upah B) tunjangan dan/ atau C) pembayaran lainnya yang terkait dengankinerja tahunan.....Etc
Btw ini tautan permen tersebut, maturnuwun mbah gugel..... http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/258~PMK.011~2011Per.HTM

