Pasal 2 ayat 4 bilang bahwa renumerasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3  
meliputi:
A) upah
B) tunjangan dan/ atau
C) pembayaran lainnya yang terkait dengankinerja tahunan.....Etc

Btw ini tautan permen tersebut, maturnuwun mbah gugel.....

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/258~PMK.011~2011Per.HTM

Kirim email ke