Nggak aku gak ikutan. Itu ijinnya sebelum ribut kawasan karst. Nunggu ijin habis yaa kalau daerahnya termasuk klas 1, yaa hartus hengkang. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: "ok.taufik" <[email protected]> Date: Fri, 24 Feb 2012 04:14:16 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] pajak bagan galian Kadang aneh juga melihat kawasan padalarang (keberadaan gua pawon) dan peran ahli geologi, yg berada di KRCB minta hentikan perusakan kawasan karst tersebut (pak BB, Pak BS, Mang Okim) namun di satu pihak Pak Kris turut berperan besar menghancurkan kawasan trb dengan advisenya, diketahui pulak sama Pak BS (atau ikut peran?). Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Bandono Salim" <[email protected]> Date: Fri, 24 Feb 2012 04:03:40 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] pajak bagan galian Pak coba tanya ke pak Kristian Nurwedi, dia yang banyak bergulat di dunia marmer. Ybs dosen di prodi TeknikGeologi ITB. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Uttu Wekoila <[email protected]> Date: Fri, 24 Feb 2012 11:57:48 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] pajak bagan galian mohon pencerahan dari rekan-rekan iagi,'' dalam industri penambangan marmer (limestone or metalimestones) kegiatan eksploitasinya menghasilkan dimensi block marmer (hasil produksi), yang mana diambil dari bukit/gunung yang secara keseluruhan tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer karena adanya ,OB, fracture, berlubang-lubang, keropos, dll sehingga material tersebut dimasukkan dalam material buangan/waste.(tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer). Sebagai gambaran bukit yang diolah/ditambang dengan dimensi pxlxt = 15x3x10 = 450 m3 (sebagai vol.potong), dari sini diproduksi block marmer sebanyak 200 m3 (untuk dijual atau pabrikasi lanjut), sisanya sebagai material buangan (dan tidak dimanfaatkan dan masih dalam lokasi tambang) karena kondisi tersebut diatas tadi, Selama ini unutk pembayaran pajak dari kegiatan eksploitasi ini adalah dari hasil produksi ditas. (sesuai uu pajak yang ada), apakah material buangan/waste sisa vol potong tadi diatas yang berupa OB, berlubang, keropos dll dan tidak masuk dalam kategori material marmer (dimensi) tadi harus dikenakan pajak hasil kegiatan eksploitasi ??? terimakasih

