Nggak aku gak ikutan. Itu ijinnya sebelum ribut kawasan karst. Nunggu ijin 
habis yaa kalau daerahnya termasuk klas 1, yaa hartus hengkang.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "ok.taufik" <[email protected]>
Date: Fri, 24 Feb 2012 04:14:16 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak bagan galian
Kadang aneh juga melihat kawasan padalarang (keberadaan gua pawon) dan peran 
ahli geologi, yg berada di KRCB minta hentikan perusakan kawasan karst tersebut 
(pak BB, Pak BS, Mang Okim) namun di satu pihak Pak Kris turut berperan besar 
menghancurkan kawasan trb dengan advisenya, diketahui pulak sama Pak BS (atau 
ikut peran?).
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Bandono Salim" <[email protected]>
Date: Fri, 24 Feb 2012 04:03:40 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak bagan galian
Pak coba tanya ke pak Kristian Nurwedi, dia yang banyak bergulat di dunia 
marmer.
Ybs dosen di prodi TeknikGeologi ITB.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Uttu Wekoila <[email protected]>
Date: Fri, 24 Feb 2012 11:57:48 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] pajak bagan galian





 
mohon pencerahan dari rekan-rekan iagi,''
 
dalam industri penambangan marmer (limestone or metalimestones) kegiatan 
eksploitasinya menghasilkan dimensi block marmer (hasil produksi),  yang mana 
diambil dari bukit/gunung yang secara keseluruhan tidak dapat diproduksi 
sebagai dimensi block marmer karena adanya ,OB, fracture, berlubang-lubang, 
keropos, dll sehingga material tersebut dimasukkan dalam material 
buangan/waste.(tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer).   
Sebagai gambaran bukit yang diolah/ditambang dengan dimensi pxlxt = 15x3x10 = 
450 m3 (sebagai vol.potong),  dari sini diproduksi block marmer sebanyak  200 
m3 (untuk dijual atau pabrikasi lanjut),  sisanya sebagai material buangan (dan 
tidak dimanfaatkan dan masih dalam lokasi tambang) karena kondisi tersebut 
diatas tadi,
Selama ini unutk pembayaran pajak dari kegiatan eksploitasi ini adalah dari 
hasil produksi ditas. (sesuai uu pajak yang ada),    apakah material 
buangan/waste sisa vol potong tadi diatas yang berupa OB, berlubang, keropos 
dll  dan tidak masuk dalam kategori material marmer (dimensi)  tadi   harus 
dikenakan pajak  hasil kegiatan eksploitasi ???
 
terimakasih

Kirim email ke