mohon pencerahan dari rekan-rekan iagi,''
dalam industri penambangan marmer (limestone or metalimestones) kegiatan
eksploitasinya menghasilkan dimensi block marmer (hasil produksi), yang mana
diambil dari bukit/gunung yang secara keseluruhan tidak dapat diproduksi
sebagai dimensi block marmer karena adanya ,OB, fracture, berlubang-lubang,
keropos, dll sehingga material tersebut dimasukkan dalam material
buangan/waste.(tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer).
Sebagai gambaran bukit yang diolah/ditambang dengan dimensi pxlxt = 15x3x10 =
450 m3 (sebagai vol.potong), dari sini diproduksi block marmer sebanyak 200
m3 (untuk dijual atau pabrikasi lanjut), sisanya sebagai material buangan (dan
tidak dimanfaatkan dan masih dalam lokasi tambang) karena kondisi tersebut
diatas tadi,
Selama ini unutk pembayaran pajak dari kegiatan eksploitasi ini adalah dari
hasil produksi ditas. (sesuai uu pajak yang ada), apakah material
buangan/waste sisa vol potong tadi diatas yang berupa OB, berlubang, keropos
dll dan tidak masuk dalam kategori material marmer (dimensi) tadi harus
dikenakan pajak hasil kegiatan eksploitasi ??? besaran pajak apa sama
dengan pajak hasil produksi diatas atau lain???????? terima kasih
wss,
utttu_4048