Pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012, Badan Informasi Geospasial (BIG)
yang dulu Bakosurtanal mengadakan Rapat Koordinasi Nasional. Dengan munculnya
UU tentang pembentukan BIG tersebut intinya Badan ini mempunyai tugas untuk
menyediakan Informasi Geospasial Dasar yang didukung oleh seluruh Kementerian
dan Lembaga yang ada di Indonesia.
Bahwa dalam rakornas tersebut dasarkan mensosialisasikan tugas-tugas BIG dalam
mengkoordinasikan penyusunan, pengelolaan, pengamanan Informasi Geospasial yang
ada di Indonesia juga menginventarisasi semua kegiatan yang ada di Negara ini
dalam penyediaan IGD dan IGT dengan para walidata / penyedia data (sesuai tugas
fungsi dari setiap K/L yang ada). Salah satu usulan yang ada antara lain
mengusulkan smua produk IGD bako segera diterapkan PP tarif Rp. 0, Semoga ini
merupakan awal yang bagus sehingga nanti juga bisa diusulkan bukan hanya IGD
saja tetapi juga IGT dari seluruh kementerian dan Lembaga.
Rakornas dihadiri lebih dari 75 institusi K/L yang diakhiri dengan
penandatanganan hasil rakornas dari wakil setiap K/L yang ada mulai dari Es, I
hingga III. dan hasil ini akan dibawa ke rakor para Eselon I karena kemarin
tidak semua Eselon I hadir.
Sekian sekedar info Rakorna Informasi Geospasial BADAN INFORMASI GEOSPASIAL.
Ipranto