Pak Ong yang saya hormati.

1.Setuju dengan pendapat pak Ong , bahwa isilah "nasionalisasi" tidak tepat 
diaplikasikan pada perpanjangan Kontrak apapun , termasuk kontrak PSC.
2.Akan tetapi ada hal hal non-teknis yang sangat berperan dalam perpanjangan 
kontrak kontrak khususnya yang berhubungan dengan ekstraksi SDM. Saya kira kita 
semua  maklum mengenai hal ini.
Untuk hal inilah perlu adanya "niat baik" dari seluruh birokrat dan politisi 
untuk melihat mana yang paling menguntungkan bagi NKRI.
3. Mengenai ONWJ , saya kira "fairness" dalam hal ini harus dikalahkan 
.,mengapa ???
Karena Justru "keberpihakan" kepada BUMN  - lah yang harus "dimenangkan" agar  
keuntungan dari ONWJ dapat dinikmati oleh NKRI.

Maaf , kalau kurang sependapat.

si Abah  


________________________________
 From: Ong Han Ling <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]; 
[email protected] 
Sent: Sunday, June 24, 2012 10:52 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis.
 

Soal Nasionalisasi dan tender untuk extension.
 
Kalau kontrak PSC sudah selesai, dan tidak diberikan extension, bukanlah 
nasionalisasi. Ini adalah biasa seperti semua business kontrak. Selesai 
kontrak, berhenti. Perpanjangan atau extension kontrak bukanlah Nasionalisasi. 
Itulah biasa dan terjadi dimana-mana termasuk di Malaysia yang disinggung dalam 
diskusi oleh Pak Rovicky. 
 
K3S diperbolehkan mengajukan permohonan extension 6 tahun sebelumnya. Mereka 
mengajukan permohonan karena kontrak akan selesai. Dapat atau tidak tergantung 
dari Pemerintah. Pemerintah langsung bisa jawab tidak bisa. Tapi kalaupun tidak 
dijawab, otomatis terminasi sesuai kontrak, yaitu setelah 30 tahun. Titik. 
Memang kalau tidak dijawab kurang etis; itu saja. Tapi mereka juga harus 
mengerti kebiasaan orang Indonesia,  yang sukar mengatakan tidak. Nasionalisasi 
adalah kalau kontrak belum selesai lalu Negara ambil over, seperti di Argentina 
baru-baru ini. 
 
Menurut saya jangan sekali-sekali menyebut nationalisasi dalam hubungan dengan 
extension. Tidak ada hubungannya sama sekali. Hak Pemerintah untuk memberi 
extension atau tidak.
 
Persoalan kedua adalah ikutnya Pertamina dalam tender untuk WK yang selesai 
kontraknya. Disebutnya akuisisi ONWJ oleh Pertamina lewat tender.
 
Kita anggap BP waktu menawarkan ONWJ mempunyai etis yang tinggi hingga 
memberitahu dalam document tender secara jelas bahwa hak atas cadangannya 
tinggal 7 tahun lagi, dan bukan sampai terkuras. Terkuras disini adalah 
tercapainya economic limit, dimana revenue sama dengan biaya operasi (tidak ada 
depresiasi lagi). Dengan demikian pengikut tender akan menawar berdasarkan 
cadangan 7 tahun tsb. Setelah 7 tahun daerah akan dikembalikan ke Pemerintah.  
 
Dengan ikutnya Pertamina didalam tender, sebetulnya ini tidak fair terhadap 
pengikut tender lainnya.  Mengapa? Pertamina mengetahui bahwa setelah 7 tahun 
selesai, sebagai perusahaan Negara dia bisa minta perpanjangan dari Pemerintah 
dan dia pasti akan dapat. Jadi Pertamina pada waktu tender menghitung cadangan 
sampai reservoir terkuras habis, atau melampaui batas berlakunya PSC BP yang 
tinggal 7 tahun lagi. Pertamina berani manawar lebih tinggi dari Perusahaan 
lainnya yang ikut tender. Inilah yang terjadi dengan penawaran ONWJ. Pengikut 
tender lainnya telah mengeluarkan ratusan ribu dollar untuk evaluasi tender 
berdasarkan cadangan yang lebih kecil, sampai 7 tahun saja. Mereka merasa 
dibohongi. Selain itu yang diuntungkan adalah BP, karena dapat harga tinggi 
dari Pertamina. Sebaiknya jika suatu extension di tenderkan, Pertamina tidak 
diikut sertakan, atau tender dirubah dan disesuaikan.  
 
Salam,
 
HL Ong
 
 
 
From:teguh prasetyo [mailto:[email protected]] 
Sent: Thursday, June 21, 2012 9:31 PM
To: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis.
 
Pak Haji,
Observasi yang bagus dan pemikiran yang sangat baik.... 
Diawal 2000-an ketika datang ke Malaysia sini, saya emang surprise melihat 
lapangan2nya Shell dan Esso yang diambil alih oleh Carigali. Banyak lagi !!. 
Surprise karena hal seperti ini tidak terjadi di Indonesia. Dan ternyata, 
disamping bagus buat Carigali, juga bagus buat teman2 dari Indonesia, krn 
banyak teman2 dari Indonesia yang bergabung di Carigali krn banyaknya lapangan 
yang harus dihandle, dan diwaktu yang sama orang2nya Carigali pada migrasi ke 
Middle East dan juga bersamaan dengan ekspansi mereka ke luar negeri. Jadi 
Carigali benar2 kekurangan orang....
Masih inget banget, waktu awal2 datang ke Malaysia, kalau datang ke Carigali 
maupun Petronas saya selalu ditaruh dibelakang, boleh ngomong kalau yang lain 
udah kepepet..., setelah banyak teman2 Indonesia dan ekspats yang lain, baru 
banyak maju kedepan hi hi hi...
Cara Petronas memberi prioritas ke Carigali dalam pemberian open block juga 
hebat. Saya sudah kena tiga kali. Saya usulkan suatu open block utk dievaluasi 
dan kita diijinkan utk data review di Petronas. Begitu setelah dievaluasi dan 
kita mau masuk ke block tsb, dibilang pada saat terakhir kalau block tsb bukan 
sebagai open block, dan diberikan ke Carigali.
Walaupun teman2 yg Malaysian pada tidak puas, tapi saya bilang pada mereka, 
"kalau Petronas pandai menjaga asset negara, harusnya kalian Malaysian harus 
bersyukur.... ", baru mereka pada diam....
Satu lagi di Malaysia sini yang agak lainnya adalah, tidak adanya perusahaan 
lokal yang jadi operator atau punya block disini. Genting oil malah mainnya di 
Republik kita. Saya pernah diskusi informal dengan salah satu GM di Petronas 
dan menanyakan hali ini, tetapi saya tidak mendapat jawaban yang memuaskan. 
Sampai sekarang saya kurang paham regulasi Petronas yang satu ini. Kali 
Petronas takut kalau perusahaan lokal ini hanya tambah bikin pening aja ??
 
Sukses buat Pertamina dan BP Migas. Harap2 Pertamina dapat block di Mahakam 
atau di Central Sumatera basins tanpa perlu akuisisi seperti di ONWJ.
Semoga.....
 
Sukses pak Haji....
 
Salam,
TGP
2012/6/21 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Menasionalisasi perusahaan asing yang dilakukan pada saat kontrak habis 
merupakan cara yang paling elegan. Malaysia telah sukses melakukan hal itu dan 
tidak ada huru-hara. Wong memang seperti yg ditulis di kontrak PSC, bahwa 
kontrak HABIS !. Diperpanjang atau tidak diperpanjang, tidak disinggung sama 
sekali dalam kontrak PSC. Kalau mau menasionalisasi ya saat kontrak habis itu 
adalah yang sangat tepat ! Tanpa perlu perubahan UUD, tidak perlu membuat UU 
dan tanpa takut melanggar kesepakatan kontrak PSC.

Yang perlu diantisipasi dan disiapkan adalah bahwa perusahaan yang akan di 
nasionalisasi mungkin tidak akan invest lagi disitu. Artinya kemungkinan akan 
terjadi penurunan produksi. Tetapi tidak apa-apa, wong cadangannya masih ada 
yang menjadi milik negara, nanti setelah di nasionalisasi bisa kita genjot 
produksinya kembali. Pada prinsipnya perusahaan (operator) akan menghitung 
keekonomiannya sendiri. Produksi yang anjlok toh juga tidak sehat bagi si 
operator. Bebaskan saja mereka (operator) melakukan fungsi bisnisnya secara 
otomatis dalam 5 tahun terakhir (ingat depresiasi itu berlaku 5 tahun).

Malaysia mengalami penurunan produksi sebesar 13-15% pada tahun 1998-2001 salah 
satunya karena masa transisi itu, dan kembali meningkat setelah banyak orang 
Indonesia di pekerjakan sebagai 'ekspatriate' oleh Petronas sejak awal 2000-an 
hingga mampu mempertahankan produksi minyaknya sekarang. Disisi lain produksi 
gasnya meningkat seperti Indonesia.


Dari proyeksi produksi minyak Indonesia saat ini sudah terlihat bahwa lifting 
minyak terrendah akan terjadi tahun 2013, mungkin berlanjut sampai 2014 kalau 
ada kemunduran jadwal lapangan baru. Saat-saat itu semestinya dipakai sebagai 
"penggugah kesadaran kemandirian energi" baik Pemerintah, DPR, maupun 
masyarakat bahwa kita harus sadar energi. Sadar energi meliputi sikap hemat dan 
keilmuan dalam mengeksplorasi bentuk energi baru yang diperlukan.

Soal siapa "national company"nya, itu perlu didiskusikan terpisah.

RDP
--
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" 

Kirim email ke