Berita di detik com , juga di TV one .
Jadi , perubahan UU igas ( UU No 2 thn 2002) menjadi wajib hukumnya ,atau 
apakah keputusan MK dapat di revisi dengan semacam "banding"atau "kasasi" ?

si Abah 


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan
dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP Migas tidak efisien dan
berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi
dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP Migas tidak
konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber
daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," putus MK yang dibacakan
Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Meski hingga saat ini belum ada bukti bahda BP Migas melakukan
penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah
tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK
Nomor 11/PUU-V/2007.

"Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti BP Migas telah
melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan
keberadaan BP Migas inkonstitusional, sesuatu yang berpotensi melanggar
konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas,"
papar MK.

Jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit pemerintah
atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi
maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian
pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah.

"Karena dengan adanya putusan MK ini justru menjadi momentum bagi
pembentuk UU untuk melakukan penataan kembali dengan mengedepankan efisiensi
yang berkeadilan dan mengurangi proliferensi organisasi pemerintahan,"
bebernya.

"Dengan putusan MK ini maka pemerintah memulai penataan ulang
pengelolaan sumber dalam alam berupa migas dengan berpijak penguasaan oleh
negara yang berorientasi penuh pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi
rakyat dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," tegas
MK.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah
Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan,
mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin.
Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro
asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

(asp/mad) 

Kirim email ke