Saya google track record keputusan MK bbrp tahun yg lalu trnyata banyak yg gak 
di patuhi.contohnya soal pemberhentian wamen.entahlah apa soal BPMigas ini 
akhirnya gmn
Salam

-----Original Message-----
From: <[email protected]>
Date: Tue, 13 Nov 2012 19:57:00 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Fw: BP Migas dinilai in-kontitusional oleh MK
Kalau gak salah Keputusan MK itu bersifat Final dan mengikat
jadi Tidak ada Banding
( Hebatnya orang hukum dg 5 orang bisa menggonjang ganjingkan
migas hari ini dg sekali ketok palu .....geologist ratusan
bahkan ribuan yg bergelut di  minyak  bisa kalah..... he  he 
he  atau sekali kali geologist mogok cari minyak ......kayak
SPSI  itu mogok produksi... tak iye )
dg dibatalkannya bberap pasal di UU migas ini   akan terjadi
kekosongan hukum dalam masa transisi ini , mungkin RI-1 akan
ngluarin  Perpu
ISM


>
>
> ----- Forwarded Message -----
> From: Yanto R. Sumantri <[email protected]>

> Berita di detik com , juga di TV one .
> Jadi , perubahan UU igas ( UU No 2 thn 2002) menjadi wajib
> hukumnya ,atau apakah keputusan MK dapat di revisi dengan
> semacam "banding"atau "kasasi" ?
>
> si Abah 
>
>
> Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)
> memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP
> Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut,
> MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi
> penyalahgunaan kekuasaan.
>
> "Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya
> inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka
> peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka
> menurut MK keberadaan BP Migas tidak konstitusional,
> bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber
> daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," putus MK yang
> dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk
> umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta,
> Selasa (13/11/2012).
>
> Meski hingga saat ini belum ada bukti bahda BP Migas
> melakukan
> penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas
> berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK
> Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
>
> "Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti BP Migas
> telah
> melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan
> untuk menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional,
> sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus
> oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," papar MK.
>
> Jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit
> pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih
> potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi
> keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan
> sumber daya alam ke Pemerintah.
>
> "Karena dengan adanya putusan MK ini justru menjadi momentum
> bagi
> pembentuk UU untuk melakukan penataan kembali dengan
> mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan mengurangi
> proliferensi organisasi pemerintahan," bebernya.
>
> "Dengan putusan MK ini maka pemerintah memulai penataan
> ulang
> pengelolaan sumber dalam alam berupa migas dengan berpijak
> penguasaan oleh negara yang berorientasi penuh pada upaya
> manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan organisasi
> yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," tegas MK.
>
> Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP
> Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim
> Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris
> dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut
> menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
>
> Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU
> Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
>
> (asp/mad) 



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
REGISTER NOW !
Contact Person:
Email : [email protected]
Phone : +62 82223 222341 (lisa) 
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke