Pak Tyo Ada yang lain ya? Yusak Sent from IPad
On 13 Nov 2012, at 17:07, Brahmantyo Gunawan <[email protected]> wrote: > Untuk memudahkan, > Terlampir risalah2 sidang perkara. > Monggo disimak... > > Dari: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > Kepada: IAGI <[email protected]>; "[email protected]" > <[email protected]>; "[email protected]" > <[email protected]> > Dikirim: Selasa, 13 November 2012 15:26 > Judul: [iagi-net-l] Bacalah dari sumber yg lebih asli ! - MK: Kedudukan BP > Migas Bertentangan dengan UUD 1945 > > Berita itu semakin banyak dibaca semakin menarik. Nah salah satu cara media > mencari judul yg BOMBASTIC ! Nah jangan hanya baca media yg bombastic dan > ngaduk2 emosi saja. Silahkan baca yg sumbernya dari websitenya MK dibawah ini > http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7764#.UKH9yIbRbBY > > Pernyataan dari berita dibawah ini tidak menyebutkan kawan-kawan di BPMIGAS > bersalah atau bahkan melakukan tindakan tidak benar. Tidak sama sekali. Ini > hanya pengujian dari UU22/2001 dan terutama keberadaan dan wewenang BPMIGAS. > Dan hanya pasal-pasal yg disebutkan disitu. > > Coba tengok detil kalimat ini Kemudian fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan > oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, > > Kemungkinan ...(ini opini saja) nantinya fungsi-fungsi yang selama ini > di"pool" di BPMIGAS akan didistribusikan ke kementrian yang terkait. Soal > peijinan tenaga kerja asing, bisa saja ke Departemen Tenaga Kerja. Soal ijin > lingkungan ke Kemetrian Lingkungan Hidup dsb. > Justru selama ini KPS kalau urusan lingkungan selain ke BPMIGAS juga masih > harus ke KLH, nantinya barangkali hanya satu pintu saja (walau masih beberapa > meja). > > Salah satu yg diuji tentang wewenang ini mungkin karena selama ini migas > menjadi satu titik sentral dimana akhirnya proses-prosesnya menjadikannya > tertutup, rahasia, confidensial dan sakral. Termasuk didalamnya data-data yg > diakuisisi dengan dana migas itu. Soal transparansi ini tentunya justru akan > menguntungkan banyak pihak, dan keterbukaan akan mengurangi keraguan dan > dugaan tidak benar, kan ? > Coba saja bandingkan dengan keterbukaan di pertambangan, dan kerahasiaan di > MIGAS. Mengapa data bathymetry karena diakuisisi dengan WPnB di MIGAS menjadi > data tertutup ? Sedangkan data yg sama diakuisisi oleh kemetrian kelautan > bisa diakses bebas. > > Jadi uji MK ini adalah salah satu proses yang kita semua harus mulai > membiasakan diri. Proses perubahan reformasi politik dari sentralistik, juga > ke sistem demokrasi itu berlangsung terus, dan rasanya belum akan selesai > dalam waktu dekat. > > rdp > > > MK: Kedudukan BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945 > Selasa, 13 November 2012 | 12:42 WIB > > Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian > Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). > Permasalahan konstitusional yang diujikan dalam UU Migas yaitu mengenai: > Kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas); > Kontrak kerja sama Migas; Frasa “yang diselenggarakan melalui mekanisme > persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan”; Posisi BUMN yang tidak > bisa lagi monopoli; Larangan penyatuan usaha hulu dan hilir; dan > Pemberitahuan KKS kepada DPR. > “Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon > untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat sidang > pengucapan putusan nomor 36/PUU-X/2012, Selasa (13/11/2012) pagi. > Sebagian permohonan yang dikabulkan Mahkamah yaitu, Pasal 1 angka 23, Pasal 4 > ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 > huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 > sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan frasa “dengan > Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” > dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana > dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU > Migas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum > mengikat. Mahkamah lebih lanjut dalam amar putusan menyatakan seluruh hal > yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan > dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian fungsi > dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, > sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut. > Sidang pengucapan putusan ini digelar oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu > Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil > Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim > Konstitusi Harjono dalam putusan ini mempunyai pendapat berbeda (dissenting > opinion). > Pengujian materi UU Migas dimohonkan oleh sejumlah organisasi massa (Ormas) > dan sejumlah tokoh nasional (perorangan). Ormas dimaksud yaitu Pimpinan Pusat > Muhammadiyah, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat > Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan > Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin > Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda > Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, > Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK). Kemudian pemohon > perorangan yaitu K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, > Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan > Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhie M. > Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni > Handayani, Juniwati T. Maschun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah > Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, > Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, > Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah. (Nur Rosihin Ana/mh) > > > -- > "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" > > > <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 19 Juni 2012.pdf> > <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 24 Mei 2012.pdf> > <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 18 Juli 2012.pdf> > <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 27 Juni 2012.pdf> > <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 6 Juni 2012_2.pdf> > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2011-2014: > Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com > Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com > -------------------------------------------------------------------------------- > Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. > REGISTER NOW ! > Contact Person: > Email : [email protected] > Phone : +62 82223 222341 (lisa) > -------------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > For topics not directly related to Geology, users are advised to post the > email to: [email protected] > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted > on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall > IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or > indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of > use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any > information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------------------------

