Trias politika versi bule nggak pas ya keliatannya bagi Indonesia.
Bentuk kerajaan mungkin lebih cocok. Hahaha
Lha di kampiunnya demokrasi saja yang kuat pada dasarnya pemilik senjata dan 
ekonomi kan?
Salam. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 
To: IAGI<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING 
NEWS :BP
 MIGAS BUBAR!!
2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>

> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada,
> inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP
> Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif
> kita memandangnya.
>

"Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics
dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif
(DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
"menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
perilaku hakim.

Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
juga sudah sangat politis.

Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
"powerful" juga, kan ?

Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis,
strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan
yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali
lagi dengan "biaya yang mahal".

RDP
-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke