Trias politika versi bule nggak pas ya keliatannya bagi Indonesia. Bentuk kerajaan mungkin lebih cocok. Hahaha Lha di kampiunnya demokrasi saja yang kuat pada dasarnya pemilik senjata dan ekonomi kan? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 To: IAGI<[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]> > Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, > inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP > Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif > kita memandangnya. > "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu "powerful" juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan "biaya yang mahal". RDP -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

