Koreksi pak.
Yg memberikan wewenang kepada MK untuk membatalkan UU produk DPR adalah MPR 
melalui amandemen UUD.

Dg wewenang dari UUD 45 itu, MK bisa langsung membatalkan UU, bukannya meminta 
DPR membatalkan UU.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Eko Prasetyo <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 16:33:30 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
karena DPR sudah memberikan wewenang membatalkan UU ke MK, so....MK fine2
aja :)


2012/11/14 Franciscus B Sinartio <[email protected]>

> jadi mestinya MK minta  DPR membatalkan Undang Undang nya,  dan tidak
> membatalkan sendiri.
> dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi.
>
> fbs
>
>
>   ------------------------------
> *From:* Eko Prasetyo <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM
>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR
> kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara
> kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.
>
> MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
> rakyat kurang enak dilihat.
>
> 2012/11/14 Franciscus B Sinartio <[email protected]>
>
> oh  begitu ya.
> baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.
>
> jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
> kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.
>
> terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
>  sedikit demi sedikit.
>
> fbs
>
>
>   ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM
>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin
> UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
> penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
> (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
> oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.
>
> Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
> DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
> Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas
> produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah.
>
> So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Franciscus B Sinartio <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)
> *To: *[email protected]<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili
> oleh DPR dan MPR.
> kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
>  (yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).
>
> eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
> kan law maker nya DPR.
>
> mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di
> twist sana sini.
>
> fbs
>
>
>   ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
> Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.
>
> Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
> president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * "Bandono Salim" <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000
> *To: *Iagi<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
> tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
> kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
> perbaiki UU th 50).
> Tapi apa berani ??
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
> BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
> dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
> diamanenden MPR.
> BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK,
> batal juga existensinya...
> Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Mas Ismail,
> Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?
>
> Salam
> RDP
>
>
> 2012/11/14 Ismail <[email protected]>
>
> **
> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,
>
> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>
> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
> sdh diperlukan Geohukum
>
> Sent by Liamsi's Mobile Phone
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>
>
> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada,
> inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP
> Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif
> kita memandangnya.
>
>
> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>
> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah),
> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>
> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
> yang diberikan oleh undang-undang.
>
> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
> hasil pemilihan umum.
>
> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
> mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
> rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
> perilaku hakim.
>
> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
> juga sudah sangat politis.
>
> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
> "powerful" juga, kan ?
>
> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
> sekali lagi dengan "biaya yang mahal".
>
> RDP
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>
>
>
>
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>
>
>
>
>
>
>
> --
> Visit http://www.strivearth.com and be entertained
>
>
>


-- 
Visit http://www.strivearth.com and be entertained

Kirim email ke