karena DPR sudah memberikan wewenang membatalkan UU ke MK, so....MK fine2 aja :)
2012/11/14 Franciscus B Sinartio <[email protected]> > jadi mestinya MK minta DPR membatalkan Undang Undang nya, dan tidak > membatalkan sendiri. > dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi. > > fbs > > > ------------------------------ > *From:* Eko Prasetyo <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM > > *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR > kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara > kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. > > MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap > rakyat kurang enak dilihat. > > 2012/11/14 Franciscus B Sinartio <[email protected]> > > oh begitu ya. > baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. > > jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi > kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. > > terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar > sedikit demi sedikit. > > fbs > > > ------------------------------ > *From:* "[email protected]" <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM > > *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin > UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan > penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA > (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji > oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. > > Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat > DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. > Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas > produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. > > So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Franciscus B Sinartio <[email protected]> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) > *To: *[email protected]<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili > oleh DPR dan MPR. > kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. > (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). > > eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? > kan law maker nya DPR. > > mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di > twist sana sini. > > fbs > > > ------------------------------ > *From:* "[email protected]" <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM > *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla > Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. > > Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit > president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * "Bandono Salim" <[email protected]> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000 > *To: *Iagi<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima > tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh > kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd > perbaiki UU th 50). > Tapi apa berani ?? > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). > BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya > dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya > diamanenden MPR. > BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, > batal juga existensinya... > Mudah2an tdk keliru pemahaman ini > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 > *To: *IAGI<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > Mas Ismail, > Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? > > Salam > RDP > > > 2012/11/14 Ismail <[email protected]> > > ** > MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg > mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , > > Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal > standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa > mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum > tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik > > Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya > pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru > terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, > kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis > sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya > sdh diperlukan Geohukum > > Sent by Liamsi's Mobile Phone > ------------------------------ > *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 > *To: *IAGI<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> > BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]> > > Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, > inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP > Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif > kita memandangnya. > > > "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! > Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan > interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. > > Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar > civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), > Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga > Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. > > Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili > kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di > bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain > yang diberikan oleh undang-undang. > > Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada > tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk > "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa > kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang > Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang > hasil pemilihan umum. > > Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang > mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam > rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta > perilaku hakim. > > Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK > juga sudah sangat politis. > > Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. > MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk > Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu > "powerful" juga, kan ? > > Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, > politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah > keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), > sekali lagi dengan "biaya yang mahal". > > RDP > -- > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* > > > > > -- > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* > > > > > > > > -- > Visit http://www.strivearth.com and be entertained > > > -- Visit http://www.strivearth.com and be entertained

