karena DPR sudah memberikan wewenang membatalkan UU ke MK, so....MK fine2
aja :)


2012/11/14 Franciscus B Sinartio <[email protected]>

> jadi mestinya MK minta  DPR membatalkan Undang Undang nya,  dan tidak
> membatalkan sendiri.
> dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi.
>
> fbs
>
>
>   ------------------------------
> *From:* Eko Prasetyo <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM
>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR
> kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara
> kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.
>
> MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
> rakyat kurang enak dilihat.
>
> 2012/11/14 Franciscus B Sinartio <[email protected]>
>
> oh  begitu ya.
> baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.
>
> jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
> kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.
>
> terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
>  sedikit demi sedikit.
>
> fbs
>
>
>   ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM
>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin
> UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
> penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
> (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
> oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.
>
> Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
> DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
> Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas
> produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah.
>
> So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Franciscus B Sinartio <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)
> *To: *[email protected]<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili
> oleh DPR dan MPR.
> kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
>  (yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).
>
> eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
> kan law maker nya DPR.
>
> mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di
> twist sana sini.
>
> fbs
>
>
>   ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
> Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.
>
> Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
> president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * "Bandono Salim" <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000
> *To: *Iagi<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
> tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
> kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
> perbaiki UU th 50).
> Tapi apa berani ??
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
> BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
> dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
> diamanenden MPR.
> BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK,
> batal juga existensinya...
> Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Mas Ismail,
> Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?
>
> Salam
> RDP
>
>
> 2012/11/14 Ismail <[email protected]>
>
> **
> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,
>
> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>
> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
> sdh diperlukan Geohukum
>
> Sent by Liamsi's Mobile Phone
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>
>
> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada,
> inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP
> Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif
> kita memandangnya.
>
>
> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>
> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah),
> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>
> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
> yang diberikan oleh undang-undang.
>
> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
> hasil pemilihan umum.
>
> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
> mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
> rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
> perilaku hakim.
>
> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
> juga sudah sangat politis.
>
> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
> "powerful" juga, kan ?
>
> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
> sekali lagi dengan "biaya yang mahal".
>
> RDP
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>
>
>
>
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>
>
>
>
>
>
>
> --
> Visit http://www.strivearth.com and be entertained
>
>
>


-- 
Visit http://www.strivearth.com and be entertained

Kirim email ke