Sejak dikandungan UU Migas 22 tahun 2001 sbg pengganti  UU No.8
thn 1971 kayaknya sdh banyak menarik  perhatian, proses
kelahiranyapun setelah gonta ganti para pimpinan pimpinan
negara
Proses di DPR juga tidak mulus , ada bbearapa anggota yg Tidak
setuju secara subtansial thd UU migas 2001 disahkan dan dan
beliau beliau tsb mengeluarkan minderheidsnota,( salah satunya
saya kenal baik dan sering ngobrol ngobrol yaitu Prof DR TS )
Kemudian dalam perjalananya setelah disahkan pada 2001 , UU
migas ini digugat oleh 5 lembaga dan satu perorangan ke MK pada
tahun 2003 untuk Dibatalkan, Dan MK pada amar putusannya pada
Desember 2004 Memutuskan : Mengabulkan Sebagaian  permohonan
penggugat , menyatakan : Pasal 12 ayat 3 sepanjang mengenai
kata kata "Diberi wewenang" Pasal 22 ayat 1 sepanjang mengnai
kata kata "paling Banyak" , Pasal 28 ayat 2 dan 3  Tidak
Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dan Menolak permohonan pemohon
selebihnya ,Kalau kita baca secara lengkap Putusan MK ini ( kurang lebih
230 halaman ) maka alasan Penggugat hampir sama dengan alasan
penggugat yg sekarang ini ( Putusan MK 11 Nop 2012 )  Namun
Putusannya lain ( MK waktu itu di Ketuai oleh Pros DR JA SH )dg
9 hakim anggota.
Gugatan thd UU Migas ini ternyata belum selesai , ada gugatan
kedua untuk minta dibatalkannya UU Migas 2001 tsb , namun waktu
itu MK menolak gugatan tsb karena Legal standingnya tidak kuat.
Pada 2009 , dipicu adanya gonjang ganjing kenaikan harga BBM ,
DPR membuat Panitia Angket Tentang Kebijakan maniakan harga BBM
, dalam rekomendasinya Panitia angket ini antara lain :Mendesak pemerintah dan 
/ atau DPR segera mengajukan RUU Migas
baru penggantai UU Migas 2001 berdasarkan mindset terpenuhinya
ketahanan energi nasional.RUU tsb selambat lambatnya
disampiakan ke DPR satu tahun setelah keputusan hak angket ini,
2010 , UU Migas masuk ke Prolegnas , ini artinya pembahsan RUU
migas baru dimulai tahun sidang 2010. Untuk mengajukan RUU ini
DPR sbg inisiatipnya ( pada UU migas 2001 Pemerintah
inisiatipnya ), Konsekwensi kalau sbg inisiator maka segala
bahan RUU ( Naskah akademi dan draft RUU nya ) inisitor yg
menyiapakannya, ( UU Migas 2001 tidak ada Naskah akademisnya )Sampai saat ini 
secara resmi Pemerintah belum menerima Draft
RUU Migas yg disiapkan oleh DPR untuk dibahas bersama ( mungkin
dg adanya putusan MK kemarin akan memicu percepatan pembahsan
RUU Migas Baru )
2012 , Ada gugatan ke MK terhadap UU migas 2001 oleh bbrapa
organisasi, hal ini salah satunya dipicu dg ganjang ganjing
masalah subsidi BBM bberap waktu lalu , dan Klimaknya pada hari
Kamis Legi 28 Dhulhijah atau 13 Nopember 2012 jam 11.00 MK
membatalkan 9 pasal di UU Migas 2001 karena beretentangan dg
UUD ( MK saat ini dipimpin oleh Prof DR MMD )
beberapa catatan :
- ternyata meskipun MK menerima gugatan yg sama ( gugatan 
pertama 2004 dan gugatan kedua 2012 )  tapi lain PutusannyaLha kok ndilalahe 
Ketuanya kok ya lain...... he he he he...ojo
serius...jangan dibawa bawa lagi ke almater lho
- rupanya permasalahan subsidi BBM / harga BBM  salah satu
alasan untuk "menggugat" keberdaan UU Migas ini........kalau
nanti ada gonjang ganjing lagi ttg BBM ( kayaknya masalah BBM
ini akan selalu ada saja  siapapun presidenya ) setelah
penggantian pimpinan 2014 , bukan tidak mungkin ada Gugatan
lagi..thd UU Migas meskipun nanti sudah UU Migas baru
2013........
- Pada waktu UU Migas digugat pertama dulu , maka ada UU lain
juga digugat yaitu UU Kelistrikan 2002, dan ternyata gugatan UU
listrik ini diterima langsung shg dibatalkan seluruhnya ( sbg
catatan di UU Listrik tsb juga akan dibentuk semacam BP Migas
yaitu Badan Pengtur Ketenagalistrika , waktu itu proses
recruitmen anggota Batur tsb sdg berjalan yg akhirnya
dibatalkan krn UU nya batal, masih lumayan daripada sudah ada
Badan baru dan bekerja tivba tiba dibatalkan )
- Pada waktu UU Migas 2001 berlaku otomatis UU No.8 thn 1971
batal ini artinya "Pertamian jaman itu" harus "Bubar' sbg mana
BP Migas sekarang ini , karena Pertamina jaman itu dilahirkan
juga dg UU tsb,  Namun pembuat UU ini sudah menyipakan "pintu
daruratnya " yaitu pada pasal Ketentuan Peralihan yg kira kira
berbunyi " Selama Pertamina Baru ( Persero) belum terbentuk ,
Pertamina yg dibentuk berdasarkan UU No.8 tahun 1971 wajib
melaksanakan kegiatan usaha migas serta menagtur dan mengelola
kekayan, PEGAWAI dan hal hal penting yg diperlukan ( bisa
dibayangkan kalau pasal itu tidak ada , nasibnya sama spt BP
Migas sekarang ini........ ), Coba kalau Putusan MK kemarin
diberi "pintu daruratnya " spt UU Migas 2001 tsb , Gonjang
ganjing tidak separah ini...... "ngertio kemarin ikut jadi
"pembisik" dalam arti positif lho.......
Selamat berlibur long week end , tadi jalan jalan sepiii habis
nganterin anak kebetulan kerja di Gedung yg sama dg BP Migas
(wisma Mulia )
ISM

NPA  892



> Gus Fi,
> Anda memang salah satu mantan pioneer BPMIGAS yang layak
> jadi narasumber untuk diskusi mencari JALAN TERBAIK dalam
> mengatur bisnis migas nasional menuju perbaikan demi
> sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat seperti amanat
> UUD45. Saya copas pendapat Lin Che Wei dari milis tetangga,
> dia adalah pengamat pasar modal yang melihat keputusan MK
> ini dari sudut pandang yang lain bukan dari kita-kita yang
> terlibat langsung di dalam proses produksi migas. Terimaksih
> Gus pencerahannya.
> RUS 1061
>
>   
>
>
> ________________________________
> From: "[email protected]" <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Friday, November 16, 2012 6:05 AM
> Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK
>
>
> Wah wah wah... Pak Rus, kalau cerita Lin Che Wei diteruskan
> makin ke arah hulu, nanti terlihat deh mengapa ada presiden
> kita dilengserkan ditengah jalan. Waktu itu Martiono sebagai
> Dirut Pertamina menentang UU Migas yg diusulkan mentamben
> (pak Kuntoro), tokoh-tokoh Pertamina yang mengerti UU
> Perminyakan, rajin memberikan masukan ke DPRRI, sehingga
> DPRRI menolak menetapkan RUU Migas menjadi UU Migas.
> Setelah Baihaki Hakim naik jadi Dirut Pertamina, ada usulan
> RUU Migas (era mesdm py dan ibu presiden). Standing Baihaki
> terhadap RUU Migas ini ikut kapal pemerintah, Pertamina
> menjadi pasif. Akhirnya RUU Migas ditetapkan sebagai UU
> Migas 22/2001. Makin terlihat peran asing yang kuat dalam
> proses kelahiran UU Migas 22/2001 melalui badut2 politik
> kelas tinggi yang disebut pak Rus..... Lha kan Buku Putih
> BPMIGAS yang tidak tell the truth.....dan iklan tanpa
> identitas yg diadukan ke Dewan Pers oleh Kwik Kian
> Gie.......terlihat peran Kwik seperti cerita yang diposting
> pak Rus. Kalau dicermati pidato Presiden SBY terkait
> pembubaran BPMIGAS, pertama disebut bahwa UU Migas 22/2001
> dibuat oleh Presiden Ibu Megawati (kalimatnya tidak persis
> seperti ini dalam pidato pak SBY), ya memang demikian
> adanya.  Sebagai bangsa melihat perjalanan industri migas
> yang dilandasi UU Migas yang sering kontroversial memang
> prihatin.
>
>
> Lam Salam,
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: "Ruskamto" <[email protected]>
> Date: Thu, 15 Nov 2012 22:04:42
> To: <[email protected]>
> Reply-To: <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK
> Kita bertengkar dan sebetulnya kita juga jadi korban
> permainan politik yang kurang bertanggunggjawab shg  negri
> ini semakin lucu:
>
> Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan UU MIgas
> tahun 2001
>
>  (Oleh Lin Che Wei)
>
> Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas
> 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di
> undang-undangkan pada bulan November 2001. UU Migas ini
> merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu
> dan DPR pada masa itu.
>
> Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut.
>
> Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN)
>
> Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI)
>
> Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai
> Keadilan) Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa
> partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang
> naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka
> adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden.
>
> Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan
> perundang-undangan UU MIgas tersebut... adalah : Semua
> Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai
> berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB,
> PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung
> ratifikasi dari UU Migas.
>
> Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru
> menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa
> (Partai kecil yang berbasis agama kristen).
>
> Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan
> dan ratifikasi)
>
> - Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan
> kemudian menjadi Ketua Bappenas. - Rizal Ramlie adalah
> mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur.
>
> - Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi
> Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan zaman Gus Dur. Semua
> komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk
> meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas.
>
> Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi
> penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yg menentang
> RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki
> Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah
> Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP
> Migas.
>
> Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012.
>
> Para Pemohon di pengadilan konstitusi : 1. Muhamadiyah 2.
> Hasyim Muzadi dari NU 3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut
> Thahir. 4. Kwik Kian Gie 5. Rizal Ramlie dan yg
> lain-lain.....menuntut UU Migas 2001.
>
> Ketua Mahkamah Konstitusi : Mahfud MD (mantan Menteri
> Pertahanan era Gus Dur). Putusan : 7-1, MK menyatakan UU
> Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak
> sesuai dengan UU.
>
> Catatan :
>
> Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU
> tersebut menjadi UU?
>
> Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika
> anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin.
>
> Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan
> anda justru dizaman reformasi dimana anda adalah Menkeu dan
> Menko.
>
> Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy
> Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga
> baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni
> NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut.
>
> Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang
> justru merupakan persetujuan produk legislative process. Ada
> baiknya kita melepaskan attribut keagamaan apabila kita
> berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan
> attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik.
> Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan
> biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik)
> berakobrat danmencari popularitas semata. Untuk membentuk
> tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan
> bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya
> hanya butuh sekejap.
>
> Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini
> apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih
> adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab
> dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama
> menghancurkannnya By Lin Che Wei



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke