Untuk kedepannya ....

Pertambangan di Indonesia menggunakan IUP dengan segala "pro-con"nya.
Apakah Migas dapat dilakukan hal yang sama ?
Apa Pro-con-nya bila Migas dikelola dengan Ijin Usaha Pertambangan.

RDP
-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke