Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan PERPU (Peraturan 
Pemerintah Pengganti UU), terkait pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya 
menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti UU 
Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang dibatalkan. 
Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata negara silahkan. Kalau sudah tanya 
tolong hasilnya di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua. Th 2003 UU 
Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas dan BBM yang diserahkan 
pada mekanisme pasar. Pasal2 yang terkait kedua hal ini dibatalkan tapi UU 
Migas 22/2001 tetap berlaku sampai sekarang. 
Tentang UU Migas 22/2001, ini pernah jadi issue dalam "hak angket BBM", Oktober 
2008 (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM memutuskan UU 
Migas harus direvisi karena lebih pro Asing dari pada pro Nasional, paling 
lambat setahun setelah ditetapkan keputusan hak angket ini, pemerintah harus 
sudah menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya dengar baru tahun ini draft 
Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah ke DPRRI. Saya tidak tahu kenapa 
begitu lama. Mungkin ini yang membuat ormas2 termasuk solidaritas juru parkir 
geram sehingga menggugat beberapa pasal UU Migas 22/2001,termasuk yang terkait 
eksistensi bpmigas. 


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Ok Taufik <[email protected]>
Date: Sat, 17 Nov 2012 17:38:26 
To: iagi-net<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
Coba tanya sama ahli hukum tatanegara, apakah pembatalan beberapa pasal
dalam batang tubuh UU bisa mensahkan UU tersebut, karena secara keseluruhan
UU itu masuk dalam proses peninjauan, penyempurnaan atau  apapun istilah
hukumnya?.
Selama masa tenggang waktu untuk  mensahkan UU baru dengan pengurangan atau
pun penambahan pasal, UU Migas bisa saja tak punya landasan hukum.


2012/11/17 <[email protected]>

> Sedikit meluruskan copas bu Nuning, UU Migas tidak dibekukan, hanya ada
> sebagian pasal yang dibatalkan, jadi pasal2 yang tidak dibatalkan tetap
> berlaku seperti biasa dalam UU 22/2001:
> "Sekarang dgn dibubarkannya BPMIgas dan dibekukannya UU Migas, sementara
> UU Migas baru belum dibentuk, boleh dikatakan perusahaan minyak skr bekerja
> tanpa dilandasi hukum. Siapa yang akan mensahkan budget, rencana investasi
> dsb. Kalau ada yang mensahkan, mereka bekerja berdasarkan apa. Ujung2nya
> bisa dipenjarakan. Wallahualam"
>
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected]
> Date: Sat, 17 Nov 2012 09:03:58
> To: <[email protected]>
> Reply-To: <[email protected]>
> Subject: [iagi-net-l] Copas aja
>
> Ini aku copas (copy n paste) aja.
> Bacaan utk akhir pekan.
>
>
> Salam,
> Nuning
>
>
> -------------------
>
> Just info, copas dari : Novyal Erwin, Milis Alumni ITB Angkatan 1977
> Subject: Re: [Itb77] MK-PENGUJIAN UU MIGAS (18 JULI 2012 Transkrip: DR.
> Rizal Ramli)
>
> Ada yang mesti diperbaiki pada UU Migas, itu sah2 saja... Tapi menimpakan
> kesalahan pada BPMigas bagi saya tidak fair sama sekali. Saya tidak ada
> interest dgn BPMIgas.
>
> Mengenai harga minyak dan sebagainya bukan urusan BPMIgas. Mereka cuman
> mengelola kontrak antara. negara dgn KPS, selebihnya urusan pemerintah.
> Kontrak kerja daerah konsesi baru, setau saya BPMigas juga tidak jalan
> sendiri. Kalau ada okmum yang nakal di BPMIgas, tentu harus ditindak. Tidak
> perlu ditutup2in..
>
> Cost recovery naik 2 kali lipat sementara produksi turun, ini sudah jadi
> hukum alam. Semakin lama migas semakin menipis cadangannya. Lama2
> diperlukan tehnologi, alat, dan instalasi tambahan utk memproduksi sisa2
> ini. Semua perusahaan migas di dunia begitu. Kecuali kalau cadangannya
> melimpah, penipisannya tidak begitu cepat keliatan.
>
> Lapangan di Indonesia umumnya lapangan kecil. Yang besar cuma Chevron di
> Riau yang dulu pernah memproduksi diatas 1 juta barrel per hari, sekarang
> tinggal ratusan. Total Indonsia di Mahakam begitu juga, beberapa tahun lalu
> bisa memproduksi gas diatas 2,6 milliar scfd perhari, sekarang jauh dibawah
> 2 milliar. Sementara Chevron dan Vico
> jauh lebih jelek. Tehnologi secondary and tertiary recovery ini tidak
> murah sama sekali, diperlukan modal yang berlipat2 dibanding awal produksi.
> Omong kosong kalau ada yang berkata sebaliknya.
>
> Apa yg diungkapkan oleh Rizal Ramli tentang ini jelas salah. BPMIgas atau
> siapapun tidak bisa berbuat apa2 utk menekan ongkos produksi kalau sudah
> menyangkut secondary dan tertiary recovery. Setau saya mereka telah bekerja
> keras utk menekan cost recovery, Setiap proposal budget dari KPS dibahas
> menjelimet.
> Kadangkala saya menilai terlalu bertele2 dan berlebihan. Sehingga biaya
> utk beasiswapun dipotong atau dihentikan..
>
> Cadangan minya yang makin turun dan tidak ditemukannya lapangan baru, juga
> bukan kesalahan BPMIgas sepenuhnya. Lapangan2 gampang (darat atau laut
> dangkal) umumnya sudah diproduksi atau diexplorasi. Tapi sejauh ini belum
> ada perusahaan minyak yang berhasil menemukan cadangan besar spt Riau dan
> Mahakam lagi. Mereka tidak menemukan apa2, bisa saja mereka berkata bahwa
> ini disebabkan birokrasi yang berbelit2. Dgn tidak akan gembar gembor
> mereka akan langsung bertindak cepat kalau menemukan sesuatu. Bagi saya ini
> informasi yang menyesatkan. Tidak ditemukannya lapangan baru disebabkan
> birokrasi BPMigas ??
>
> Lapangan2 baru yang belum diexplorasi di Indonesia umumnya lapangan laut
> dalam. Ini jauh lebih mahal dan bersiko investasinya. Tidak banyak
> perusahaan  minyak yang mau berspekulasi dgn ini. Selama ada yang lebih
> gampang dan murah, kenapa harus sulit2. Menurut saya pemerintah dan BPMigas
> sudah berusaha utk menjajakan lapangan2 ini. Tapi peminatnya kurang.
>
> Birokrasi yang ruwet bagi saya bukan dari BPMigas. Tapi dari sistem
> permerintahan kita sekarang. Perijinan tumpang tindih, pemkab, pempro,
> kementerian spt hutan, lingkunagn hidup, dll yang terkait.
>
> Sekarang dgn dibubarkannya BPMIgas dan dibekukannya UU Migas, sementara UU
> Migas baru belum dibentuk, boleh dikatakan perusahaan minyak skr bekerja
> tanpa dilandasi hukum. Siapa yang akan mensahkan budget, rencana investasi
> dsb. Kalau ada yang mensahkan, mereka bekerja berdasarkan apa. Ujung2nya
> bisa dipenjarakan. Wallahualam
>
> Semoga kita tidak ada dianatara kita yang dibohongi oleh orang2 hukum dan
> politikus utk kepentingan mereka. Saya cuma menyampaikan apa yang saya tau,
> kalau ada kurang lebih mohon maaf..
>
> Wassalam
> ----------------------
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>



-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke