Pak thanks informasinya, tapi balik lagi ke penasaran saya...kalau ADB
melihat keputusan membatalkan beberapa pasal keputusan yg bisa di terima,
tapi membatalkan BPMIGAS adalah keputusan yang salah.
Saya tak melihat opini yang banyak dai anggota IAGI ataupun IAGI sendiri
apa sebenarnya review kita atas keputusan ini dan mau kemana pasca
pembubaran BPMIGAS?, ironis kalau saya bandingkan dengan para solidaritas
juru parkir tersebut, mereka punya sikap sementara kita (?), tak ada
kespekatan bagaimana sebaiknya format dan kedudukan pengganti BPMIGAS, apa
setuju saja dengan keputusan presiden?.

Kedepannya juga akan banya bahasan di MK yang akan bergulir menyangkut
ranah profesi kita UU Migas yang akan terus dipermasalahkan dan UU Minerba
juga akan diusulkan  oleh ormas lain ke MK untu ditinjau ulang.


2012/11/17 <ikusum...@gmail.com>

> Mas OK dan rekan2 IAGI,
> Berikut disampaikan beberapa kelemahan UU Migas No 22 tahun 2001:
> - Cendrung menempatkan negara dan kontraktor migas dalam kedudukan yg
> setara. Pemberian WK kepada K3S bisa diartikan memberikan wewenang Kuasa
> Pertambangan (KP) kepada K3S utk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas.
> Penyerahan Kuasa Pertambangan berarti menghilangkan kedaulatan Negara atas
> SDA migas. Seyogyanya KP diberikan kepada NOC dan NOC mengadakan kontrak
> jasa dgn K3S
> - Kegiatan Hulu dan Hilir di "unbundling" padahal kegiatan usaha migas
> harus melingkupi seluruh spektrum pengusahaan migas dari Hulu ke Hilir.
> "Unbundling" berarti memecah Kuasa Pertambangan dan membuka profit centers
> pada pihak ketiga yg mengurangi pendapatan negara dan menambah beban biaya
> rakyat banyak
> - telah menciptakan suatu kebijakan energi yg cendrung sektoral dan hanya
> berorientasi pada aspek pendapatan, bukan ketahanan nasional bidang energi
> - Pertamina sbg BUMN Migas sebenarnya diberikan previlege dalam hal
> penawaran WK baru maupun utk mendapatkan WK K3S yg telah habis masa
> kontraknya, namun kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal
> ini disebabkan karena K3S asingpun diberikan peluang utk mengajukan
> perpanjangan. Sehingga realitas yg terjadi pemerintah tidak selalu
> mengakomodasi keinginan Pertamina dengan alasan yg dicari-cari. Sebagai
> contoh WMO Madura, walaupun akhirnya diberikan kepada Pertamina, tapi tidak
> 100 %. Itupun diputuskan oleh pemerintah besok kontrak akan berakhir.
> Seyogyanya keputusan tsb diambil 5 tahun sebelum kontrak berakhir, sehingga
> segala sesuatunya bisa disiapkan dengan baik, sehingga tidak terjadi
> penurunan produksi yg tidak wajar
> Demikian disampaikan sedikit masukan dari kami
>
> Salam,
>
> MIK/NA 0547
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: <lia...@indo.net.id>
> Date: Sat, 17 Nov 2012 19:05:45
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
>  Sedikit menambahkan apa yg disampaikan Pak Lutfi :
>  Kalau suatu UU dibatalkan Tidak harus bikin Perpu, pada waktu
>  UU listrik 2002 dibatalkan , maka kembali ke UU listrik 1985 ,
>  baru tahun 2009 UU Listrik yg baru terbit. Demikian juga kalau
>  UU Migas 2001 dibatalkan maka kembali ke UU 1971 > Perpu
>  dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan
>  Perpu harus diajukan DPR.
> Gugatan thd UU Migas 2001 thn 2003 itu bukan hanya terkait DMO
> dan harga BBM dalam negri , Gugatan tersebut untuk membatalkan
> UU Migas 2001 ( termasuk tentunya pembubaran BP Migas juga )
> namun oleh MK waktu itu ( yg diketuai Prof DR. JA)  dg 9 hakim
> anggotanya hanya mengabulkan 3 pasal saja yg dibatalkan,
> terutama yg menyangkut DMO ( pasal 22 ) dan Harga BBM dan Gas
> dalam negeri ( pasal 28 ), Kalau kemarin MK mengabulkan 9 pasal
> yg dibatalkan ( khususnya terkait dg keberadaan BP Migas ),
> jadi total jendral sekarang ini UU Migas 2001 kehilangan 12
> pasalnya dari 67 pasal ( 18%)
> UU Migas baru pengganti UU Migas 2001 sudah masuk Prolegnas
> 2010 dan diinisiasi oleh DPR ( jadi bukan diajukan oleh
> Pemerintah ), spt diketahui RUU baik yg berasal dari DPR,
> Presiden maupun dari DPD disusun berdasarkan Program Legislasi
> Nasiobnal ( Prolegnas ), Dalam menyusun RUU tsd disamping Draft
> RUU nya ada Naskah Akademisnya , setelah RUU tsb ditetapkan
> oleh DPR kemudian disampaikan kpd Presiden , kemudian Presiden
> menugasi menteri terkait untuk membahasnya dg DPR ( ini
> kebalikan dg UU migas 2001 , inisiatifnya ada di Pemerintah ,
> alurnya berbalikan )
> ISM
>
> NPA 892
>
>
>
> > Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan
> > PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), terkait
> > pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya menerbitkan Perpres
> > (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti UU
> > Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang
> > dibatalkan.
>  Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata
> > negara silahkan. Kalau sudah tanya tolong hasilnya
> > di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua. Th 2003
> > UU Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas
> > dan BBM yang diserahkan pada mekanisme pasar. Pasal2 yang
> > terkait kedua hal ini dibatalkan tapi UU Migas 22/2001 tetap
> > berlaku sampai sekarang.
>  Tentang UU Migas 22/2001, ini
> > pernah jadi issue dalam "hak angket BBM", Oktober 2008
> > (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM
> > memutuskan UU Migas harus direvisi karena lebih pro Asing
> > dari pada pro Nasional, paling lambat setahun setelah
> > ditetapkan keputusan hak angket ini, pemerintah harus sudah
> > menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya dengar baru tahun
> > ini draft Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah ke
> > DPRRI. Saya tidak tahu kenapa begitu lama. Mungkin ini yang
> > membuat ormas2 termasuk solidaritas juru parkir geram
> > sehingga menggugat beberapa pasal UU Migas 22/2001,termasuk
> > yang terkait eksistensi bpmigas.
>
> >
> > Sent from my BlackBerry®
> > powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
> email to: o...@iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net <http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/IAGI-net>Archive 
> 2:
> http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>


-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke