fyi sebagai bahan perbandingan Powered by Geologist never died just stoned®
-----Original Message----- From: Farid Hadiaman <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 20 Nov 2012 09:17:43 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [xTotal:4450] Kegagalan mengurai akar masalah industri migas > Kegagalan mengurai akar masalah industri migas > > Benny Lubiantara*) > > Kalau kita cermati Industri migas mancanegara, tata kelola sektor migas > terdiri dari tiga fungsi, yaitu: kebijakan (policy), regulasi (regulatory) > dan komersial (commercial). Perbedaannya hanya pada bagamana negara tersebut > memisahkan atau tidak memisahkan fungsi tersebut. Ada negara yang secara > tegas memisahkan tiga fungsi tersebut, seperti: Norwegia, Brazil, Aljazair, > Meksiko dan Nigeria. Ada negara yang tidak memisahkan fungsi tersebut, dalam > arti fungsi regulasi dirangkap dengan fungsi komersial, atau fungsi regulasi > jadi satu dengan fungsi kebijakan. Arab Saudi, Malaysia, Angola, Russia, dan > Venezuela termasuk negara yang tidak memisahkan fungsi tersebut. > > Terlepas apakah tiga fungsi tersebut secara tegas dipisahkan atau tidak, > fungsi komersial dilakukan oleh Perusahaan migas milik negara (NOC). Untuk > negara maju, seperti UK, USA, Australia dan lain lain, karena NOC sudah tidak > ada lagi (sudah di privatisasi), maka fungsi komersial dilakukan oleh pihak > swasta (perusahaan minyak internasional (IOC)). > > Dalam hal ini jelas bahwa fungsi komersial, artinya keterlibatan langsung > dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas hanya bisa dilakukan oleh > perusahaan (NOC) dan atau bersama sama dengan IOC. > > Di Indonesia, Fungsi komersial, dalam konteks keterlibatan langsung > pemerintah dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas jelas hanya bisa > dilakukan oleh Pertamina. Timbulnya permasalahan migas di tanah air ini, > menurut pendapat penulis lebih disebabkan oleh fakta bahwa Pertamina sebagai > NOC sejauh ini memiliki kontribusi produksi terhadap produksi nasional yang > relatif kecil dibandingkan NOC lain. Detail angka perbandingan bisa dilihat > pada tulisan saya yang lain: “kisruh migas dan Keberpihakana Pemerintah” > (http://id.scribd.com/doc/113669595/Kisruh-Migas-dan-Keberpihakan-Pemerintah). > > Kecilnya bagian Pertamina kemudian memberikan kesan bahwa NOC kita inferior > di negara sendiri, dalam bahasa pengamat “ kedaulatan migas jatuh ke tangan > asing”. Kenapa hal ini terjadi, bisa jadi selama beberapa dekade industri > migas, Pemerintah keasyikan sebagai juragan, yang hanya menerima “bagi > hasil“ dari IOC tanpa mau terlibat langsung dalam arti ikut berinvestasi > besar besaran di sektor migas melalui NOC (Pertamina). > > Ikut berinvestasi di sektor hulu migas ini yang dilakukan di semua negara > produsen di dunia, sehingga bagian produksi NOC mereka menjadi sangat besar. > Kata kunci disini adalah investasi atau terlibat langsung, bukan dengan > mengutak atik pilihan untuk memisahkan atau menggabungkan fungsi tersebut. > Sejak UU 8/1971, Pertamina pernah merangkap peran komersial dan regulasi, > kenyataan menunjukkan bagian produksinya sangat kecil terhadap produksi > nasional. Kenapa? karena pemerintah kelihatannya tidak berniat untuk > ”investasi langsung” (uang hasil penerimaan migas tidak di investasikan > kembali, atau sangat tidak proporsional ke sektor hulu migas). Sejak UU migas > 22/2001 sebenarnya ada peningkatan bagian Pertamina terhadap total produksi > migas nasional, namun masih belum cukup besar. > > Sejarah menunjukkan, Pertamina sudah pernah memainkan kedua peran tsb (yang > sering disebut wasit merangkap pemain melalui UU8/1971) dan peran pemisahan > (UU 22/2001). Sekarang kita akan membuat UU baru (merevisi UU lama?), > percayalah permasalahan akan terulang kalau hanya bertujuan supaya NOC > berkontrak langsung dengan IOC tanpa ada niat Pemerintah untuk meningkatkan > investasi (memberi duit untuk investasi lebih banyak ke sektor hulu > Pertamina). Kalau selama ini, investasi hulu migas ini dilakukan, paling > tidak sejak UU 2001, kesan awam “dijajah asing” tidak akan terjadi. > > Terkait ribut ribut apakah kontrak Business to Business (B2B) atau Business > to Government (B2G). Pada dasarnya dua hal tersebut bisa saja dilakukan, di > PSC India dan Oman yang berkontrak Pemerintah (Kementerian) dengan perusahaan > migas internasional (B2G), di Malaysia yang berkontrak Petronas dan IOC > (B2B), di Brazil yang berkontrak Pemerintah (diwakili ANP yang berada > dibawah Kementrian) dengan perusahaan migas (B2G), dan lain lain. Apakah > betul negara tersebut merasa posisinya jatuh karena berkontrak langsung > dengan Perusahaan asing? Apakah betul IOC tidak mau berkontrak dengan Badan > pemerintah yang tidak punya aset? Apakah kalau B2B menjamin bahwa Pemerintah > steril dari tuntutan investor asing?. > > Investor asing itu tidak bodoh, mereka punya proteksi berlapis, tidak hanya > melalui dokumen kontrak (concession agremeent maupun production sharing > agreement). Katakanlah kontraknya B2B, ketika ada sengketa diantara pihak > yang berkontrak, investor masih bisa mengajukan Pemerintah yang bersangkutan > ke arbitrase melalui jalur lain, dalam ini Bilateral Investment Treaty (BIT). > Hal ini terjadi dalam kasus ExxonMobil vs PDVSA (NOC nya Venezuela), mereka > berdua yang berkontrak (B2B), ketika tejadi sengketa, oleh ExxonMobil, > Pemerintah Venezuela pun diseret ke arbitrase internasional, melalui > mekanisme BT tersebut. > > Mari kita kawal agar UU Migas baru ini merupakan bagian dari solusi terhadap > akar permasalahan (bukan produk trial & error), dan bukan pula hanya > mendengarkan opini segelintir pengamat yang senang membungkusnya dengan embel > embel “kemakmuran rakyat”. > > *) Alumni Teknik Perminyakan ITB, Analis kebijakan fiskal migas, OPEC di Wina > > > __._,_.___ > Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New > Topic Messages in this topic (1) > RECENT ACTIVITY: -- VISIT TODAY : http://xtotal.multiply.com/ Join Group in FaceBook : xTOTAL E&P Indonesie You received this message because you are subscribed to the Google Groups "xTotal" group. To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/xtotal?hl=en

