fyi sebagai bahan perbandingan
Powered by Geologist never died just stoned®

-----Original Message-----
From: Farid Hadiaman <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 20 Nov 2012 09:17:43 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [xTotal:4450] Kegagalan mengurai akar masalah industri migas

> Kegagalan mengurai akar masalah industri migas
> 
> Benny Lubiantara*)
> 
> Kalau kita cermati Industri migas mancanegara, tata kelola sektor migas 
> terdiri dari tiga fungsi, yaitu: kebijakan (policy), regulasi (regulatory) 
> dan komersial (commercial). Perbedaannya hanya pada bagamana negara tersebut 
> memisahkan atau tidak memisahkan fungsi tersebut. Ada negara yang secara 
> tegas memisahkan tiga fungsi tersebut, seperti: Norwegia, Brazil, Aljazair, 
> Meksiko dan Nigeria. Ada negara yang tidak memisahkan fungsi tersebut, dalam 
> arti fungsi regulasi dirangkap dengan fungsi komersial, atau fungsi regulasi 
> jadi satu dengan fungsi kebijakan. Arab Saudi, Malaysia, Angola, Russia, dan 
> Venezuela termasuk negara yang tidak memisahkan fungsi tersebut.
>  
> Terlepas apakah tiga fungsi tersebut secara tegas dipisahkan atau tidak, 
> fungsi  komersial dilakukan oleh Perusahaan migas milik negara (NOC). Untuk 
> negara maju, seperti UK, USA, Australia dan lain lain, karena NOC sudah tidak 
> ada lagi (sudah di privatisasi), maka fungsi komersial dilakukan oleh pihak 
> swasta (perusahaan minyak internasional (IOC)).
>  
> Dalam hal ini jelas bahwa fungsi komersial, artinya keterlibatan langsung 
> dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas hanya bisa dilakukan oleh 
> perusahaan (NOC) dan atau bersama sama dengan IOC.
>  
> Di Indonesia, Fungsi komersial, dalam konteks keterlibatan langsung 
> pemerintah dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas jelas hanya bisa 
> dilakukan oleh Pertamina. Timbulnya permasalahan migas di tanah air ini, 
> menurut pendapat penulis lebih disebabkan oleh fakta bahwa Pertamina sebagai 
> NOC sejauh ini memiliki kontribusi produksi terhadap produksi nasional yang 
> relatif kecil dibandingkan NOC  lain. Detail angka perbandingan bisa dilihat 
> pada tulisan saya yang lain: “kisruh migas dan Keberpihakana Pemerintah” 
> (http://id.scribd.com/doc/113669595/Kisruh-Migas-dan-Keberpihakan-Pemerintah).
>  
> Kecilnya bagian Pertamina kemudian memberikan kesan bahwa NOC kita inferior 
> di negara sendiri, dalam bahasa pengamat “ kedaulatan migas jatuh ke tangan 
> asing”. Kenapa hal ini terjadi, bisa jadi selama beberapa dekade industri 
> migas,  Pemerintah keasyikan sebagai juragan, yang hanya menerima “bagi 
> hasil“ dari IOC tanpa mau terlibat langsung dalam arti ikut berinvestasi 
> besar besaran di sektor migas melalui NOC (Pertamina).   
>  
> Ikut berinvestasi di sektor hulu migas ini yang dilakukan di semua negara 
> produsen di dunia, sehingga bagian produksi NOC mereka menjadi sangat besar. 
> Kata kunci disini adalah investasi atau terlibat langsung, bukan dengan 
> mengutak atik pilihan untuk memisahkan atau menggabungkan fungsi tersebut. 
> Sejak UU 8/1971, Pertamina pernah merangkap peran komersial dan regulasi, 
> kenyataan menunjukkan bagian produksinya sangat kecil terhadap produksi 
> nasional. Kenapa? karena pemerintah kelihatannya tidak berniat untuk 
> ”investasi langsung” (uang hasil penerimaan migas tidak di investasikan 
> kembali, atau sangat tidak proporsional ke sektor hulu migas). Sejak UU migas 
> 22/2001 sebenarnya ada peningkatan bagian Pertamina terhadap total produksi 
> migas nasional, namun masih belum cukup besar.
>  
> Sejarah menunjukkan, Pertamina sudah pernah memainkan kedua peran tsb (yang 
> sering disebut wasit merangkap pemain melalui UU8/1971) dan peran pemisahan 
> (UU 22/2001). Sekarang kita akan membuat UU baru (merevisi UU lama?), 
> percayalah permasalahan akan terulang kalau hanya bertujuan supaya NOC 
> berkontrak langsung dengan IOC tanpa ada niat Pemerintah untuk meningkatkan 
> investasi (memberi duit untuk investasi lebih banyak ke sektor hulu 
> Pertamina). Kalau selama ini, investasi hulu migas ini dilakukan, paling 
> tidak sejak UU 2001, kesan awam “dijajah asing” tidak akan terjadi.
>  
> Terkait ribut ribut apakah kontrak Business to Business (B2B) atau Business 
> to Government (B2G). Pada dasarnya dua hal tersebut bisa saja dilakukan, di 
> PSC India dan Oman yang berkontrak Pemerintah (Kementerian) dengan perusahaan 
> migas internasional (B2G), di Malaysia yang berkontrak Petronas dan IOC 
> (B2B), di Brazil  yang berkontrak Pemerintah (diwakili ANP yang berada 
> dibawah Kementrian) dengan perusahaan migas (B2G), dan lain lain. Apakah 
> betul negara tersebut merasa posisinya jatuh karena berkontrak langsung 
> dengan Perusahaan asing? Apakah betul IOC tidak mau berkontrak dengan Badan 
> pemerintah yang tidak punya aset? Apakah kalau B2B menjamin bahwa Pemerintah 
> steril dari tuntutan investor asing?.
>  
> Investor asing itu tidak bodoh, mereka punya proteksi berlapis, tidak hanya 
> melalui dokumen kontrak (concession agremeent maupun production sharing 
> agreement). Katakanlah kontraknya B2B, ketika ada sengketa diantara pihak 
> yang berkontrak, investor masih bisa mengajukan Pemerintah yang bersangkutan 
> ke arbitrase melalui jalur lain, dalam ini Bilateral Investment Treaty (BIT). 
> Hal ini terjadi dalam kasus ExxonMobil vs PDVSA (NOC nya Venezuela), mereka 
> berdua yang berkontrak (B2B),  ketika tejadi sengketa, oleh ExxonMobil, 
> Pemerintah Venezuela pun diseret ke arbitrase  internasional, melalui 
> mekanisme BT tersebut.
>  
> Mari kita kawal agar  UU Migas baru ini merupakan bagian dari solusi terhadap 
> akar permasalahan (bukan produk trial & error), dan bukan pula hanya 
> mendengarkan opini segelintir pengamat yang senang membungkusnya dengan embel 
> embel “kemakmuran rakyat”.
>  
> *) Alumni Teknik Perminyakan ITB, Analis kebijakan fiskal migas, OPEC di Wina
> 
> 
> __._,_.___
> Reply via web post     Reply to sender         Reply to group Start a New 
> Topic               Messages in this topic (1)                      
> RECENT ACTIVITY:

-- 
VISIT TODAY : http://xtotal.multiply.com/

Join Group in FaceBook : xTOTAL E&P Indonesie

You received this message because you are subscribed to the Google
Groups "xTotal" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to
[email protected]
For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/xtotal?hl=en

Kirim email ke