Andang Bachtiar
Dewan Penasehat IAGI

Menyambut himbauan pak SBY spy Lapindo segera melunasi janji2 pembayaran ganti 
rugi u/korban terdampak Lumpur Lapindo + ""menyemangati" janji terbaru dr Pak 
Gesang Budiarso Komisaris Minarak Lapindo Jaya pada ILC TVOne yg menjajikan Mei 
2013 akan membayar lunas sisa yg 800 milyar itu, berikut ini langkah2 teknis 
menuju solusi permanen penanganan Lumpur Lapindo yg insyaallah bisa dilaKukan: 

1. Lunasi utang pembayaran ke korban yg sdh dijanjiKan Lapindo yg masih 
800Millyar lagi (sesuai dg prinsip: tidak mungkin ada penyelesaian teknis 
permanen kalau penyelesaian masalah sosial -utang janji ganti rugi jual-belli 
Lapindo dg korban blm diberesKan)

2. Lakukan akuisisi seismik 3D untuk area dalam tangguL yg sdh direncanakan tp 
gagal dilaKsanakan 2011 krn masalah sosiaL belum beres

3. Perbarui data time series penurunan tanah (land subsidence) dg melakuKan 
pengukuran2 geodetik ulang di berbagai titik pengamatan di dalam dan luar 
tanggul
 
4. Dari analisis data seismiK 3D dan data penurunan tanah, delineasiKan daerah 
terdampak permanen termutaKhirkan (update) dan proyeksikan daerah terdampak di 
luar tanggul daLam jangKa panjang dg modeling.

5. Hitung / modeL ulang volume zona overpressure di bawah permukaan yg dpt 
diimage-digambarkan dr data seismik 3D, Kemudian hitung timing - durasi proses 
ekstrusi lumpur berdasar model volume baru tsb + data mutaKhir time series 
kecepatan (rate) semburan

6. Revisi disain dan operasionalisasi penampungan/penyaluran lumpur berdasarKan 
data terbaru poin 4 dan 5.

7. Ketika seluruh daerah dalam tangguL sdh beres urusan sosialnya dan juga 
daerah terdampak di Luar tangguL diverifikasi dan diganti rugi, maka usaha 
seLanjutnya adaLah membuat daerah terdampak Lumpur Lapindo menjadi daerah 
otorita penyaluran Lumpur, riset dan wisata.

8. Lakukan rekayasa keteknikan infrastruktur perumahan, fasiitas dan jln raya 
untuk area di luar tangguL yg diproyeksikan akan terkena dampak jangka panjang 
dr analisis data poin 4 dan 5 di atas.

9. Untuk sementara waktu - sampai terjadi kesetimbangan baru sistim 
overpressure yg terdedah ke permukaan itu (durasi max: berasal dr perhitungan 
pada poin 5 - saat ini angkanya masih s/d th 2037 : 25th lagi) canangkan 
kebijakan moratorium pengeboran eksplorasi migas di daerah tsb sampai batas 
terLuar yg didelineasi pd poin 5 di atas.

Indonesia, 19 Feb 2013
ADB 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke