Cak ADB, Semalem saya ngikutin acaranya tapi gak ful. Gambaran sekilas (mungkin aja saya salah) yang saya dapatkan bahwa secara fakta hukum di peradilan, pihak Lapindo dinyatakan tidak bersalah. Pembayaran ganti rugi dan sebagainya didasarkan niat baik semata (nasehat dari sang ibu), yg saya denger (cmiiw) sudah mencapai angka 7 triliun?
Nah ini sepertinya kok bertentangan ya? fakta hukum dan anjuran RI 1? Gimana sebaiknya kita menyikapi perbedaan yang sangat kontras ini. Salah satu petikan yg direkam di youtube https://www.youtube.com/watch?v=KRZ6nfuhh3s 2013/2/20 <[email protected]>: > > Pernyataan jubir ARB, Lalu Mara: ada keterbatasan keuangan keluarga > Bakri......... Lhah apakah ini indikasi Bakri nyaris Bangkrut ??? Bumi PLC > sudah dijual 30% ke Hary Tanusudibyo (HT), hak membangun jalan tol > Bogor-Sukabumi juga beralih dari Bakri ke HT. Viva News Group (media > business) sedang negosiasai untuk diambil alih HT. > Minarak/Lapindo menyanggupi menyelesaikan sisa ganti rugi korban lumpur > terdampak Rp 800 milyar. Lalu dari mana dana untuk membiayai kegiatan yg > diusulkan Kang ADB? > > > > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -----Original Message----- > From: [email protected] > Sender: <[email protected]> > Date: Tue, 19 Feb 2013 16:34:28 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [iagi-net] 9 Langkah Solusi Permanen Lumpur Lapindo > Andang Bachtiar > Dewan Penasehat IAGI > > Menyambut himbauan pak SBY spy Lapindo segera melunasi janji2 pembayaran > ganti rugi u/korban terdampak Lumpur Lapindo + ""menyemangati" janji terbaru > dr Pak Gesang Budiarso Komisaris Minarak Lapindo Jaya pada ILC TVOne yg > menjajikan Mei 2013 akan membayar lunas sisa yg 800 milyar itu, berikut ini > langkah2 teknis menuju solusi permanen penanganan Lumpur Lapindo yg > insyaallah bisa dilaKukan: > > 1. Lunasi utang pembayaran ke korban yg sdh dijanjiKan Lapindo yg masih > 800Millyar lagi (sesuai dg prinsip: tidak mungkin ada penyelesaian teknis > permanen kalau penyelesaian masalah sosial -utang janji ganti rugi jual-belli > Lapindo dg korban blm diberesKan) > > 2. Lakukan akuisisi seismik 3D untuk area dalam tangguL yg sdh direncanakan > tp gagal dilaKsanakan 2011 krn masalah sosiaL belum beres > > 3. Perbarui data time series penurunan tanah (land subsidence) dg melakuKan > pengukuran2 geodetik ulang di berbagai titik pengamatan di dalam dan luar > tanggul > > 4. Dari analisis data seismiK 3D dan data penurunan tanah, delineasiKan > daerah terdampak permanen termutaKhirkan (update) dan proyeksikan daerah > terdampak di luar tanggul daLam jangKa panjang dg modeling. > > 5. Hitung / modeL ulang volume zona overpressure di bawah permukaan yg dpt > diimage-digambarkan dr data seismik 3D, Kemudian hitung timing - durasi > proses ekstrusi lumpur berdasar model volume baru tsb + data mutaKhir time > series kecepatan (rate) semburan > > 6. Revisi disain dan operasionalisasi penampungan/penyaluran lumpur > berdasarKan data terbaru poin 4 dan 5. > > 7. Ketika seluruh daerah dalam tangguL sdh beres urusan sosialnya dan juga > daerah terdampak di Luar tangguL diverifikasi dan diganti rugi, maka usaha > seLanjutnya adaLah membuat daerah terdampak Lumpur Lapindo menjadi daerah > otorita penyaluran Lumpur, riset dan wisata. > > 8. Lakukan rekayasa keteknikan infrastruktur perumahan, fasiitas dan jln raya > untuk area di luar tangguL yg diproyeksikan akan terkena dampak jangka > panjang dr analisis data poin 4 dan 5 di atas. > > 9. Untuk sementara waktu - sampai terjadi kesetimbangan baru sistim > overpressure yg terdedah ke permukaan itu (durasi max: berasal dr perhitungan > pada poin 5 - saat ini angkanya masih s/d th 2037 : 25th lagi) canangkan > kebijakan moratorium pengeboran eksplorasi migas di daerah tsb sampai batas > terLuar yg didelineasi pd poin 5 di atas. > > Indonesia, 19 Feb 2013 > ADB > Powered by Telkomsel BlackBerry®

