Kalau dg logika yg sama artinya semua SDA tidak hanya Migas spt Minerba dan
Geothermal harus dikuasai Negara , jadi tidak hanya UU migas yg direvisi tapi
juga UU Minerba dan Pabum
Sementara ini hub antara Pemerinrah sbg pemegang kuasa pertambangan dg Badan
Usaha sbg pelaksana kuasa pertambangan kalau di Minerba dan Pabum diberikan dg
Perijinan {IUP } shg kedudukan Pemerintah lbh tinggi sedangkan kalau di migas
dg Kontrak shg sama sama kedudukannya sbg para pihak yg berkontrak
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: <[email protected]>
Date: Thu, 21 Feb 2013 01:40:38
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Yang ini juga ulasan pak Djek Zahar:
Dasar Pijakan (Basic Premis) utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45
Kita perlu sepakat dulu “basic premis” utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45 =
Visi Rakyat bagi Demokrasi Ekonomi.
Revisi UU Migas sbgmn semua UU harus sesuai & menjabarkan ketentuan2
Konstitusi, tdk boleh nyimpang.
Apa ketentuan isi Psl 33 UUD45?
Ada 3 sektor yg hrs dikuasai Negara = (1) Cab2 Prod yg penting bagi Negara, (2)
Cab2 Prod yg mempe-ngaruhi hajat hidup org banyak, (3) Kekayaan Alam, utk
tujuan se-besar2nya kemakmuran Rakyat.
Kata kunci tujuannya = kepentingan & kemakmuran Rakyat (= syarat Demokrasi).
Agar tercapainya Tujuan ini bisa terjamin, Kuasa Negara harus efektif berperan!
“Cabang2 Prod” itu apa? = Sektor2 (pengusahaan) produksi yg harus dikuasai
Negara, agar tujuannya tercapai.
Maka “Kuasa Negara” tsb hrs tetap effektif sepanjang proses pengusahaan prod
tsb sampai hasilnya diterima Rakyat, agar bisa terjamin tercapainya maksimal
kepentingan & kemakmuran Rakyat.
Dlm hal Sektor Migas, Kuasa Negara tsb = “Kuasa (Usaha) Pertamb.” = KP yg harus
efektif hingga ke tataran pelaksanaannya, agar terjamin terapainya tujuan tadi.
[Tdk boleh direduksi, sesuai Pandangan MK = yurisprudensi]
Jadi Usaha Pertamb.Migas = strictly Usaha Negara!
Dan Kegiatan “Usaha Pertamb.Migas” itu hrs meliputi seluruh spektrumnya y.i.
EP, Pengol-Petrkim, Transp, Storage & Niaga; yg tdk boleh di-pecah2. Kalau
di-pecah2 (“Unbundling”) = memecah KP = buka profit centers utk pihak ke-3 yg
mengurangi pendapatan Negara & menambah beban biaya Rakyat.
Ini bertentangan dng ketentuan Psl 33 UUD45.
Contoh mecah2 KP / Kuasa Negara a.l.= sistem beri Izin2 di Hilir,
Kilang LNG dipisah dari PTM utk swasta.
KP = Kuasa Negara utk melaksanakan Usaha Pertambangan; yg merupakan Fungsi
Pengusahaan.
Sesuai Psl 33 UUD45, Usaha Pertamb Migas = strictly usaha Negara, namun tdk
dilaksanakannya sendiri.
Maka dibentuklah BUMN PTM sbg pelaksananya, dan karenanya diberi/memegang KP
ekslusif dng caku-pan yg terbatas pada WK (Wilayah Kerja); yg penentuan +
pemberiannya = wewenang Pmrth!
Fungsi Pengusahaan itu = fungsi BUMN, bukan Fungsi Pemerintah yg cakupannya
jauh lbh besar & luas sbg
penyelenggasa Kedaulatan Negara.
Mengapa BUMN-nya hrs PTM? Karena PTM semula memang didirikan utk itu,
lagipula Fungsi Pengusahaan
perlu memiliki ‘entrpr-ship’ & kebolehan Mgt & Ops, yg sdh dimiliki
PTM dng pengalamannya selama 54 thn.
Wewenang portofolio Men ESDM sdh mencakupi seluruh Sektor Pertamb Migas di
seluruh Tanah Air; tdk lagi
perlu pegang KP yg sempit & terbatas dlm setiap WK.
Menghambat/melarang PTM memegang KP = menghambat efektifnya Kuasa Negara sampai
ke tujuannya = melanggar Psl 33 UUD45.
Tugas Pokok BUMN PTM = Di Hilir sbg Penyedia+Penyalur BBM yg dibutuhkan Rakyat;
dan di Hulu = memproduksi & mengembangkan Basis Cadangan Migas Nasional, agar
terjamin terlaksananya Tugas Pokoknya di Hilir.
Jadi jelaslah tujuan BUMN PTM dulu yg didirikan dng UU 44/1960 dan UU 8/1971 =
agar terlaksananya ketentuan Psl 33 UUD45. Perangkat UU pendirian PTM ini,
(walau dituding tanpa dasar beri monopoli kpd PTM) = konsisten menjabarkan Psl
33 UUD45, namun diabolisi oleh UU Migas no.22/2001 buatan Pejabat2 Negara yg
notabene berikrar menegakkan Konstitusi tatkala dilantik. Abolisi ini tdk
absah karena jelas melawan Konstitusi.
Basis Cadangan Migas Nasional sbg ‘sokoguru’ Ketahanan Energi Nasional,
memiliki artian strategis vital, yg perlu terus dipelihara & ditingkatkan, yg
terus terkuras produksi. Maka BUMN PTM sejak awal telah mengadakan PSC yg
berkarakter Kontrak Jasa dng para Investor (Asing). Dng PSC yg demikian, KP
tetap berada di tangan BUMN PTM demi efektifnya Kuasa Negara hingga di tataran
pelaksanaan Usaha Migas.
Sdr2, demikian saya kemukakan prinsip2 guna kita renungkan bersama, dan jika
setuju, wajiblah kita jadikan ‘dasar pijakan’ bagi Revisi UU Migas, agar
konsisten menjabarkan ketentuan Psl 33 UUD45.
Issues Revisi UU Migas
Pemerintah sbg pemegang KP.
Dlm UU Migas no.22/2001, KP (Kuasa Usaha Pertambangan) diberikan Negara kpd
Pmrt utk menyelenggarakan usaha kegiatan Hulu. “Menyelenggarakan” =
ngurus/ngatur pelaksanan Usaha Migas. Namun Pmrt bukan Pelaku Usaha, Artinya,
pelaksanaannya dimaksudkan (harus) dilakukan Pihak luar = Investor (Asing).
Antara “menyeleng-garakan” & “melaksanakan” itu beda sekali. Pemberian
pelaksanaan Usaha Migas kpd Swasta ini tentu menuntut tgg-jawab & akuntabilitas
dari Pihak Pelaksananya = Kontraktor (Asing). Tgg-jawab & akuntabilitas itu
selalu bareng (tak pernah terpisah) dng pemberian Wewenang (Kuasa).
Jadi, pelaksanaan usaha Migas yg diberikan Pmrt kpd Kontraktor (Asing) tsb tdk
bisa lepas dari pemberian Wewenang (Kuasa) utk melaksanakannya. Jadi wewenang
yg diberikan Pmrt ini, tak lain adalah KP. Ini = memberi Konsesi atau melepas
Kuasa Negara kepada pihak Investor (Asing); yg berarti KP sbg Kuasa Negara tdk
dapat efektif sampai di tataran pelaksanaannya. Ini termuat dlm UU Migas
No.22/2001 dlm pasalnya yg ditolak MK (2003).
Lagi pula Pmrt berkontrak langsung dng Investor (Asing) merendahkan kedudukan
Pmrt jadi setara dng Kontraktor dlm ikatan Kontrak. Ini membawa komplikasi dlm
aspek kebebasan Pmrt dlm penyelenggaraan Kedaulatan Negara.
Karena itulah KP utk melaksanakan Usaha Migas, seharusnya diberikan kpd BUMN
PTM secara tunggal (eksklusif) sbg ekstensi Kuasa Negara. BUMN fungsinya =
Pengusahaan; yg menurut Konstitusi bukanlah fungsi Pmrth.
Walau KP di tangan BUMN PTM, otoritas & kedudukan Pmrt atas Sektor Migas tetap
utuh & takkan berkurang sbg Lembaga Eksekutif Negara. Secara konstitusional,
Menteri ESDM = pembantu Presiden yg wewenang portofolio-nya meliputi &
membawahi Sektor Migas termasuk BUMN PTM.
Jadi dapat disimpulkan bhw memberikan KP kpd Kontr. (Asing), bertentangan dng
ketentuan Psl 33 UUD45.
Tdk diberikannya KP kpd BUMN PTM, tetapi oleh UU Migas no.22/2001 dipegang Pmrt
yg memberikannya kepada Investor (Asing), berarti menghalangi efektifitas Kuasa
Negara sampai ke tataran pelaksanaan pengusahaan Migas, yg menghalangi
terjaminnya pencapaian tujuan Psl 33 UUD45.
Kerancuan ini ditambah dng ketentuan UU Migas no.22/2001 bhw Pmrt (Men-ESDM) &
BP Migas (dan demikian pula SKK kini) sama2 bertgg-jawab kpd Pres, padahal
Sektor Migas itu sesuai Konstitusi, sdh termasuk portofolio wewenang & tgg
jawab Menteri ESDM sbg pembantu Pres yg ber-tgg jawab kpd Pres.
Soal BP Migas.
BP Migas, yg didirikan utk melakukan pengawasan dan pengendalian (kontrol) atas
Usaha para Kontraktor Migas, tidak bisa efektif, karena tidak punya wewenang
utk Pengelolaannya, sebab BP Migas tidak mempunyai KP, yg sudah diberikan Pmrt
kpd Kontraktor (Asing). Kontraktor (Asing) adalah Pelaku, Pelaksana, Pengelola
dan Pemilik Usaha Migas di dlm WK-nya yg telah diberikan Pmrth kepadanya.
Jadi BP Migas hanyalah sbg lengan Pmrt utk membantu menyelenggarakan &
mengendalikan (ngontrol) pelaksana-an Usaha Migas; dan juga membantu
merundingkan KKS & menanda-tanganinya, tanpa punya wewenang KP.
Dng BP Migas tanpa KP yg berada di tangan Kontraktor (Asing), memangkas
efektifitas Kuasa Negara atas kegiatan usaha Hulu; hal mana bertentangan dng
Psl 33 UUD45. Hal ini akibat tidak diberikannya KP kpd BUMN PTM.
Dng konstruksi demikian, maka KKS ini secara hukum = transaksi langsung antara
Pmrt sbg pemegang KP dan Investor sbg pihak yg diberi wewenang pelaksanaan
usaha Migas, yaitu KP !,
Dng demikian, lembaga BP Migas ini, dlm konstruksi seperti itu, di mana MK
memandang bhw KP seharusnya diberikan kepada BUMN, membuat kehadiran BP Migas
redundant & bertentangan dng Psl 33 UUD45.
Kehadiran SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Migas) kini yg tidak lagi bersifat
sementara, sesungguhnya hanya menggantikan nama BP Migas saja, karenanya tetap
bertentangan dng Psl 33 UUD45.
Pemerintah berkontrak langsung dng Investor (Asing) dlm KKS.
Dng demikian Pmrt sbg pemangku & penyelenggara kedaulatan Negara, menjadi mitra
usaha yg setara kedudu-kannya dng Pihak Investor (Asing) dlm keterikatan
Kontrak Komersial (KKS); yg konsekuensinya memangkas (merendahkan) Hak Daulat
Pmrt sbg penyelenggara Kuasa Negara, a.l. sbb. :
(1) Pmrt jadi berfungsi ganda sbg “mitra usaha” sekaligus “regulator” yg
dikhotomis dan saling menghambat,
(2) dlm hal penyelesaian perselisihan antar mitra-KKS diadakan Arbitrase; maka
Pmrt sbg ‘souvereign’ dan Lemba-ga Eksekutif Negara, tdk patut (tdk boleh) hrs
tunduk pada Putusan Mahkamah Arbitrase yg eksekusinya diserahkan pula kpd
Lembaga Yudikatif, yg sesuai Konstitusi, kedudukannya sama dng Pmrt sbg Lembaga
Eksekutif;
(3) dlm aspek ‘Liability’, seluruh asset Negara jadi teragunkan kepada “pledge”
mitra usahanya = Investor (Asing); sedangkan dlm hal BUMN PTM sbg pemegang KP,
liability-nya terbatas;
(4) sbg ‘mitra usaha’, suatu tindakan Pmrt yg dirasa merugikan pihak Kontraktor
(Asing), tdk ‘excusable’ dan tdk lagi bisa diterima sbg ‘Force Majeure’
(Kahar). Bila KP dipegang BUMN PTM, apapun tindakan Pmrt, itu berada di luar
kekuasaan PTM, dan karenanya ‘excusable’ sbg Force Majeure.
[5] Cadangan Migas yg nyata & terbukti ditemukan oleh usaha Kontraktor (Asing)
atas risiko sendiri; dlm lingkungan Hukum Int’l dan Arbitrase Int’l, dapat
mereka klaim sbg miliknya berdasarkan Property Law di Barat; krn Cadangan Migas
= konkrit dan merupakan tangible & bankable asset; sedangkan Sumberdaya Migas
hanya abstrak!
Soal2 tsb ini memangkas Hak Daulat Pmrt sbg penyelenggara Kuasa Negara
(Kedaulatan Rakyat), maka bertentangan dng Konstitusi.
Singkatnya, keterikatan Pmrt di dlm suatu Kontrak Komersial (KKS) dng Investor
(Asing), membuat Pmrt jadi subjek yg wajib tunduk pada azas Konvensi Hukum
Perjanjian, yakni Pacta Sunt Servanda (Perjanjian itu harus dipatuhi &
dilayani), yg membatasi & merendahkan kedudukan Pmrt dlm kewenangannya sbg
penyelenggara Kedaulatan Negara yg sifatnya sefihak dlm ikatan Konstitusi. Maka
kondisi ini bertentangan dng UUD45.
Soal Unbundling
Usaha Pertambangan itu secara umum didefinisikan sbg proses “monetasi”
(peng-Uang-an) Bahan Galian yg mencakup seluruh spektrum pencarian dan
penggalian (carigali), produksi, pengolahan dan penjualan bahan2 (galian)
mineral, dng motif & tujuan pertambahan nilai dan buru-laba. Dlm konteks Psl 33
UUD45, definisi ini, motif dan tujuannya adalah ‘Manfaat’, yakni melayani hajat
hidup orang banyak dan se-besar2nya kemakmuran Rakyat.
Maka Usaha Pertambangan Migas itu hrs meliputi seluruh spektrum usahanya, mulai
dari kegiatan eksplorasi sam-pai kpd penyediaan dan distribusi BBM diterima
orang banyak; yakni meliputi kegiatan EP, Pengol-Petrkim, Transp, Storage dan
Niaga, dari Hulu s/d Hilir. Maka seluruh spektrum Usaha Pertambangan Migas ini
hrs efektif dikuasai Negara, dan karenanya dilaksanakan oleh BUMN PTM, agar
dapat tercapainya tujuan Psl 33 UUD45 = se-besar2-nya kemakmuran Rakyat.
Spektrum tsb karenanya, tak boleh di-pecah2. Kalau di-pecah2 (“Unbundling”)
menjadi segmen2 usaha utk diberikan kpd pihak ke-3, itu berarti memecah
(mereduksi) KP utk tujuan buka profit centers bagi pihak ke-3 yg akan
menurunkan income Negara, dan menambah beban biaya bagi Rakyat sbg ‘end-user’.
Unbundling ini difasilitasi dlm UU Migas no.22/2001, yg memecah seluruh
spektrum Usaha Pertamb. Migas, yg dijabarkan berupa pemberian “Izin” (= lisensi
wewenang, kuasa, konsesi) kpd Badan2 Usaha Swasta (Asing) utk mengusahakan
segmen2 Usaha Pertamb.Migas di Hilir yg di-pecah2 dan dipisah dari usaha EP di
Hulu.
Hal ini hakekatnya me-mecah2 KP sbg Kuasa Negara bagi kepentingan pihak ke-3 yg
motif dan tujuan usahanya = “buru laba”, dan bukannya utk melayani kepentingan
orang banyak atau se-banyak2nya kemakmuran Rakyat. Karenanya “Unbundling” ini
bertentangan dng ketentuan Psl 33 UUD45.
PTM dituding berfungsi ganda sbg Regulator dan Pelaku Usaha + Monopoli
Tudingan ini yg dilemparkan sementara Pejabat Tinggi kpd Publik dan kpd MK,
dirasa perlu diluruskan karena amat menyesatkan. Tudingan ini tdk ada dasar
hukumnya, karena dlm ikatan PSC antara PTM dan Kontraktor, sdh jelas tertera
ketentuan2 hak, wewenang dan kewajiban masing2 Pihak, sbg hasil negosiasi kedua
Pihak tanpa adanya paksaan. PSC tdk pernah memuat fungsi PTM sbg Regulator.
Adapun “Regulator” itu berarti pembuat Peraturan berikut enforcement-nya secara
sefihak sesuai UU, yg wewenangnya eksklusif berada pd Pmrt sbg Eksekutif dari
Kedaulatan Negara ini; yg tidak pernah didelegasikan kepada siapa pun termasuk
PTM di dlm sektor Industri Migas.
Tudingan bhw PTM melakukan Monopoli Usaha Migas juga tdk ada dasarnya. Utk
jelasnya, “Monopoli” berarti praktek atau kondisi usaha yg mengeliminasi
kompetisi, yg motif dan tujuannya melulu maksimasi Buru-Laba. Sedangkan PTM sbg
BUMN mengemban “Misi Sosial”, yakni menyediakan dan menyalurkan BBM sbg
pemenuhan hajat hidup Rakyat banyak sampai di pelosok2 Tanah Air dng harga sama
yg ditetapkan Pmrt! Dan usaha EP yg dilakukannya sendiri maupun dng jasa
Kontraktor (Asing), adalah demi kontinuitas suplai BBM kepada Rakyat banyak.
Lagi pula, dlm UU ttg Larangan Monopoli & Persaingan Usaha tidak Sehat
no.5/1999, BUMN PTM dan PLN jelas dan eksplisit tidak termasuk sbg usaha
Monopoli.
Pihak Swasta Nasional maupun Asing mana saja yg mampu dan memenuhi persyaratan,
termasuk Anak Perusaha-an PTM, dapat saja berkiprah dlm sektor EP Migas di
Tanah Air ini lewat PSC yg berkarakter Kontrak Jasa, dng kesempatan dan
persyaratan yg sama, tanpa diistimewakan. Tidak ada Monopoli!
PSC = Production Sharing Contract.
Berkaitan langsung dng Tugas Pokok PTM di Hulu, adalah berupaya agar Eksplorasi
Migas berjalan berkelanjutan, guna menunjang kontinuitas Tugas Pokok PTM di
Hilir sbg Penyedia & Penyalur BBM.
Eksplorasi berkelanjutan perlu guna restorasi, memelihara & meningkatkan Basis
Cadangan Migas Nasional yg terus terkuras laju prod yg kini sekitar 850-ribu
bbl per hari (@ 350 jt bbl setahun), dan kian menurun, dng sisa cadangan minyak
yg kurang dari 3 milyar bbl.
Explorasi butuh sekali investasi Risk Capital yg besar, karena risikonya tinggi
serta Capital & Technology Intensive. Bayangkan, biaya pemboran satu sumur
eksplorasi saja, di darat sudah belasan USD dan di offshore 30 hingga 140 jt
USD. Risk Capital hanya dimiliki MNC’s yg kita butuhkan. Kebanyakan Pengusaha
Nas’l tidak punya. Eksplorasi belum tentu bisa menemukan cadangan Migas; dan
risiko kegagalan sepenuhnya ditanggung Kontraktor.
Maka BUMN PTM sbg pemegang KP secara (tunggal) eksklusif sebatas setiap WK,
sejak awal telah mengadakan PSC dng Investor Asing yg bersifat Kontrak Jasa.
Ketersediaan Risk Capital MNC’s di dunia = terbatas, maka kita hrs berkompetisi
dng Negara2 lain utk menariknya. Maka persyaratan PSC perlu kompetitif &
atraktif dibanding negara2 lain. Terutama soal “Cost Recovery”, yg kini terus
jadi mainan utak-atik para politisi. Maka sistem Cost Recovery dlm PSC, perlu
dijadikan ketentuan UU Migas, karena sistemnya yg FIFO dan Depresiasi DDB
memfasilitasi Risk Capital Turnover yg tinggi. Feature ini membuat PSC kita
kompetitif sekali utk menarik risk investment.
Pd sistem PSC yg konsisten Psl 33 UUD45, WK hanya diberikan kpd BUMN PTM sbg
otoritas tunggal utk melakukan Usaha Pertamb.Migas sebatas WK tsb. Pd PSC yg
harus berkarakter Kontrak Jasa, lahan WK - BUMN PTM tsb, didefinisikan hanya
sbg “Contr.Area”. Maka dng KP di tangan PTM, Usaha Migas di dlm WK ybs, adalah
seutuhnya usaha milik PTM c.q. Negara, dng konsekuensi bhw Mgt-nya ada di
tangan PTM, berikut kepemilikan atas prod., cad.migas serta seluruh instal.&
peralatan prod-nya; sedangkan Kontraktor hanya sbg pemberi jasa financing dan
teknologi saja, disamping jadi Operator yg wajib bertanggung jawab kepada PTM.
Lalu sbg imbalan jasanya tsb, Kontraktor mendapatkan hak atas sebagian dari
produksi.
Maka BUMN PTM di dlm setiap WK-nya, hanya mengadakan PSC yg berkarakter Kontrak
Jasa dng Investor, sbg pembantu pemberi jasa kpd Usaha PTM ybs. Dng demikian
Kuasa Negara akan tetap efektif sampai ke tataran pelaksanaan pengusahaan
Migas, guna menjamin tercapainya tujuan Psl 33 UUD45.
Akhirnya, membuat Revisi UU Migas yg konsisten dng ketentuan Psl 33 UUD45, akan
memberikan kepastian hukum bagi Investor Asing berikut investasi Risk
Capitalnya yg amat kita butuhkan guna menunjang kontinuitas eksplorasi; yg
telah terbengkalai 10 thn sejak terbitnya UU Migas no.22/2001.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: Parvita Siregar <[email protected]>
Sender: <[email protected]>
Date: Thu, 21 Feb 2013 07:48:15
To: '[email protected]'<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam. Mudah2an Mahakam
dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Mathilda-Federasi Serikat Pekerja
Pertamina Bersatu mendesak pemerintah untuk mendukung Pertamina sebagai
pengelola dan menjadi operator Blok Mahakam, blok migas di Kalimantan Timur.
Ada tujuh butir pernyataan sikap SP Mathilda-FSPPB yang dibacakan Farid Rawung,
Ketua Umum SP Mathilda-FSPPB. Serikat Pekerja (SP) Mathilda merupakan satu dari
23 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPBB.
SP Mathilda membawahkan area seluruh Kalimantan. "Beri kesempatan kepada
perusahaan di negeri ini untuk mengelola migas sebagai national oil company di
negerinya sendiri," kata Farid di kantor SP Mathilda, Balikpapan.
Tujuh butir pernyataan sikap mereka adalah pertama, meminta pemerintah agar
segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam dengan Total
E&P I.donesie dan Inpex Corporation melalui penerbitan PP atau keppres secara
terbuka.
Kedua, menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai BUMN untuk mengelola dan
menjadi operator Blok Mahakam sejak April 2017.
Ketiga, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan
upaya meraih dukungan politik dan logistik guna memenangi Pemilu/Pilpres 2014.
Keempat, mengikis habis oknum pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi
kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak
sengaja, secara langsung atau tidak langsung memanipulasi informasi, melakukan
kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa sendiri dan BUMN khususnya
Pertamina dan merendahkan martabat bangsa.
Kelima, mendorong dan mendukung KPK untuk terlibat aktif mengawasi penyelesaian
status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, serta kontrak-kontrak sumber
daya alam lain.
Keenam, menuntut pemerintah dalam mengangkat direksi pertamina tidak digunakan
untuk kepentingan yang jauh dari etika bisnis, apalagi menjadi transaksi dagang
sapi menuju 2014.
Direksi Pertamina haruslah yang profesional dan memiliki jiwa merah putih serta
berpihak kepada rakyat.
Ketujuh, apabila pemerintah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, pekerja
Pertamina Kalimantan siap melakukan industrial action sesuai instruksi FSPPB
(Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu).
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE
Limited
P +62 21 2934 2934 | D ext 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616
| E mailto:[email protected]
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
[email protected]
Sent: Thursday, February 21, 2013 6:51 AM
To: [email protected]
Subject: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Menyambung email pak Avi, ini ada pernyataan Dirut Pertamina KA di media, bahwa
Pertamina siap berinvestasi dan sanggup mengelola blok Mahakam, bahkan siap
kalau ditunjuk sebagai operator.
Sent from my BlackBerry(r)
powered by Sinyal Kuat INDOSAT