2013/3/28 Ok Taufik <[email protected]> > ---del > Jadi ada keprihatinan kita disini. > > - sebaiknya PI 10% itu di ubah saja skema nya dalam revisi UU migas nanti, > sebaiknya bentuk royalti langsung saja ke pemda. > - Atau kalau juga blok KKKS yg akan di kembalikan ke negara, seharusnya > 100% diserahkan ke Pertamina dan melalui pertamina lah jatah PI 10% pemda > itu di atur. > - Sangat disayangkan upaya pegiat migas di Indonesia, LSM, Organisasi > profesi, individu yang berteriak lantang soal pengembalian blok KKKS yg > habis masanya, namun para cukong yang dekat penguasalah yang menikmati > perjuangan mereka bukan rakyat setempat atau Indonesia keseluruhan...yang > tolol siapa..yang pintar siapa??. >
Fik bagaimana kalau yang 10% itu dijual sebagai saham yang dijual di Pasar Bursa di Indonesia. Bisa saja BEJ atau BES jadi yang memanfaatkan justru publik dan terbuka. Memang bukan bisnis dengan cash call, dihitung sajalah berapa harga persahamnya dengan IPO. RDP -- *"**Good idea is important key to success, "working on it" will make it real."*

