Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan berkumpul
membuat surat pernyataan bersama. bertempat di ASEAN Room 1-3, Hotel Sultan
Jakarta. Asosiasi itu adalah IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum Reklamasi
Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral
Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo)

Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3 bulan sebelumnya.
Memang tidak mudah menyatukan visi serta langkah yang diinginkan ketujuh
organisasi ini. IAGI-MGEI dan PERHAPI yang merupakan organisasi profesi
tentunya sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya dengan asosiasi
perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri pertambangan berjalan
dengan baik. Namun visi organisasi profesi tentunya jangkanya lebih
panjang, tidak hanya tentang produksi saja. IAGI sangat konsen dengan
'sustainability' industri ini, sehingga aspek data, eksplorasi, serta
proyeksi kebutuhan dimasa mendatang menjadi hal utama.

Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang intinya ada pada
UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal pemicu berkumpulnya ketujuh
organisasi ini. Larangan export bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu
desakan Pemerintah (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya
smelter yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan bijih
mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di negara lain termasuk
Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini mengimpor bijih dan memprosesnya.
Mirip kegiatan refinery dalam migas.

Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat setuju dan
mendukung diundangkannya UU ini. Namun pelaksanaan sejak 2009 hingga kini
kurang dalam menunjang pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga
berpotensi menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas
smelter.

Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua jenis coal
rank, juga membingungkan karena pasaran jenis coal di dalam negeri tidak
untuk semua kualitas batubara. Fasilitas "Coal Blending" juga belum
mencukupi sehingga pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad
mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam negeri.

IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi) pertambangan
dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga dapat diketahui potensi
cadangannya dengan benar, termasuk didalamnya juga perlunya Assesor penilai
harus tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI bersama
Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah stau standart pelaporan
yang setara dengan JORC.Data dan perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan
(hingga 2030/2040) untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh
Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan dimasa mendatang
maka "pengaturan export" bahan tambang akan lebih tertata dengan lebih
baik.

Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda pendapat dengan
asosiasi lain.

Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan bertemu Wamen ESDM
supaya input dari IAGI lebih mengena ke pengambil kebijakan.

Salam,


Rovicky Dwi Putrohari
Ketua IAGI.

Liputan media cukup banyak diantaranya :

   -
   
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1978391/inilah-cara-tentukan-dmo-hasil-tambang#.UWyzyVf7CGI
   -
   
http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791558/pengusaha-pertambangan-keluhkan-harmonisasi-aturan
   -
   
http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791648/duh-ri-tak-punya-data-eksplorasi-batu-bara

<<attachment: Sikap lintas asosiasi thd industri minerba.jpg>>

Kirim email ke