Ya intinya terletak pada aturan yg di buat pemerintah. Kalo pengusaha sih pasti akan selalu pakai prinsip ekonomi kapitalis. Dgn modal sekecil2nya untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya.
Kalo bisa reduce cost kenapa harus nabah cost. Itu lah fungsinya regulator. Tapi kalo regulatornya bisa kong kali kong ya wasalamualikum saja RiFa TeA-Sent from BlackBerry -----Original Message----- From: Haryo Pangaribowo <[email protected]> Sender: <[email protected]> Date: Tue, 16 Apr 2013 11:39:15 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Cc: economicgeology<[email protected]> Subject: Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba Kalau berbicara soal data eksplorasi, mungkin tidak terlalu banyak data yang akan diperoleh. 1. kebanyakan perusahaan melakukan "direct production", izin IUP yang sudah diberikan akan segera dibuka dengan data eksplorasi yang sangat minim. Ini dapat terlihat pada banyak area yang ditinggalkan apa adanya, karena lokasi tersebut sudah habis "ore"nya atau ternyata tidak berpotensi lagi atau perusahaan tidak mendapatkan kuota pengiriman "raw material". Padahal dengan banyaknya daerah KP (Kuasa Pertambangan) yang sudah dikonversi menjadi IUP, sangat memungkinkan kita memperoleh data eksplorasi yang lebih detil. 2. kebanyakan pengusaha tambang memandang kegiatan eksplorasi sebagai kegiatan "buang-buang duit" saja, menghambat atau memperlambat proses produksi yang segera "menghasilkan" uang. Karena mereka biasanya menginvestasikan aset dari usaha lainnya untuk mengerjakan tambang dan memperlakukan usaha tambang mereka seperti mereka mengelola usaha aset mereka sebelumnya. Semakin cepat lokasi IUP mereka dibuka dan diproduksi semakin cepat mereka memperoleh keuntungan. Melalui banyaknya Competent Person yang kita miliki sekarang ini mungkin dapat memberikan masukan untuk mengumpulkan data eksplorasi yang ada, sehingga perbedaan persepsi yang ada soal "pengaturan ekspor" dapat diminimalkan bahkan ditiadakan. Salam, Haryo Pangaribowo 2013/4/16 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan berkumpul > membuat surat pernyataan bersama. bertempat di ASEAN Room 1-3, Hotel > Sultan Jakarta. Asosiasi itu adalah IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum > Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha > Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia > (Aspindo) > > Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3 bulan > sebelumnya. Memang tidak mudah menyatukan visi serta langkah yang > diinginkan ketujuh organisasi ini. IAGI-MGEI dan PERHAPI yang merupakan > organisasi profesi tentunya sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya > dengan asosiasi perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri > pertambangan berjalan dengan baik. Namun visi organisasi profesi tentunya > jangkanya lebih panjang, tidak hanya tentang produksi saja. IAGI sangat > konsen dengan 'sustainability' industri ini, sehingga aspek data, > eksplorasi, serta proyeksi kebutuhan dimasa mendatang menjadi hal utama. > > Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang intinya ada pada > UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal pemicu berkumpulnya ketujuh > organisasi ini. Larangan export bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu > desakan Pemerintah (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya > smelter yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan bijih > mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di negara lain termasuk > Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini mengimpor bijih dan memprosesnya. > Mirip kegiatan refinery dalam migas. > > Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat setuju dan > mendukung diundangkannya UU ini. Namun pelaksanaan sejak 2009 hingga kini > kurang dalam menunjang pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga > berpotensi menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas > smelter. > > Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua jenis coal > rank, juga membingungkan karena pasaran jenis coal di dalam negeri tidak > untuk semua kualitas batubara. Fasilitas "Coal Blending" juga belum > mencukupi sehingga pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad > mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam negeri. > > IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi) pertambangan > dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga dapat diketahui potensi > cadangannya dengan benar, termasuk didalamnya juga perlunya Assesor penilai > harus tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI bersama > Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah stau standart pelaporan > yang setara dengan JORC.Data dan perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan > (hingga 2030/2040) untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh > Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan dimasa mendatang > maka "pengaturan export" bahan tambang akan lebih tertata dengan lebih > baik. > > Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda pendapat dengan > asosiasi lain. > > Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan bertemu Wamen ESDM > supaya input dari IAGI lebih mengena ke pengambil kebijakan. > > Salam, > > > Rovicky Dwi Putrohari > Ketua IAGI. > > Liputan media cukup banyak diantaranya : > > - > > http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1978391/inilah-cara-tentukan-dmo-hasil-tambang#.UWyzyVf7CGI > - > > http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791558/pengusaha-pertambangan-keluhkan-harmonisasi-aturan > - > > http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791648/duh-ri-tak-punya-data-eksplorasi-batu-bara > > > -- *Haryo Pangaribowo* *BINTANGDELAPAN GROUP* *Dept. GEOLOGY & EXPLORATION* **

