MS Ismail, kalau ga salah uupanas bumi ini diajukan oleh pemerintah,
jadi public hearingnya dilakukan pemerintah. Nah UU migas yg skrg
diajukan oleh DPR, mestinya DPR juga yg melakukannya.
Begitu,kah prosedurnya?

Rdp

Sent from my Windows Phone From: [email protected]
Sent: 21/04/2013 10:41
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 18/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 18 April 2013

SOSIALISASI (PUBLIC HEARING) RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PANAS BUMI

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo
Siswoutomo hari ini, Kamis (18/4), membuka acara "Sosialisasi
(Public Hearing) Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi" di
Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk untuk
mensosialisasikan dan memberikan gambaran mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Panas Bumi (RUU Panas Bumi) sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI,
perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota
se-Indonesia, PT PLN (Persero), pengembang panas bumi, Asosiasi
Panas Bumi Indonesia (API), Masyarakat Energi Terbarukan
Indonesia (METI) dan Masyakarat Ketenagalistrikan Indonesia.
Penyusunan RUU Panas Bumi ini bertujuan untuk lebih memberikan
landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan
kembali pada kegiatan usaha panas bumi. Selain itu, RUU Panas
Bumi ini diharapkan lebih memberikan kepastian hukum kepada
pelaku sektor panas bumi secara seimbang dan tidak
diskriminatif sehingga sumber daya panas bumi dapat
dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung ketahanan
dan kemandirian energi nasional.
Dalam RUU Panas Bumi ini, diatur beberapa hal pokok diantaranya
adalah penghilangan istilah ‘pertambangan/penambangan’ dalam
kegiatan usaha panas bumi. Hal ini dimaksudkan agar pengusahaan
panas bumi dapat sinergi dengan regulasi yang mengatur tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pemanfaatan panas
bumi tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan
hutan produksi, namun juga dapat dilakukan di kawasan hutan
konservasi.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang harga energi
panas bumi, izin lingkungan dalam kegiatan usaha panas bumi,
participating interest, pengalihan saham, penugasan Pemerintah
kepada BLU atau BUMN, adanya kewenangan menteri untuk
menghentikan sementara, mencabut, dan membatalkan Izin Panas
Bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota pada
kondisi tertentu, pembatasan jangka waktu kuasa, kontrak atau
izin pengusahaan panas bumi dan mekanisme renegosiasi harga
uap/tenaga listrik.
RUU Panas Bumi ini telah masuk dalam program legislasi nasional
tahun 2013, dan diharapkan mendapat prioritas pembahasan di
DPR.
Kepala Biro Hukum dan Humas

=============================================


Kalau UU Migas apa juga sudah Public hearing ya ,

ism






> Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau
> investor ya kira2?

> Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D
>
>
> RiFa TeA-Sent from BlackBerry
>
> -----Original Message-----
> From: <[email protected]>
> Sender: <[email protected]>
> Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat
> Investasi

> UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat
> Investasi
> Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB
>
> BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003
> tentang
> panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
> tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
> panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada
> penambahan
 terhadap poin-poin tertentu. Selain itu,
> terdapat kata yang
> dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di
> setiap
> pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU
> No.5/1990
> tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999
> tentang
> Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di
> dalam hutan. Oleh sebab itu
 perlu ada kerja sama dengan
> kementerian perhutanan dan
> lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
> Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
> (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l
> pasal 19
 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan
> kepemilikan saham,
> pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau
> BUMD/BUMN
> untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal
> 23
> tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
> sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
> participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59
> tentang
> pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi
> harga
> uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
> menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
> termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
> Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)
>
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id

Kirim email ke