Wah opo nggak tambah puyeng kalau masuk APBN meknisme
penganggarannya termasuk penggajiannya......
ISM


BPK Ingatkan Anggaran SKK Migas Langgar Aturan
Maikel Jefriando - detikfinance
Selasa, 11/06/2013 14:30 WIB


Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada kesalahan
dalam pendanaan lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebesar
Rp 1,6 triliun di 2012. Anggaran tersebut selama ini langsung
dipotong dari pendapatan hulu migas dan tanpa melalui mekanisme
APBN.
"BPK mengharapkan segera dilakukan perbaikan mekanisme
pendanaan SKK Migas (semula BP Migas) yang selama ini dilakukan
tanpa mekanisme APBN," kata Ketua BPK Hari Poernomo pada sidang
paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang
terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012.
Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3
ayat 5.
"Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan
atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN,
bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5,"
jelasnya.
Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah
sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada
kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan
untuk SKK Migas.
"BPK mengharapkan agar pemerintah segera pengusulkan
undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas
sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk pendanaan,"
ucapnya.








___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


Kirim email ke