IAGI dan MGEI telah berhasil meng-*introduce *KCMI dan CPI dengan sangat
baik.Namun implementasi di lapangan masih belum optimal.Beberapa hal yang
perlu dilakukan untuk memperlancar implementasi ini ,misalnya:
1. Harus ada aturan jelas yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini
ESDM tentang implementasi KCMI dan CPI dilapangan. Kalau
perlu dalam bentuk KepMen atau sejenisnya yang mengikat seluruh *
stakeholders.*
2.Sosialisasi ke *stakeholders *ttg KCMI dan CPI masih sangat kurang.Rekan2
di Distamben Propinsi dan Kabupaten belum tahu tentang hal ini,
Pada hal mereka sangat sering sekali mengevaluasi *Feasibility Study*,RKAB
dan sejenisnya, yang didalamnya ada *Resources dan Reserves *
* Statement*-nya.
3.Beberapa perusahaan masih berkiblat ke JORC dan sepertinya
mengesampingkan KCMI,sehingga lebih merasa *comfortable* menggunakan
Competent Person dari luar daripada CPI.Pada hal CPI lah yang jauh lebih
mengetahui tentang kondisi di Indonesia.
Salam,
(hts)
2013/10/1 BERNABAS IRIJANTO <[email protected]>
> Salam KCMI,
>
> Saya sangat mendukung dan menjunjung tinggi Nilai Nilai Kompetensi
> Professionalisme yang bertanggungjawab terhadap Kepentingan Umum yang
> terkait ( Stakeholder )sehingga terbentuklah Kode Etik yang sakral.
>
> Untuk mendapatkan Status ' Competent Person Indonesia ' atau Ahli Kompeten
> Indonesia ditentukan oleh Dewan Komite Etik ' TERPILIH ' dari Sistem
> Pemilihan Anggota Organisasai Profesi yang tentu TIDAK dan atau MERAGUKAN
> melanggar Kode Etik itu sendiri secara ' TIDAK PERMANENT ' ( bila
> dikemudian hari ada Data temuan Pelanggaran Kode Etik masa lampau terjadi
> kemudian ).
>
> Ada Kode Etik, bila ada Pelanggaran, tentu ada Hukuman. Hukuman pada suatu
> Kode Etik tentu sangat sakral yang hanya mengenal PUTIH ABADI dan HITAM
> ABADI.
> Dengan demikian, Seorang CPI tidak dengan mudah membuat suatu ' STATEMENT
> ' pada suatu Pelaporan Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara atas
> NAMA dirinya sebagai CPI.
> Kecuali dengan Cara Kode Tertentu yang biasa dicantumkan sebagai LAPORAN
> NON KCMI atau setara NON JORC REPORT.
>
> CPI juga tentu berdasarkan pada Kompetensi Ahli tersebut, maksudnya CPI
> juga dibeda bedakan berdasarkan Specifikasi dan Dominasi Pengalaman yang
> terbukti tentunya.
>
> Seorang CPI yang spesialisasi Batubara Steam Coal ( Standar Publik ),
> tentu tidak dapat memberikan suatu Pelaporan Sumber Daya dan atau Cadangan
> pada Obyek Batubara Cooking Coal yang berlabel KCMI.
>
> Begitu pula dengan spesialisasi Mineral Emas Hidrothermal, tentu tidak
> dapat memberikan suatu Pelaporan Sumber Daya dan atau Cadangan pada Obyek
> Emas Sedimenter yang berlabel KCMI.
>
> Apalagi CPI spesialisasi Batubara Cooking Coal membuat Pelaporan Sumber
> Daya dan atau Cadangan pada Obyek Emas Porphyry, tentu sudah melanggar Kode
> Etik dan Kompetensinya sendiri yang merupakan suatu PENIPUAN KOMPETENSI itu
> sendiri.
>
> Sehingga sama prinsip dasar nilai luhur dari kode etik dengan CP JORC,
> masing masing CP AusIMM berbeda beda sesuai dengan spesifikasi Kompetensi
> yang tersertifikasi oleh Dewan Komite Kode Etik KCMI.
>
> Saya hanya ' terenyuh ' dengan beberapa kali bertemu Client yang
> mempertanyakan status AusIMM pada beberapa Professional kita yang
> mencantumkan status tersebut yang dianggap oleh para Client sebagai suatu
> hal ' menjamin ' Pelaporannya bernilai BANKABLE untuk IPO mereka.
> Mohon Maaf, saya akhirnya menjelaskan apa adanya tentang Keanggotaan
> AusIMM dan CP untuk JORC untuk menuju IPO. Begitu pula dengan istilah '
> CRIMINAL ' dalam aturan tidak tertulis dalam komunitas AusIMM.
> Untuk menjadi Members dan atau Competent Person di AusIMM, kriterianya
> sangat mudah dan sangat transparant. Karena yang menentukan Kualitas CP
> adalah PUBLIK sebagai Pemangku Kepentingan ( Stakeholder ) yang dominan.
> Dimana dukungan KOMITMEN dengan MORALITAS dan PROFESSIONALIME yang PRIMA.
>
> NOTE :
> 1. Data CP AusIMM berbeda dengan Data Base CP Versi Para FINANCE dan
> Stakeholder lainnya.
> 2. Data CP AusIMM yang ON LIST dan BLACKLIST biasanya dimiliki oleh
> Stakeholder FINANCE, OWNER, BUYER, etc yang sifatnya rahasia.
>
> Semoga KCMI semakin berkualitas dan setara untuk diakui dalam Dunia
> Pertambangan Indonesia dan Dunia.
>
> Cheers,
>
>
> Bernabas Irijanto IAGI
> NPA: 4582
> +62 812 961 3335 & +62 857 9609 0973
> [email protected]
>
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: [email protected]
> Unsubscribe: [email protected]
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------